JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI. ? (7)
Abdullah Hehamahua
Peribahasa Melayu mengatakan, “buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.” Makna peribahasa ini, bagaimana perilaku seorang anak, bergantung dari ayahnya. Begitulah Kahiyang Ayu, putri Jokowi yang menikah dengan Bobby Nasution. Bobby Nasution, Walikota Medan dan isterinya pernah mengenderai jet pribadi tanpa melaporkan ke KPK sebagai gratifikasi.
UU No 31/99 jo UU No.20/2001, pasal 12B mengatakan, jika seorang Penyelenggara Negara (PN) menerima suatu pemberian dalam pelaksanaan tugas, harus melapor ke KPK. Jika PN terkait tidak melaporkannnya dalam tenggang waktu 30 hari kerja, maka statusnya menjadi suap. Mungkin hal tersebut ada hubungannya dengan Jokowi yang ditetapkan UCCRP sebagai koruptor nomor dua di dunia.
Bobby dan Korupsi Material
Bobby Nasution, menantu Jokowi, dalam LHKPN-nya (2020), melaporkan kekayaannya sebesar Rp 54.861.280.543. Kekayaannya meliputi 8 bidang tanah dan bangunan di Medan, Jakarta, dan Deli Serdang dengan nilai Rp 34,17 miliar. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 726/400 meter persegi di Kota Jakarta Selatan dengan taksiran nilai Rp 14 miliar.
PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, disebutkan, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota, Rp 2,1 juta sebulan. Perpres No. 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, termasuk wali kota, sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Maknanya, penghasilan total Bobby sebagai walikota per bulan sebesar Rp. 5,88 juta.
KPK, berdasarkan data-data tersebut, perlu menelusuri beberapa aset Bobby. Sebab, kekayaan Bobby tidak linear dengan penghasilan rutinnya. KPK, dalam kontek ini, perlu menerapkan metode Komisi Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dalam menganalisis kekayaan yang dimiliki Bobby Nasution. Tahapan-tahapan itu antara lain:
1. Memeriksa sertifikat tanah dan bangunan yang dimiliki Boby. KPK perlu memastikan, apakah sertifikat tersebut, asli atau palsu. Jika asli, apakah diperoleh dengan penyuapan atau tidak. Atau diperoleh melalui KKN karena, Bobby adalah mantu presiden.
2. Jika sertifikatnya asli dan tanpa KKN, perlu diselidiki, darimana uang yang diperoleh untuk memeroleh tanah dan bangunan tersebut. KPK, dalam kontek ini perlu kerjasama dengan PPATK guna mengetahui, apakah uang yang diperoleh Bobby berasal dari penyuapan atau “money laundry.”
3. KPK, jika menemukan ada keganjilan dalam pemilikan kekayaan, maka klarifikasi LHKPN Bobby ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus.
4. KPK, dalam tahap ini, perlu mendapatkan keterangan dari pelbagai keterangan, baik BPN, Bank, pejabat kantor Walikota Medan, maupun isteri Bobby sendiri, Kahiyang Ayu.
5. KPK, jika menemukan ada dugaan KKN, maka kasus LHKPN Bobby dialihkan prosesnya dari Direktorat LHKPN ke Direktorat Penyelidikan. KPK pada tahap ini, melakukan proses penyelidikan sesuai KUHAP, UU Tipikor, dan SOP yang ada.
Bobby Nasution dan Blok Medan
Suryanto Andili, Kadis ESDM Maluku Utara dalam persidangan mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (31/7/2024), menyebutkan, Bobby Nasution dan isterinya, Kahiyang Ayu punya proyek tambang di Halmahera, Maluku Utara. Bagaimana seorang walikota Medan yang jauh di sebelah barat Indonesia, punya proyek bisnis di Indonesia bagian Timur. ?
Abdul Gani Kasuba, dalam persidangan juga mengatakan bahwa, Blok Medan adalah istilah yang digunakan untuk pengurusan ijin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu. Abdul Gani Kasuba dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Konsekwensi logisnya, keterangan mengenai Blok Medan di Pengadilan dapat menjadi salah satu alat bukti untuk menelisik KKN-nya Bobby Nasution.
Mantan Komisioner, Penasihat, Wadah pegawai KPK, dan beberapa aktivis anti korupsi, 14 Agustus 2024, beraudiensi dengan Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Mereka pada pertemuan tersebut, mendorong KPK agar memroses kasus Blok Medan yang melibatkan mantu Jokowi, Bobby Nasution.
Tragisnya, Nawawi justru bercurhat ke para tamunya. Beliau mengisahkan, ada Penyidik yang kalau suatu kasus melibatkan “lawan politik” penguasa, cepat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, jika mereka yang terlibat adalah orang kubu Penguasa, prosesnya lambat. Ternyata, sampai hari ini, kasus blok Medan tidak diketahui rimbanya.
Kekayaan Bobby menjadi perhatian masyarakat anti korupsi karena beliau pernah berkolaborasi dengan dua adik iparnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Mereka mendirikan bisnis kuliner bernama Kedai Rakyat di Jalan Iskandar Muda, Medan. Di sana, terdapat produk dari Kopi Jolo milik Bobby, Markobar milik Gibran, dan Sang Pisang milik Kaesang. Wajar jika tuduhan Bobby menggunakan pesawat jet pribadi, 18-20 Februari 2023 di bekas Bandara Polonia, Medan sebagai gratifikasi. Sebab, jet tersebut pernah digunakan Gibran dan Kaesang. Ini karena, jet itu pernah terlihat di Solo pada 11 Desember 2022.
Konsekwensi logisnya, jika Gibran dan Kaesang diduga keras ber-KKN karena mereka anak-anak presiden Jokowi, maka Bobby Nasution juga terlibat sama. Sebab, penggunaan jet pribadi dan Blok Medan di Halmahera, belum jelas status hukumnya, baik berupa gratifikasi maupun penyalah-gunaan jabatan, wewenang dan kedudukan sebagai mantu presiden.
Masyarakat Anti Korupsi, sejatinya harap-harap cemas atas penanganan kasus Bobby Naustion. Sebab, konon, komisioner KPK sekarang adalah orang Jokowi sehingga tipis harapan, kasus Bobby Nasution diproses. Namun, jika Bobby dapat ditetapkan sebagai tersangka, sama dengan Gibran, maka Jokowi dapat dijatuhi hukum mati. Sebab, mantan Ketua MK, Akil Mohtar yang hanya korupsi, tidak sampai satu triliun rupiah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, apalagi Jokowi.
Maknanya, pernyataan Prabowo Subianto yang akan mengejar koruptor sampai ke Antartika, menjadi kenyataan. Semoga !!! (Depok, 24 Maret 2025).