ISLAM ITU INDAH (7)
Abdullah Hehamahua
Islam itu indah.!!! Sebab, sekalipun rukun Islam keempat mewajibkan umat Islam mengeluarkan zakat, tapi mukmin/mukminah bangga mengamalkannya. Ini karena mereka memahami substansi ayat Al-Qur’an yang menginformasikan kaitan zakat, infak, dan sedekah dengan azab api neraka. Allah SWT berfirman:
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesal), “Ya Rabb-ku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS Al-Munafikun: 10).
Nabi Muhammad SAW pun bersabda: “Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskan perkara-perkara di antara manusia.” (HR. Ahmad)
Tujuan Zakat Fitrah
Islam itu indah. !!! Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa dan harta setiap umat Islam. Namun, pada waktu bersamaan, zakat fitrah juga berfungsi sosial. Sebab, zakat fitrah dapat digunakan untuk membantu mereka yang memerlukan, khususnya pada saat merayakan Idul Fitri. Filosofinya, dengan zakat fitrah, tidak ada umat Islam yang sedih, apalagi lapar pada waktu hari raya tersebut. Konsekwensi logisnya, zakat fitrah hendaknya berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, jagung atau sagu. Allah SWT berfirman:
“Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya… (QS. Al-Baqarah: 177).
Fasilitas dari Allah SWT
Islam itu indah.!!! Sebab, kewajiban mengeluarkan zakat bagi umat Islam disertai beberapa fasilitas atau keringanan, antara lain:
- Umat Islam yang terkategori miskin, dibebaskan dari kewajiban membayar zakat, baik fitrah, apalagi mal. Bahkan, mereka berhak menerima zakat, baik fitrah, maupun mal;
- Umat Islam yang memiliki kekayaan tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan: (1) Harta milik sendiri; (2) Harta diperoleh secara sah dan halal; (3) Harta punya potensi bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, seperti ternak, pertanian, dagang, atau uang simpanan; (4) Jumlah harta telah mencapai batas minimum yang nilainya setara 85 gram emas; (5) Harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah, kecuali hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen; (6) Zakat bagi hasil tambang, uang, dan perdagangan: 2,5%. Zakat untuk pertanian yang menggunakan irigasi: 5%. Namun, bagi pertanian tanpa sistem irigasi, zakatnya: 10%.
Simpuĺannya, Islam itu indah. !!! Sebab, Islam selalu menyediakan jalan keluar bagi penganutnya yang selain syar’i, juga aman, damai, dan sejahtera dalam ketundukannya terhadap Allah SWT. Konsekwensi logisnya, marilah kita berislam secara indah dengan berzakat, berinfak, dan bersedekah. (Depok, 4 Februari 2026)

