Indonesiamu,Indonesiaku,Indonesia Kita (25)

October 2, 2026

INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (25)
Abdullah Hehamahua

Indonesia, produsen nikel terbesar dunia. Namun, cadangan melimpah, agresifnya kebijakan hilirisasi, dan tantangan lingkungan, maka eksplorasi dan tata kelola nikel mendapat sorotan serius. Sebab, penduduk pribumi, khususnya di daerah Morowali, Konawe, Pomalaa, Weda Bay, dan pulau Obi, tetap miskin.
Tragisnya, pekerja asing, khususnya warga China leluasa mengeruk kekayaan alam tersebut. Belum lagi, kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksplorasi nikel secara rakus dan tidak bertanggung jawab. Olehnya, seri ke-25 ini, dikomunikasikan tema “Eksplorasi dan Tata Kelola Tambang Nikel.”

Eksplorasi dan Tatakelola Nikel versi Anda
Anda, saking bangganya, sampai-sampai tidak sadar, telah terjadi penjajahan dan pemiskinan penduduk pribumi. Beberapa catatan yang perlu diketahui agar anda segera minta maaf sama penduduk pribumi, antara lain:

1. Deforestasi (pengrusakkan hutan) terjadi secara dahsyat. Sebab, pertambangan aterit dilakukan dengan metode tambang terbuka yang membabat area hutan hujan luas di Sulawesi dan Maluku Utara.

2. Pencemaran air terjadi secara serius. Sebab, sedimentasi dari wilayah tambang mencemari pesisir pantai dan laut. Bahkan, ia merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional.

3. Proses HPAL (High Pressure Acid Leaching) menghasilkan limbah asam dalam jumlah besar yang dibuang ke laut.

4. Wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, misalnya, dampak negatif yang terjadi:

a. Krisis kesehatan karena polusi udara kronis yang dialami penduduk setiap hari, baik berupa ISPA maupun penyakit kulit misterius;
b. Hancurnya pencaharian tradisional (nelayan & petani) karena pembuangan limbah air panas dan sedimentasi lumpur tambang;
c. Petani semakin menderita karena gagal panen dan ketiadaan air bersih akibat debu tebal sisa operasional kendaraan tambang dan pertambangan terbuka yang merusak tata air bawah tanah;
d. Ketimpangan sosial yang lebar di antara pekerja pabrik dan penduduk pribumi.

Eksplorasi dan Tata Kelola Nikel Menurut Saya
Hematku, agar eksplorasi dan tata kelola nikel tidak merugikan penduduk pribumi, pemerintah dan pelaku industri wajib menerapkan proses yang berkeadilan sosial dan lingkungan. Konsekwensinya, kebijakan hilirisasi tidak sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tanpa melindungi hak hidup warga di lingkar tambang. Olehnya, perlu langkah strategis dan tata kelola seperti berikut:

1. Penerapan Aspek Sosial dan Penegakkan Hak Masyarakat
a. Pemerintah, sebelum menerbitkan izin eksplorasi, wajib melibatkan masyarakat adat. Mereka berhak mendapatkan informasi secara transparan mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi. Konsekwensinya, persetujuan yang mereka berikan tanpa intimidasi atau paksaan;
b. Perusahaan harus menghormati batas-batas wilayah adat, ruang hidup, dan lahan garapan milik warga setempat agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
c. Perusahaan wajib menyerap tenaga kerja dari penduduk setempat melalui program pelatihan sertifikasi terstruktur. Jadi, bukan sekadar sebagai pekerja kasar.

2. Pengelolaan Lingkungan yang Ketat, meliputi:
a. Para pihak terkait wajib memperketat pengolahan limbah industri agar sedimen logam berat tidak mencemari laut guna melindungi ruang tangkap nelayan tradisional;
b. Perusahaan wajib melakukan reboisasi sejak proses penambangan dimulai. Dampak positifnya, keanekaragaman hayati lokal, tetap eksis;
c. Mengurangi ketergantungan smelter nikel terhadap PLTU batu bara captive dengan cara beralih ke energi terbarukan. Dampak positifnya, polusi udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan warga sekitar, terelakkan;

3. Reformasi Regulasi dan Pengawasan Kelembagaan
a. Pemerintah Pusat harus kembalikan wewenang pengawasan operasional ke pemerintah daerah dan komunitas lokal. Dampak positifnya, kendali terhadap pelanggaran lingkungan di lapangan dapat diputus dengan cepat.;
b. Para pihak harus membuka ke masyarakat, data AMDAL, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, izin serta sanksi guna mencegah praktik korupsi atau pertambangan ilegal.

Eksplorasi dan Tata Kelola Nikel versi Kita
Anda, saya, kita semua, tetap merujuk pasal 29 dan 33 UUD 45 asli, khususnya dalam eksplorasi dan tata kelola pertambangan emas, batubara, dan nikel. Olehnya, dalam eksplorasi dan tata kelola nikel, kita sepakat bahwa:
1. Eksplorasi nikel beralih dari yang berkadar tinggi (saprolit) ke nikel kadar rendah
2. Sejak ada larangan ekspor bijih nikel mentah, maka Indonesia berhasil mengubah posisinya dari sekadar eksportir bahan baku menjadi pemain industri bernilai tambah yang tinggi.
3. Nilai ekspor produk turunan nikel meningkat dibanding hanya mengekspor bijih mentah.
4. Indonesia mulai mengoperasikan pabrik HPAL untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian diolah menjadi nikel sulfat dan prekursor baterai.

SIMPULAN
Presiden segera terbitkan Perppu yang membatalkan UU Minerba dan UU Ciptakerja. Konsekwensinya, semua tambang nikel dilakukan BUMN/BUMD. Perusahaan swasta dapat ikut serta, tetapi hanya sebagai operator. Pada waktu yang sama, Pemda memilik hak dalam memberi ijin dan menjatuhkan sanksi ke pengelola yang melakukan deforestasi lingkungan. Semoga !!! (Depok, 1 Oktober 2026)