INDONESIAMU, INDONESIAKU, INDONESIA KITA (24)
Abdullah Hehamahua
Batubara, salah satu komoditas tambang terbesar di Indonesia. Konsekwensinya, ia menjadi salah satu penyumbang devisa negara. Apalagi, cadangan batubara Indonesia, 31,95 miliar ton. Bahkan, ia diperkirakan eksis di antara 40 sampai 60 tahun ke depan.
Tragisnya, Indonesia belakangan ini sering mati lampu. Penyebabnya, kekurangan suplai batubara karena korupsi. Olehnya, seri ini, dikomunikasikan masalah eksplorasi dan tata kelola batubara.
Eksplorasi dan Tata Kelola Batubara versi Anda
Anda, seperti biasa, bangga dengan cadangan batubara yang tergolong ketiga terbesar di dunia. Namun, anda tidak tegas terhadap kecurangan dan pelanggaran hukum oleh pelbagai pihak, antara lain:
1.Manipulasi kualitas di mana perusahaan memasok batubara dengan mutu rendah ke pembangkit seperti PLTU. Namun, dicatat dalam dokumen seolah-olah memiliki kualitas tinggi.
Dampaknya, selain negara rugi triliunan rupiah, juga masyarakat pengguna rugi karena lampu sering mati. Padahal, jika pelanggan lambat bayar, langsung diputus aliran listriknya.
2.Manipulasi kuantitas di mana
jumlah batubara yang dikirim, tidak sesuai dengan data sebenarnya.
3. Praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mengeruk batubara di luar konsesi sah. Perkataan lain, operasi tanpa izin, termasuk di kawasan konservasi atau lahan negara.
4.Pencucian dokumen di mana Penambang menggunakan dokumen perusahaan legal untuk menjual batubara yang berasal dari tambang liar.
5.Manipulasi data uji mutu di mana terjadi kerja sama dengan oknum penguji mutu. Maknanya, korupsi terjadi di mana-mana dan Anda tidak serius memberantasnya.
Eksplorasi dan Tata Kelola Batubara Versi Saya
Hematku, langkah pertama, UU Minerba dikembalikan ke undang-undang yang lama.
Langkah kedua, batubara hanya dikelola oleh BUMN/BUMD. Perusahaan swasta boleh ikut, tapi hanya sebagai operator dengan syarat, mereka hanya bisa peroleh maksimal 15% dari hasil eksplorasi.
Tahap ketiga, 50% hasil eksplorasi batubara masuk ke rekening Pemda terkait.
Langkah keempat, batubara yang diekspor dibayar dengan tank, kapal laut atau pesawat terbang.
Langkah terakhir, perusahan tambang ilegal, selain pimpinannya dipenjara, asetnya juga disita negara.
Eksplorasi dan Tata Kelola Batubara versi Kita
Anda, saya, kita semua harus bertolak dari pasal 29 dan 33 UUD 45, baik dalam eksplorasi, tata kelola maupun penggunaan hasilnya. Olehnya, kita sepakat, sektor ini memberi pemasukan yang besar terhadap APBN.
Anda, saya, kita semua sadar, dunia sedang mengalami transisi enerji. Sebab, kita semua merindukan enerji yang ramah lingkungan. Olehnya, tidak hanya pengkajian, tapi sudah harus ke tahap penghasilan enerji laut, baik dari ombak, maupun arus. Pada waktu yang sama, enerji tenaga surya harus dimasyarakatkan secara masif sehingga mengurangi ketergantungan negara terhadap batubara dan minyak bumi. Olehnya, 4 hal yang perlu kita lakukan, yakni:
1.Pengetatan tata kelola dan perijinan dengan moratorium izin guna mengerem produksi yang berlebihan. Pada waktu yang sama, ditindak tegas penambangan ilegal. Konsekwensinya, perlu digitalisasi pengawasan.
2.Transisi enerji dengan mempercepat penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap berbasis batubara. Konsekwensinya, ditetapkan batas atas produksi batubara tahunan guna menjaga cadangan masa depan.
3.Hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dengan mewajibkan industri menggunakan clean coal technology guna menekan emisi
4.Lingkungan dan tanggung jawab sosial di mana harus ada pengawasan ketat terhadap pemulihan lahan pascatambang. Konsekwensinya, dikenakan sanksi berat bagi perusahaan yang telantarkan lubang maut.
Simpulan
1.Eksplorasi dan tata kelola batubara saat ini berada di fase transisi kritis di antara optimalisasi pendapatan negara dan desakan karbonisasi. Sebab, di satu sisi, batubara masih menjadi komoditas strategis penopang fiskal nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah mengetatkan kendali melalui digitalisasi dan restrukturisasi ekspor guna menyelaraskan industri ini dengan agenda transisi enerji menuju Net Zero Emission.
2.Ekspor batubara, sama seperti komoditas ekspor lainnya, tidak dibayar dengan mata uang asing. Bayarannya berupa tank, kapal laut, atau pesawat jet tempur. Semoga !!! (Shah Alam, Malaysia, 1 September 2026)

