IMPLIKASI POLITIK DAN HUKUM PASCA PUTUSAN MK DALAM KASUS IJAZAH GIBRAN
Oleh: Samsudin Dayan*)
Pendahuluan
Kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai babak baru yang menentukan pada 6 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membacakan putusan yang isinya menjadi paradoks ketatanegaraan: di satu sisi mengakui tidak adanya bukti ijazah, di sisi lain menolak menjatuhkan sanksi diskualifikasi.
Persoalan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, dan sejumlah warga sipil. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu tidak dipenuhi oleh Gibran, karena penyetaraan pendidikan luar negerinya cacat formil.
Isi Putusan MK: Fakta Ditemukan, Sanksi Tidak Dijatuhkan
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Mahkamah membuat dua pernyataan kunci yang harus dibaca bersamaan.
Pertama, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti ijazah. Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Arsul Sani menegaskan:
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas… Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.”
MK menilai dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Ijazah yang sah lazimnya berbunyi “This is to certify that… has been awarded…” disertai nilai akhir, sementara dokumen yang ada hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.
Kedua, MK menolak mendiskualifikasi. Alasannya bersifat yuridis-formil: Para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang berhak mengajukan adalah pasangan calon. Selain itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tidak lagi tepat diuji sebagai sengketa hasil. Amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Implikasi Hukum: Dari Kekosongan Menuju Pintu Pemakzulan
Putusan ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “kekosongan yang diakui”. MK menerapkan asas ius curia novit – pengadilan tidak boleh menolak perkara – sehingga tetap menggali kebenaran materil meskipun akhirnya tidak menjatuhkan sanksi.
Implikasi paling serius dari putusan ini adalah terbukanya dua pintu pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Pintu Pertama: Perbuatan Tercela
Argumen bahwa mengetahui tidak memiliki ijazah namun tetap maju sebagai calon merupakan perbuatan tercela memiliki dasar moral yang kuat. Dalam doktrin ketatanegaraan, perbuatan tercela diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan wibawa jabatan Presiden/Wakil Presiden, melanggar kepatutan dan etika publik yang berat.
Jika terbukti ada unsur pengetahuan (mens rea) bahwa dokumen yang dimiliki hanya certificate of attendance bukan ijazah kelulusan, namun tetap digunakan untuk mendaftar ke KPU, maka tindakan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai kebohongan publik. Kejujuran atas syarat formil adalah bagian integral dari etika jabatan tertinggi negara. Namun pembuktian unsur kesengajaan ini membutuhkan proses peradilan tersendiri dan tidak bisa ditetapkan hanya melalui opini publik.
Pintu Kedua: Tidak Lagi Memenuhi Syarat – Syarat Implementasi Pemakzulan oleh DPR
Ini adalah konstruksi yang lebih objektif dan lebih kuat. Jika MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah yang menjadi dasar penyetaraan, maka secara logika hukum syarat formil dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak pernah terpenuhi sejak awal. Dalam bahasa Pasal 7A UUD 1945, ini masuk kategori “tidak lagi memenuhi syarat”.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa fakta tidak adanya ijazah tersebut “secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD”. Lembaga yang dimaksud adalah DPR, MK, dan MPR dalam mekanisme impeachment.
Dengan demikian, syarat implementasi pemakzulan oleh DPR secara yuridis telah terpenuhi. Putusan MK 6 Oktober 2026 dapat dijadikan sebagai bukti awal (novum) bagi DPR untuk memulai proses:
Pertama, DPR menggunakan hak pengawasan melalui Pansus atau Hak Angket untuk membuka kembali dokumen asli penyetaraan di Kemendikbud dan KPU.
Kedua, jika ditemukan pelanggaran, DPR dapat mengajukan pendapat bahwa Wapres tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat ini harus disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna.
Ketiga, pendapat DPR tersebut wajib diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Berbeda dengan kemarin yang memutus dalam rezim PHPU, kali ini MK akan memutus dalam rezim Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, yaitu memutus pendapat DPR. Di sinilah fakta “tidak ditemukannya ijazah” akan diuji sebagai bukti utama pemakzulan.
Keempat, jika MK menyatakan terbukti, MPR dapat memberhentikan Wapres dengan keputusan yang dihadiri minimal 3/4 total anggota dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.
Implikasi Politik: Menang di Pengadilan, Luka di Legitimasi
Secara politik, putusan ini menciptakan narasi “menang secara hukum, kalah secara moral”. Frasa “tidak menemukan bukti meyakinkan” dari lembaga penjaga konstitusi adalah pukulan legitimasi yang sangat berat. Gibran sah secara hukum hingga 2029, tetapi akan terus membawa beban defisit legitimasi.
Wacana pemakzulan pasti akan menguat di ruang publik dan media sosial. Namun secara politik, proses ini memerlukan dukungan politik dari partai-partai politik di Senayan. Tanpa dukungan politik dan konsensus di DPR maka agak sulit melanjutkan proses berikutnya, mengingat koalisi pemerintahan saat ini masih solid di DPR. Tanpa dukungan 2/3 DPR dan 3/4 MPR, proses ini akan lebih menjadi tekanan moral daripada proses hukum yang tuntas.
Dampak jangka panjangnya adalah pada Pilpres 2029. Jika Gibran maju sebagai calon presiden, putusan ini akan menjadi amunisi utama lawan politik dan akan memaksa partai politik serta KPU untuk melakukan reformasi total dalam mekanisme verifikasi ijazah calon.
Penutup
Putusan MK 6 Oktober 2026 adalah putusan yang jujur secara faktual tetapi hati-hati secara konstitusional. MK berani mengungkap kebenaran materil bahwa tidak ada ijazah, tetapi tidak berani melampaui batas kewenangan PHPU untuk menurunkan seorang Wapres yang sudah dilantik.
Akibatnya, Indonesia memasuki fase legal but questioned legitimacy. Jabatan Gibran aman secara prosedural, tetapi pertarungan legitimasi berpindah dari ruang sidang MK ke tiga arena baru: ruang sidang PTUN untuk menguji Suket Penyetaraan, ruang sidang DPR/MPR untuk menguji syarat pemakzulan, dan yang paling menentukan – pengadilan opini publik. Putusan ini tidak mengakhiri perkara, justru memberikan legitimasi yuridis bagi DPR untuk memulai babak baru: implementasi pemakzulan melalui pintu “tidak lagi memenuhi syarat”.
*) Penulis: Dosen dan Pemerhati sosial politik

