*NASIHAT PAGI*
Ahad, 6 Muharam 1478 H/21 Juni 2026 M.
*( Prof.Dr.KH.Badruddin HSubky M, HI)*
Pondok Pesantren Al-Badar, Cemplang Baru Cilendek Barat, Kota Bogor Jawa Barat .
*HUKUM MATI BAGI PARA KORUPTOR*
بسم الله الرحمن الرحيم
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
_Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di mukad bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar._*(QS. Al-Maidah 5: 33).*
Judul Nasihat Pagi hari ini: *Hukum Mati Bagi Para Koruptor*. Maraknya korupsi berskala besar di Indonesia telah menjadi alarm darurat Nasional, karena memicu penderitaan, kesengsaraan dan kelaparan publik. Sementara penegakan hukum masih kurang tajam dan masih tebang pilih, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahkan kini sedang terjadi galak ke-pihak oposisi, lunak ke-pihak posisi (banding kasus Silperter dan kasus Dr. Suryo dan Dr Tifa). Di dalam kehidupan beragama dan berbangsa, umat manusia wajib memiliki tujuan ideal di dalam bernegara wajib memiliki tahapan-tahapan: Tahapan jangka pendek, jangka tengah dan jangka panjang. Jangka panjang untuk menggapai negara (bangsa yg sejahtera, aman, damai dan sentosa), sudah dicanangkaan pemerintah, menjadi Indonesia Emas pada tahun 2045 M.
Dalam nasihat pagi hari ini, akan dijelaskan landasan ideal hukum mati bagi para koruptor (*jinayat*) berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, as-Sunnah, serta pendapat para ulama salaf dan khalaf. Dengan menggunakan metoda tafsir tekstual/manthuq dan tafsir kintekstual/ mafhum atau kekinian.
Berikut ini adalah landasan teologis yang mendasari wajibnya hukum mati bagi koruptor:
*BAGIAN PERTAMA (Tinjauan Tafsir Tekstual/Manthuq.*
*1.Historis Hukum Mati atas Kejahatan Korupsi.*
Asbab nuzul ayat 33 Surat Al-Maidah yg dikutip oleh Imam Jalaluddin Sayuthi bahwa Rasulullah SAW telah menegakkan hukum tegas dan sangat keras (hukum mati) kepada kaum Urainah (Uraniyin) yang menggarong/korupsi 8 (delapan) unta dan membunuh Nauby yg ditugaskan mengembalakan unta oleh Rasulullah. Kaum Urainah datang kepda Rasulullah Saw dan mereka mengaku sedang sakit. Kemudian Raslullah menyuruuh kepada mereka untuk mendatangi satau tempat (lembah), dimana di sana ada beberapa unta yang sedang dikembalakan oleh Nauby. Kaum Urainah diperintahkan oleh Rasululah agar meminum dari air susu dan air keicing unta unutk obat (oleh Imam Ahmad air kencing unta boleh diminum sebagai obat, jika tidak ada obat lain). Kemudian Rasulullah menyarankan agar setelah sembuh dari penyakitnya merka datang lagi kepada beliau. Namun apa yang terjadi dari kebaikan Rasulullah kepada mereka itu. Justru mereka membunuh sang pengembala (Nauby/*’Itqun*-Nabi) secara keji, dengan mencungkil matanya, lalu merampas 15 ekor unta sadaqoh yg sedang dikembalakan Nauby. Dan mereka murtad dari ajaran Islam.
Setelah sampai khabar kepada Rasulallah ttg dibunuhnya Nauby, kemudian Rasuluallah SAW memerintahkan 20 pasukan berkuda (pasukan pemebrani) untuk menangkap dan membogol mereka, lalu mengeksekusinya dengan dipotong kaki dan tangan secara disilang, kemudian mereka disiksa dan dilemparin batu di bawah terik matahari tanpa diberi makan dan minum, sehingga mereka mati. Hal ini sebagai bentuk hukuman setimpal (*qishash*), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنُ بِالْعَيْنِ وَالْقِصَاصُ
Apakakah dibolehkan dalam ajaran Islam melakukan hukuman cungkil mata? Jawabannya ada tiga:
1). Hukuman itu boleh karena mereka melakuan pencungkilan mata.
2). Kebolehan ini, hanya kekhusususan (*khushusiyah)* kepada nabi saja. 3). Hukuman seperti itu, awalnya boleh, kemudian di *naskh* (hukum nya dignti dengan hukuman yg manusiawi. *(Tafsir Jalaen Juz 1, hlm. 100, dan Tafsir Shawi Al-Maliky, Juz 1, hlm. 280-282).*
Jika perampasan (mengkorupsi) harta senilai 15 ekor unta saja (setara ratusan juta rupiah) sudah dijatuhi hukuman mati oleh Rasulullah, maka kejahatan korupsi yang menyentuh angka miliaran rupiah hingga ribuan triliun rupiah jauh lebih layak dieksekusi mati agar negara tidak bangkrut.
*2.Tafsir Kalimat Muhaarabah dan Al-Fasad* (Surah Al-Maidah 5: 33).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata *Yuhaaribuuna* dan kalimat *Wayasa’una fil-Aardhi Fasaada* adalah sbb:
1). Kalimat *Muhaarabah* yg berasal dari kalimat *Yuhaaribuuna* (memerangi) dan kalimat *Fasaad* yg berasal dari kalimat *Mufsiduuna fil-Ardh* (berbuat kerusakan), adalah dua kalimat yang berurutan.
Karakteristik *Muhaarabah* (penyerangan/perlawanan) secara kontekstual adalah ditujukan kepada pihak-pihak:
*Pertama,* yang merintangi jalan Allah (*Ikhaafatus Sabiil*), *Kedua:* pembegal jalan (*Qat’ut Thariq*). *Ketiga* musuh yang nyata seperti musuh korupsi yg sudah ada di depan mata.
*2). Tafsir Kalimat Fasaad* yg berasal dari kalimnat *Wa yas’asuna fil Ardi Fasada*, bermakna segala bentuk kerusakan yang memicu kehancuran agama, sosial, politik, ekonomi, etika, budaya dan merusak fisik (SDM) secara sistematis.
Ulama salaf seperti *Sa’ad bin Musayyab* menegaskan bahwa maksud kerusakan pada ayat di atas adalah kerusakan spesifik, yaitu kejahatan finansial/keuangan:
اِنَّ نَقْضَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ
_Sesungguhnya merampas/merusak uang dirham seperti uang rakyat/pajak dan uang dinar seperti uang negara/elit/APBN) secara sistematis termasuk ke dalam bentuk kerusakan di muka bumi *(minal ifsaad fil-ard).*_
Atas dasar ini, Saad bin Musayyab memandang para perampas hak finansial publik layak dihukum mati. *(Tafsir Ibnu Katsir Juz 2, hlm. 47-48).*
*3.Gradasi Sanksi Hukum (‘Ala-Manzilatil-Ahwal)*
Menurut Imam Shawi Almaliky, ada empat jenis keputusan hukum dalam Surah Al-Maidah ayat 33 yg bisa diterapkan sebagai pilihan penguasa. Pilihan tersebut karena pada huruf “aw” (أَوْ ) maknanya adalah (*أَوْ لِلتَّخْيِيرِ / *Aw lit-Takhyir*) dan diaplikasikan berdasarkan bobot atau kedudukan kejahatan yg dilakukan (عَلَى مَنْزِلَةِ الْأَحْوَالِ* / *’Ala Manziilatil Ahwaal*. Sedangkan Menurut istilah Ibnu Katsir adalah *عَلَى حَسْبِ الْأَحْوَالِ*/ *’Alaa Hasbil Ahwaal* . Selanjutnya Imam Shawi Al-Maliki menafsirkan huruf ( أَوْ) atau pilhan adalah sbb:
1).Jika pelaku hanya melakukan pembunuhan, maka hukumannya adalah dihukum mati.
2).Jika pelaku membunuh dan sekaligus merampas harta (menggarong/korupsi makro), maka hukumannya adalah dihukum gantung (di- *salib).*
3).Jika pelaku hanya mencuri harta, tanpa membunuh, maka hukumannya adalah dihukum potong tangan dan kaki dengan cara silang.
4).Jika pelaku hanya melakukan aksi teror/membuat onar yang menakut-nakuti publik, maka hukumannya, adalah dihukum penjara (di-asingkan).
*BAGIAN KEDUA (Tinjauan Tafsir Kontekstual & Solusi)*
*1.REALITAS KEINIAN DALAM KORUPSI.*
Di dalam ajaran Islam –scara sayariah– untuk mengapai dunia sejahtera dan akhirat bahagia maka wajib ada *maqaasidus-syariah* (tujuan mulia dari ajaran Islam).
Tujuan mulia di dunia dan akhirat ini adalah cita-cita kehidupan seorang muslim, yaitu untuk mewujudkan *maslahatun ammah* (kemaslahatan umum). Di dalam istilah lain, ada yg disebut *Saadatud darain* . Yaitu hidup di dunia sejahtera ini adalah untuk mengejar kebahagiaan di akihrat.
Adapun yg diamksud dgn kemasalahatan umum di dunia adalah, terwujudnya keamanan, keselamatan dan kedamaian. Dan untuk mengejar cita-cita mulia di dunia dari *mashlahatun ammmah* (kemaslahatan yang umum) itu, wajib adanya aman. Maksudnya, dari hasil usaha atau pemndapatan itu, tidak dicopet, tidak digarong, tidak dirampok dan tidak dikorupsi oleh pihak-pihak lain yg jahat. Jika di suatu kampung/desa atau Negara ada copet, apa lagi ada garong/korptor maka bisa dipastikan kampung/desa atau negara itu, tidak akan aman dan sejahtera. Sebab segala hasil usaha akan lenyap/ludes dirampok koruptor, seperti dilalap api (sigago merah). Jika di suatu kampung ada seseorang yg punya anak gadis cantik, tapi di kampung/desa atau negara itu ada predator seks, maka dipstikan tidak akan aman, karena si anak gadis yg cantik-pun biasa rusak dimangsa predator seks itu.
Negara wajib aman dari segala bentuk pengrusakan tatanan sosial, politik ekonomi dan hak hidup rakyat lainnya. Negara wajib steril dari perusak/garong sehingga dari hasil usaha negara dan rakyatnya akan aman dan dapat bermanfaat untuk rakyat banyak.
Karena itu koruptor wajib ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal. Disaat kondisi negara daurat karupsi, maka hendaknya segera dibuat regulasi/UU yg mengatur hukuman mati bagi para koruptor. Mengapa di negara lain sudah amaan dan rakyatanya sejahtera, karena yg korupsi di sana dihukum mati , sementara di negara kita terkadang yang korupsi diabolisi dan diamnesti.
Ada beberapa contoh -jika benar- di negara kita, terdapat estimasi angka-angkka kerugian yang sangat fantastis, sehingga darurat korupsi, di antara lain:
1.Kasus korupsi disektor minyak mentah (Pertamina), th. 2018–2025 M, mencapai: Rp. 968,5 Triliun.
2.Kasus swap money laundering th. 2014–2025 M, mencapai Rp. 3 Kuadriliun.
3.Kasus PT Timah th. 2015–M. (Kerusakan alam) mancapai Rp. 300 Triliun.
4.Kasus BLBI th. 1998–2001M mencapai Rp .138 Triliun.
5.Kasus PT Duta Palma Nusantara th. 2003–2022 M. mencapai Rp. 78 Triliun.
6.Penyelewengan dana haji/furoda di Kementerian Agama mendekati angka Rp. 1 Triliun.
*2). Larangan Merusak Ekosistem dan Tatanan Hidup.*
Penyusupan oknum tidak bertanggung jawab (seperti oknum ASN/pejabat) ke dalam lembaga negara dengan niat mengeksploitasi barang tambang (nikel, emas, batubara dll), serta erusak flora dan fauna, termasuk dalam ancaman murka Allah SWT, sebagaimana difriamnkan-Nya:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
*{QS. Al-Baqarah 2: 205}.*
*2). Tafsir* Kalimat *liyusid fihaa/Al-Fasad* (Kerusakan Makro).
Dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 33, bahwa korupsi itu dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu anak putus sekolah, dan membiarkan kaum lansia kelaparan akibat hak sosialnya dirampas.
Aturan hukum pidana konvensional yang berlaku, kini dinilai belum optimal sehingga belum menimbulkan efek jera. Kini wajib ada ketegasan pemimpin Negara dalam percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU ini masih masuk dalam program Legilisasi Nasional, prioritas (prolegnas). Jika sudah ada regulasi ttg korupsi dan UU untuk merampas/mengembalikan aset Negara, maka persoalan korupsi diharapkan segera dapat diselesaikannya melalui jalur hukum sehingga bisa memenuhi kebutuhan Negara dan bangsa. Jika, lembaga peradilan resmi mandul dalam mengeksekusi para perampok uang rakyat, maka gerakan rakyat yang berdaulat (gerakan kedaulatan rakyat) kini bisa terjadi.
*2.HUKUM MATI BAGI PARA KORUPTOR*
Dalam Al-Qur’an secara eksflisit menjelaskan bahwa sanksi berat bagi pelaku kriminalitas makro melalui konsep *muhaarabah* (memeramgi Allah dan Rasul-Nya) , dan konsep *fasadun fil-ard* (membuat kerusakan di bumi). Dan- secara eksfilisit dan inflisit – korupsi masuk ke dalam kategori etegori *muhaarabah* dan *fasaadun fil-ardh,* yaitu bentuk memerangi ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya. Kenapa korupsi dikategorikan *muhaarabah* (memrangi Allah SWT dan Rasul-Nya)?. Karena korupsi merusak tatanan sosial, moral, ekonomi dan merusak alam serta merusak masa depan bangsa. Dalam hal ini, koruspsi atau mengarong uang Negara merupakan tindakan kejahatan yang serius, antara lain, misalnya:
(1) Dimulai dari merubah konstitusi,
(2). Memanipulasi pajak,
(3).Mengeksploitasi sumber daya alam yang berkerjasama dengan pihak asing yg tidak menguntungkan negara.
(4). Mengadakakn konspirasi, kejahatan kolektif dengan pihak-pihak pengusaha kelam.
*3.LARANGAN MERUSAK EKOSISTEM & TANTANGAN HIDUP.*
Penyusupan oknum tidak bertanggung jawab (seperti oknum ASN/pejabat) ke dalam lembaga negara dengan niat mengeksploitasi barang tambang (nikel, emas, batubara) serta merusak flora dan fauna masuk dalam ancaman murka Allah.
Kebijakan Penguasa dan Pengadilan Rakyat maka
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan peringatan keras, bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak boleh pandang bulu. Dia akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Namun, jika aparatur hukum resmi (polisi, jaksa, hakim dll) mengalami kelumpuhan akibat suap koruptor (seperti fenomena mafia peradilan), maka rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi, berhak menggelar “Pengadilan Rakyat” di bawah komando dan bimbingan para ulama, demi menegakkan keadilan. Hendaknya Negara kita berkaca pada sejarah perubahan sosial di negara lain seperti Nepal.
*4.KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN HAK ADAMI*
Dosa korupsi tidak bisa dilebur hanya dengan istigfar atau salat tobat semata, melainkan wajib disertai pemulihan aset negara dan pengembalian harta negara yang telah dicuri kepada rakyat melalui prinsip *رَدُّ الْمَظَالِمِ*_(Raddul Mazhalim)_*(QS. Al-Maidah Ayat 34)* – Aturan Pengecualian Tobat).
*5.KEDAULATAN HASIL HUKUM PRODUK POLITIK*
Mengingat hukum di Indonesia merupakan produk politik yg bentukan DPR dan Presiden (wakil rakyat), maka masyarakat memegang kendali penuh untuk menuntut reformasi hukum yang berkeadilan sosial. *(Prinsip Kedaulatan Rakyat, Dalam Demokrasi Islam).*
*2. Mekanisme Tobat Para Koruptor dan Pemulihan Aset*
Berdasarkan klasifikasi fiqih, bahwa tanggung jawab dan dosa manusia terbagi menjadi dua bagian:
1) _Haqqu-llah_: حَقُّ اللهِ (Hak Allah)
Yaitu urusan ibadah dan dosa personal. Tobatnya dengan penyesalan, istigfar, dan qada ibadah yang ditinggalkan.
2) _Haqqul Adami_: حَقُّ الْآدَمِيِّ (Haq sesama manusia)
Tobatnya tidak sah hanya melalui permohonan maaf (*إِسْتِحْلَالٌ وَإِسْتِبْرَاءٌ* / *Istihlal wa Istibra’*) saja, melainkan wajib melakukan pemulihan aset negara dan pengembalian harta yang telah dicuri kepada rakyat (رَدُّ الْمَظَالِمِ/ *Raddul Mazhalim*).
Hukum pidana (penjara/mati) dijalankan untuk memenuhi aspek sanksi personal, sedangkan aspek keuangan negara wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara (seperti PTUN) dan pengesahan *Undang-Undang Perampasan Aset*.
Menunda-nunda pengesahan RUU Perampasan Aset mengindikasikan adanya benturan kepentingan di tingkat pembuat kebijakan politik (DPR).
*KESIMPULAN*
1.Dalil Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Maidah: 33, As-Sunnah dan ijma’ ulama, secara tegas mendukung penerapan hukuman mati dan hukuman gantung bagi para koruptor, karena tindakan mereka dikategorikan sebagai *muhaarabah* dan *ifsad fil ard* (merusak tatanan negara dan memicu kelaparan massal).
2.Korupsi adalah dosa sosial (*haqqul adami*) berskala makro. Tobatnya para koruptor menuntut syarat mutlak yaitu berupa penyitaan dan pengembalian seluruh aset jarahan ke kas negara, guna didistribusikan untuk mengentaskan kemiskinan.
3.Sistem hukum di Indonesia, merupakan produk politik yang dirumuskan oleh DPR dan Presiden. Oleh sebab itu, masyarakat harus cerdas dan selektif dalam memilih wakil rakyat serta memilih pemimpin yang bersih, agar melahirkan produk hukum yang berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil.
4.Sesuai kaidah fiqih *حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ* *(Hukmul hakimi yarfa’ul khilaf)* bahwa keputusan pemimpin menghilangkan perbedaan pendapat, maka di bawah kepemimpinan nasional yang akan datang (atau mungkin sekarang) diharapkan eksekutif dan yudikatif bersikap tegas tanpa pandang bulu serta segera mengesahkan regulasi perampasan aset, demi menyelamatkan perekonomian bangsa dari kehancuran lebur. (Kini nilai rupiah jatuh ke tingkat paling rendah selama sejarah bangsa Indonesia berdiri).
5.Semoga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, senantiasa dijaga oleh Allah SWT dari cengkeraman para perampok uang rakyat, serta negeri kita dijadikan negeri yang aman, damai, makmur, sentosa, sejahtera dan penuh berkah dan keberkahan.
والله أعلم بالصواب.

