BENCANA SUMATERA: PERLU TOBAT NASIONAL
Abdullah Hehamahua
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar Ruum: 41).
Pejabat Negara Suka Berbohong
Surah Ar Ruum ayat 41 ini merupakan satu dari 10 ayat Al-Qur’an mengenai bencana alam. Maknanya, Allah serius mengeritik manusia yang membangkang ketentuan-Nya mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) ciptaan-Nya. Allah SWT melalui wahyu tersebut membocorkan kejahatan Presiden, wakil presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki yang melakukan kerusakan di darat dan di laut. Sebab, Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, dan Kepala Daerah mengatakan, bencana tersebut dikarenakan iklim dan curah hujan. Padahal, berdasarkan ayat Qur’an di atas, Presiden, wakil presiden, para Menteri, dan Kepala Daerah yang melalui kebijakan mereka, mengakibatkan bencana, khususnya di Sumatera.
Satu-satunya jalan keluar guna mengatasi keadaan negara yang tidak baik-baik saja ini, perlu tobat nasional. Tobat yang secara serius dilakukan Presiden, wakil presiden, para Menteri, Kepala Daerah, oligarki, ulama, tokoh masyarakat, ormas, orpol, dan seluruh rakyat pendukung rezim.
Bencana Alam 2025
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, tahun ini, Indonesia mengalami 2.590 bencana alam. Tragedi ini didominasi bencana hidrometeorologi sebesar 99,03% dan bencana geologi 0,97%. Maknanya, 99% bencana alam di Indonesia, khususnya Sumatera, November 2025 adalah kesalahan pemerintah. Sebab, Presiden, Wakil Presiden, para Menteri terkait, Kepala Daerah, dan oligarki melalui kebijakannya terjadi illegal logging dan illegal mining.
Banjir dan tanah longsor dimulai di Pekalongan, Jateng, 21 Januari 2025. Dampak negatifnya, 20 orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka. Tanggal 8 Februari 2025, bencana melanda Demak, Jateng. Sebanyak 547 orang dari tiga desa, mengungsi dan 4.508 rumah tergenang air. Pada 4 Maret 2025, wilayah Jabodetabek, khususnya Jakarta, dilanda banjir besar, menggenangi wilayah di 77 RT dengan ketinggian air 5 meter. Penyebab utamanya, kombinasi hujan deras dan luapan sungai-sungai besar: Kali Ciliwung, Kali Pesanggrahan, dan Kali Krukut.
Sulawesi Selatan, sejak Januari sampai Juli 2025 mengalami kebakaran besar, menghabiskan 474.91 hektar hutan dan lahan di Kabupaten Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, Luwu Timur, dan Luwu. Pada 16 November 2025, terjadi tanah longsor di Jawa Tengah, mengorbankan 10 orang, 18 warga masih dalam pencarian. 48 hilang, dan 195 rumah terdampak. Ada 934 jiwa dari 335 keluarga yang harus mengungsi.
Bencana Alam Sumatera
BNPB, bertanggal 31 Desember 2025 menyebutkan, bencana alam Sumatera mengakibatkan: 1.154 korban nyawa, 136 orang hilang, 650 luka-luka, dan sejuta warga mengungsi. Kerugian ditaksir Rp. 68,67 triliun. Bencana Sumut merusak 1,2 ribu unit rumah, 121 jembatan, 80 fasilitas umum, 60 unit fasilitas pendidikan, 19 rumah ibadah, dan 1 unit fasilitas kesehatan. Kerugian ditaksir sebesar Rp 17,92T.
Bencana alam di Sumbar mengakibatkan 200 orang meninggal dunia, 212 hilang, 111 luka-luka, dan 70 ribu warga mengungsi. Banjir merusak: 2,8 ribu rumah, 157 unit fasilitas umum, 84 unit fasilitas pendidikan, 65 rumah ibadah, 64 jembatan, 8 unit fasilitas kesehatan, dan 1 unit kantor. Kerugian ditaksir Rp. 2,01 triliun.
Aceh, provinsi yang paling parah. Sebab, 424 korban jiwa, 32 orang hilang, serta diproyeksi kerugian Rp 5,39 triliun. Bencana juga merusak: 260 unit perkantoran, 631 tempat ibadah, 444 sekolah, 511 pondok pesantren,, 191 unit rumah sakit dan puskesmas. Bahkan, 1.098 titik jalan dan 492 titik jembatan, rusak, 121.972 unit rumah warga hancur. Ada 90.601 hektare sawah, 23.307 hektare kebun, dan 39.426 hektare tambak, rusak serta 160.065 ekor ternak milik warga turut terdampak.
Perlu Tobat Nasional
Allah SWT Maha Pengampun. Dosa sebanyak pasir di laut pun, asalkan bukan syirik, akan dimaafkan-Nya. Syaratnya, tobatan nasuha, yakni tobat yang sungguh-sungguh. Ulama menjelaskan, tiga syarat bagi tobat nasuha.
- Mengakui Kesalahan
Presiden dan Wakil Presiden harus mengaku bahwa, mereka berbuat dosa seperti lalai shalat, shaum, mengeluarkan zakat dan haji (bagi yang mampu). Hal serupa harus dilakukan para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki. Namun, kesalahan terhadap rakyat, presiden, wakil preiden dan aparatnya harus minta maaf ke mereka. Permintaan maaf itu berupa ganti untung atas kerugian yang terjadi dalam bencana alam. Jika bencana alam tersebut ada unsur KKN maka Presiden, Wakil Presiden, Menteri terkait, Kepala Daerah dan pengusaha harus dipenjara. Bahkan, menurut sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 45 yang terdapat dalam surah Al Maidah ayat 33, Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki, harus dibunuh, disalib, dipotong silang kaki dan tangan atau dibuang ke laut.
- Berjanji tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama
Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan Oligarki berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan cara. (a) Membatalkan semua kebijakan yang mengakibatkan bencana alam seperti UU Minerba, KPK, Cipta Kerja, Kesehatan, dan IKN.
(b) Mundur dari jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, dan Kepala Daerah; (c) Menyerahkan diri ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses secara hukum; (d) Oligarki, baik yang terlibat dalam illegal loging maupun illegal mining, selain asetnya disita, harus diproses hukum oleh APH.
- Melakukan Amal Kebajikan
Presiden, wakil presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki, setelah melalui dua tahapan di atas, rajin melakukan amal Kebajikan. Program tersebut dapat dilakukan melalui: (a) Menikahi para janda yang suami mereka meninggal dalam bencana alam; (b) Mengadopsi anak-anak yatim dan piatu akibat bencana alam; (c) Membiayai kehidupan keluarga bencana alam sampai mereka boleh berdikari; (d) Memberi beasiswa ke anak-anak korban bencana alam, mulai dari SD sampai perguruan tinggi; (e) Memberi modal kerja bagi korban bencana alam atau merekrut mereka sebagai karyawan di Perusahaan miliknya.
Simpulan:
- Bencana alam yang terjadi di Indonesia selama ini, khususnya di Sumatera, bukan karena masalah iklim atau curah hujan, tapi sepenuhnya kesalahan presiden, wakil presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki.
- Perlu tobat nasional yang dipimpin Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, Kepala Daerah, dan oligarki. Namun, ulama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan orpol juga melakukan tobat nasional. Sebab, mereka membiarkan kezaliman yang dilakukan penguasa selama itu.
- Tobat nasional dilakukan dengan membatalkan semua UU yang mengakibatkan bencana alam. Pemerintah juga harus mengganti untung terhadap semua korban bencana alam, membaiki infrastruktur serta menyantuni korban banca alam, baik berupa beasiswa, modal kerja, maupun lapangan kerja. Semoga !!! (Depok, 31 Desember 2025).

