*BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas?*
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Memasuki usia 69 tahun (10 Desember 2026) Badan Usaha Milik Negara/BUMN PT. Pertamina (Persero) sedang menghadapi persoalan pelik. Memang, telah banyak prestasi yang telah ditorehkan. Namun, tak sedikit permasalahan yang dihadapi. Yang terkini soal antrian BBM di SPBU berbagai daerah Indonesia. Tidak sedikit pula pengorbanan juga dilakukan atas nama dedikasi kepada rakyat, bangsa dan negara. Hanya saja, ada satu hal yang selalu menjadi pertanyaan publik, mengapa lifting minyak tidak pernah meningkat dan impor BBM meningkat?
Telah 28 tahun pemerintahan pasca Orde Baru (Orba) berlalu dan sempat menjadi produsen Migas. Setiap Presiden Republik Indonesia (RI) selalu berkeinginan menyasar peningkatan lifting migas dan mengurangi impor BBM tersebut. Sayangnya, yang terjadi justruebaliknya! Data dan fakta lifting minyak menunjukkan hasil yang lain. Hal ini disinyalir terjadi oleh ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (UU 22/2001). Lifting Migas selalu merosot!
Akibatnya, terjadi defisit transaksi berjalan (_current accoun deficit/CAD_) dalam APBN yang sangat besar. Mengacu pada data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan Indonesia selama tahun 2024 tercatat sejumlah US$8,9 miliar atau setara dengan 0,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar US$2,0 miliar (0,1% dari PDB). Pada tahun 2025, defisit transaksi berjalan (CAD) Indonesia sempat turun, yaitu US$ 1,5 miliar atau setara 0,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Seharusnya, CAD yang rendah ini dapat dipertahankan, tapi faktanya justru lain. Malah, CAD Indonesia pada kuartal II 2026 meningkat luar biasa sejumlah US$12,5 miliar (800 persen) atau sekitar 3,3% dari PDB. Hal ini menunjukkan tidak bekerjanya otoritas fiskal dan moneter dalam menahan laju CAD. Hal mana, bisa dilakukan secara antisipatif dengan berbagai instrumen yang dimilikinya. Dari tahun ke tahun faktanya tak ada perubahan signifikan.
Mengapa hal ini bisa terjadi, tidak lain karena impor Migas dan BBM yang sangat besar. Digunakan untuk konsumsi atas kekurangan produksi (lifting) dalam negeri. Tidak seperti UU 8/1971 yang memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina. UU 22/2001 memberikan sebagian ruang kewenangan di hulu kepada SKK Migas dan di hilir untuk BPH Migas. Tujuannya, supaya Pertamina tidak dianggap melakukan monopoli atas komoditas migas.
Setelah 25 tahun UU 22/2001 dijalankan produktifitas SKK Migas dalam mencapai lifting Migas semakin buruk. Atau sasaran lifting Migas yang ditetapkan selalu meleset. Kewenangan yang telah diberikan kepada SKK Migas tidak berhasil dimanfaatkan secara efisien dan efektif. Yang terjadi BUMN Pertamina menghadapi berbagai kendala dalam melakukan eksplorasi dan ekspansi usahanya. Maka, revisi UU 22/2001 dianggap sudah mendesak sebagai bukti dari kegagalan SKK Migas.
Dalam Rancangan Undang-Undang Migas terdapat klausul BUK yang disebut akan menggantikan posisi SKK Migas. Tentulah muncul pertanyaan publik atas kehadiran BUK ini. Yaitu, apakah BUK ini akan sama kewenangannya dengan BUK? Ataukah BUK akan mengoreksi kewenangan SKK Migas dan menjadi sebuah badan yang lebih leluasa menguasai sektor hulu dan pengolahan Migas.Diskursus publik dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan (_stakehokders_) perlu dan harus dilakukan.
Tidak saja, terkait klausul BUK ini sangat penting dan krusial agar tak mengulangi kegagalan. Melainkan, posisi BUK (SKK Migas saat ini) dalam berkoordinasi dengan Pertamina. Sebab, kehadiran BUK diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan lifting Migas. Harus dipastikan juga tidak terdapat konflik kepentingan (_conflict of interest_) penyusun UU. Dan, yang lebih penting lagi tidak membuat defisit transaksi berjalan semakin melebar sehingga menjadi tanggungan rakyat dan konsumen.

