ANTARA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL DAN ETIKA KEKUASAAN
MEMBACA PEMBERHENTIAN PURBAYA YUDHI SADEWA SEBAGAI MENTERI KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA, ISLAM, DAN TRADISI MASYUMI
Oleh : Dr. Ahmad Yani, S.H.,M.H
Ketua Umum DPP Partai Masyumi / Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Ketika Kekuasaan Bertemu Etika
Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 kembali membuka perdebatan mengenai batas kewenangan Presiden dalam menyusun dan mengubah kabinet. Purbaya kemudian digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pemberhentian tersebut menarik perhatian bukan semata karena pergantian Menteri Keuangan merupakan peristiwa politik penting, tetapi juga karena Purbaya menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai pemberhentiannya diterimanya melalui telepon ketika ia sedang mengikuti agenda di DPD RI. Reuters juga melaporkan bahwa Purbaya merasa kecewa, meskipun ia mengaku sudah memperkirakan sebagian kemungkinan tersebut.
Dari sinilah muncul pertanyaan Apakah kewenangan konstitusional Presiden untuk memberhentikan Menteri secara otomatis menjadikan setiap cara dan alasan pemberhentian tersebut benar secara etis?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Namun sebaliknya, kita juga tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa karena tata cara pemberitahuan dinilai kurang patut atau alasan tidak dijelaskan secara terbuka, maka pemberhentian tersebut dengan sendirinya menjadi tidak sah secara hukum.
Di sinilah kita harus membedakan tiga lapisan legalitas, akuntabilitas politik, dan etika kekuasaan. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak identik. Presiden memiliki kewenangan konstitusional. Namun kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Konstitusi memberikan kewenangan, hukum memberikan batas, etika memberikan ukuran kepatutan, dan kepentingan rakyat menjadi tujuan akhirnya.
Pasal 17 UUD 1945 Presiden Memang Berwenang Memberhentikan Menteri
Secara konstitusional, persoalannya sebenarnya terang. Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat (2) kemudian menegaskan “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Dengan norma tersebut, tidak ada keraguan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, tidak tepat apabila pemberhentian Purbaya dipersoalkan seolah-olah Presiden tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukannya.
Presiden tidak membutuhkan persetujuan DPR untuk memberhentikan seorang Menteri. Namun persoalan negara hukum tidak berhenti pada pertanyaan “Siapa yang berwenang?” Ia harus dilanjutkan dengan pertanyaan “Untuk tujuan apa kewenangan itu digunakan?” Di sinilah persoalan etika kekuasaan mulai masuk.
Jangan Terjebak pada Istilah “Hak Prerogatif”
Dalam diskursus politik Indonesia, kewenangan Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri sering disebut sebagai “hak prerogatif Presiden”. Istilah tersebut memang lazim.
Namun dalam analisis hukum tata negara, lebih tepat dan lebih aman menyebutnya sebagai kewenangan konstitusional Presiden, karena sumber kewenangannya secara eksplisit terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Istilah “prerogatif” tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan yang berada di luar hukum.
Presiden tetap menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu konstruksinya harus dibaca demikian Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Menteri, tetapi penggunaan kewenangan tersebut berlangsung di dalam sistem negara hukum. Itulah titik keseimbangannya.
Menteri Pembantu Presiden, tetapi Bukan Sekadar Bawahan Politik
Menteri memang merupakan pembantu Presiden. Namun Menteri juga merupakan pejabat negara yang memimpin kementerian dan menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu.
Karena itu, pergantian Menteri tidak boleh dibaca hanya sebagai persoalan hubungan personal antara Presiden dan seorang pejabat. Terlebih lagi jika jabatan yang diganti adalah Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan memegang posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, APBN, perpajakan, kebijakan fiskal, pembiayaan, serta koordinasi kebijakan ekonomi.
Karena itu, ketika seorang Menteri Keuangan diberhentikan, konsekuensinya tidak berhenti pada dirinya.
Keputusan tersebut dapat berpengaruh terhadap persepsi pasar, kredibilitas fiskal, arah kebijakan ekonomi, koordinasi fiskal-moneter, dan kepercayaan publik maupun dunia usaha. Maka pertanyaan kita tidak cukup “Presiden berhak mengganti Menteri, bukan?” Jawabannya ya. Pertanyaan berikutnya adalah “Apakah pergantian itu memperkuat atau justru melemahkan tata kelola keuangan negara?”
Pasal 24 UU Kementerian Negara Ruang Kewenangan Presiden
Konstruksi tersebut semakin jelas apabila kita membaca UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena sejumlah alasan, antara lain mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tertentu, melanggar larangan rangkap jabatan, atau “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.”
Frasa terakhir ini sangat penting. Kita tidak boleh membangun argumentasi seolah-olah Presiden hanya dapat memberhentikan Menteri apabila Menteri tersebut terlebih dahulu terbukti melakukan kesalahan.
Undang-undang sendiri memberikan ruang kepada Presiden untuk menentukan alasan lain. Dengan demikian, perubahan arah kebijakan pemerintahan, kebutuhan penyegaran kabinet, pertimbangan kinerja, kebutuhan koordinasi, atau pertimbangan pemerintahan dapat menjadi bagian dari ruang penilaian Presiden, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
Karena itu kita tidak perlu memaksakan adanya “kesalahan Purbaya” sebagai syarat mutlak keabsahan pemberhentian. Justru argumentasi seperti itu akan melemahkan analisis kita.
Tetapi “Alasan Lain” Bukan Cek Kosong
Namun adanya frasa “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden” juga tidak boleh dibaca sebagai cek kosong. Di sinilah prinsip negara hukum bekerja. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tetap mengikat Presiden. Pasal 1 ayat (3) tetap menempatkan pemerintahan dalam kerangka negara hukum. Dengan kata lain kewenangan Presiden luas, tetapi tujuan penggunaan kewenangan tersebut tetap harus dibaca dalam kerangka konstitusi.
Kita tidak mengatakan Presiden harus meminta izin DPR. Tidak. Kita juga tidak mengatakan setiap pergantian Menteri harus mendapat persetujuan lembaga lain. Tidak. Yang kita katakan adalah kewenangan hukum dan tanggung jawab kekuasaan berjalan bersamaan. Presiden memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi Menteri. Tetapi Presiden juga memikul tanggung jawab atas konsekuensi pemerintahan yang lahir dari pilihannya.
Jangan Keliru Menggunakan Konsep Diskresi
Dalam pembahasan seperti ini ada godaan untuk langsung menyebut keputusan Presiden sebagai “diskresi” berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kita harus hati-hati. UU 30/2014 memang memberikan pengertian teknis mengenai diskresi dan mengatur syarat serta akibat hukumnya. Bahkan penggunaan diskresi yang melampaui wewenang memiliki konsekuensi hukum tertentu.
Tetapi tidak setiap kewenangan konstitusional Presiden otomatis dapat dikategorikan sebagai diskresi teknis dalam pengertian UU Administrasi Pemerintahan. Pemberhentian Menteri mempunyai dimensi konstitusional dan politik pemerintahan yang khas.
Karena itu, istilah yang lebih tepat dalam tulisan ini adalah ruang kewenangan dan penilaian konstitusional Presiden dalam menentukan susunan kabinet. Dengan formulasi tersebut, kita tidak mengurangi kewenangan Presiden, tetapi juga tidak memberikan label doktrinal yang dapat diperdebatkan.
Legalitas Berbeda dengan Etika
Sebuah keputusan dapat sah secara hukum tetapi masih dapat diperdebatkan secara etis. Sebaliknya, sesuatu yang dianggap kurang patut secara etis tidak otomatis menjadikannya batal secara hukum. Hukum bertanya Apakah kewenangan tersebut ada? Etika bertanya Apakah kewenangan itu digunakan secara patut, bertanggung jawab, dan menghormati manusia serta institusi? Politik bertanya Apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik?
Karena itu, saya tidak sepenuhnya setuju apabila pemberhentian Purbaya langsung diberi kesimpulan sebagai “kekuasaan tanpa etika.” Kesimpulan tersebut terlalu jauh apabila hanya dibangun dari tata cara pemberitahuan atau tidak diumumkannya alasan secara rinci.
Tetapi saya juga tidak setuju apabila kita berhenti pada kalimat “Presiden berwenang, selesai.” Sebab negara hukum bukan hanya tentang kewenangan. Ia juga tentang pertanggungjawaban penggunaan kewenangan.
Pemberitahuan Melalui Telepon Kurang Patut Belum Tentu Melanggar Hukum
Purbaya menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai pemberhentiannya diterima melalui telepon ketika ia sedang berada dalam agenda di DPD RI. Fakta tersebut diberitakan oleh Reuters. Dari perspektif etika komunikasi kekuasaan, hal tersebut layak dipertanyakan.
Seorang Menteri Keuangan bukan pejabat biasa. Ia sedang menjalankan tugas negara ketika menerima pemberitahuan mengenai perubahan kedudukannya. Secara etis, komunikasi mengenai pemberhentian pejabat tinggi negara idealnya dilakukan secara terencana, personal, dan menghormati kedudukan pejabat yang bersangkutan.
Namun kita harus berhenti di sana.
Kita tidak boleh melompat dari “kurang patut” menjadi “pasti melanggar etika”, apalagi menjadi “melanggar konstitusi”, tanpa bukti yang cukup. Kritik harus berbasis fakta. Kita boleh mempertanyakan tata cara. Tetapi jangan mengarang motif. Kita boleh mempertanyakan kepatutan. Tetapi jangan mengubahnya menjadi tuduhan penghinaan. Inilah disiplin yang harus dijaga dalam tulisan hukum.
Tidak Ada Penjelasan Terbuka: Persoalan Akuntabilitas, Bukan Otomatis Keabsahan
Persoalan berikutnya adalah alasan pemberhentian. Pemerintah tidak memberikan kepada publik penjelasan yang sangat rinci mengenai seluruh pertimbangan di balik pergantian tersebut. Reuters melaporkan pergantian itu berlangsung ketika terdapat perhatian terhadap kredibilitas fiskal dan kepercayaan investor. Namun berbagai laporan tersebut tetap harus dibedakan antara fakta yang dikonfirmasi pemerintah dan analisis pihak luar.
Di sini kita harus membedakan dua hal pertama, dasar hukum pemberhentian, kedua, penjelasan politik kepada publik. Tidak adanya penjelasan publik yang rinci tidak otomatis berarti tidak ada dasar hukum.
Presiden tetap memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 dan ruang yang diberikan Pasal 24 UU Kementerian Negara. Namun dari perspektif akuntabilitas politik, semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar kebutuhan pemerintah menjelaskan arah kebijakannya.
Masyarakat mungkin tidak perlu mengetahui seluruh percakapan internal Presiden.
Tetapi masyarakat berhak mengetahui ke mana negara hendak dibawa. Terlebih ketika yang berubah adalah pengelola keuangan negara.
Etika Islam Kekuasaan adalah Amanah
Islam memberikan dimensi yang jauh lebih dalam. Islam tidak memandang kekuasaan sebagai hak untuk memerintah semata. Kekuasaan adalah amanah.
Allah berfirman :
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa : 58)
Ayat ini memberikan dua kata kunci amanah dan keadilan. Amanah menyangkut bagaimana kekuasaan diberikan dan dijalankan. Keadilan menyangkut bagaimana keputusan dibuat dan kepada siapa keputusan itu diarahkan. Maka seorang pemimpin tidak cukup mengatakan “Saya mempunyai kewenangan.” Ia juga harus mampu menjawab “Apakah kewenangan itu saya gunakan sebagai amanah?” Inilah perbedaan antara kekuasaan sebagai privilege dan kekuasaan sebagai amanah.
KEADILAN TIDAK BOLEH DIKALAHKAN OLEH KEPENTINGAN
Al-Qur’an juga memberikan ukuran yang tegas :
يٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوّٰمِیْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤی اَنْفُسِكُمْ
Artinya : “Wahai orang – orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa : 135)
Ayat ini penting dalam konteks pemerintahan. Keadilan tidak boleh berhenti ketika berhadapan dengan orang yang berbeda pandangan. Keadilan tidak boleh berubah hanya karena seseorang bukan bagian dari lingkaran kekuasaan.
Namun ayat tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh bahwa Presiden mempunyai motif tertentu dalam memberhentikan Purbaya. Kita tidak mengetahui motif batin Presiden. Yang dapat kita lakukan adalah menetapkan standar normatif Jika kekuasaan adalah amanah, maka keputusan pemerintahan harus diarahkan kepada kepentingan umum dan keadilan.
KEKUASAAN DAN KETAATAN PADA ATURAN
QS. An-Nisa : 59 memberikan kerangka mengenai hubungan antara rakyat dan penguasa :
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : “Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.”
Namun ketaatan kepada ulil amri bukan berarti kekuasaan menjadi tanpa batas. Kekuasaan berada dalam struktur nilai yang lebih tinggi. Dalam perspektif Islam, rakyat tidak diajarkan untuk mempertuhankan penguasa. Penguasa pun tidak boleh mempertuhankan kekuasaannya sendiri. Kekuasaan tetap berada di bawah nilai, hukum, amanah, dan keadilan.
SETIAP PEMIMPIN AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengubah cara kita melihat kekuasaan. Presiden bukan hanya orang yang memiliki kewenangan. Presiden adalah orang yang memikul pertanggungjawaban. Menteri bukan hanya orang yang memperoleh jabatan. Menteri juga memikul amanah. Dan rakyat bukan sekadar objek kebijakan.
Rakyat adalah pihak yang kepada kepentingannya pemerintahan harus diarahkan. Karena itu, ukuran tertinggi keberhasilan pemerintahan bukanlah berapa banyak pejabat yang dapat diganti. Ukuran tertingginya adalah apakah negara semakin adil, sejahtera, tertib, dan bermartabat.
NATSIR – POLITIK TIDAK BOLEH KEHILANGAN MORAL
Dalam tradisi pemikiran Masyumi, politik tidak dimaksudkan sebagai perebutan kekuasaan semata. Mohammad Natsir menempatkan kehidupan politik dalam kerangka nilai, tanggung jawab moral, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika pemikiran Natsir dibawa ke dalam persoalan kabinet hari ini, pertanyaannya bukan apakah Presiden boleh mengganti Menteri. Tentu boleh, apabila konstitusi memberikan kewenangan tersebut. Pertanyaan moralnya adalah Apakah keputusan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki pemerintahan dan mewujudkan kemaslahatan rakyat? Inilah politik yang beradab.
Bukan politik yang mengharamkan pergantian pejabat. Tetapi politik yang menempatkan pergantian pejabat sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA – KEUANGAN NEGARA TIDAK BOLEH DIPISAHKAN DARI MORAL
Pemikiran Sjafruddin Prawiranegara juga sangat relevan. Dalam tradisi pemikirannya, ekonomi dan keuangan negara tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ketika Menteri Keuangan berganti, yang harus kita lihat bukan hanya siapa penggantinya. Kita harus melihat filsafat fiskal apa yang akan dibawa oleh penggantinya. Apakah negara semakin bergantung kepada pajak rakyat? Apakah kekayaan negara dikelola secara produktif? Apakah BUMN dan aset negara memberikan manfaat optimal? Apakah belanja negara menghasilkan nilai bagi rakyat?
Apakah kebijakan fiskal menciptakan lapangan kerja dan memperkuat sektor produktif? Inilah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada persoalan personal Purbaya.
MOHAMMAD ROEM: KEKUASAAN HARUS DIJALANKAN DENGAN ADAB
Mohammad Roem mewakili tradisi politik yang menempatkan hukum, diplomasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap institusi sebagai bagian dari perjuangan politik. Dari tradisi tersebut kita dapat menarik satu pelajaran politik tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga adab.
Adab kekuasaan bukan berarti Presiden kehilangan kewenangan. Adab kekuasaan justru membuat kewenangan digunakan secara lebih bermartabat. Presiden boleh mengganti Menteri. Tetapi seorang pemimpin yang besar tidak diukur hanya dari kemampuannya mengambil keputusan. Ia juga diukur dari kemampuannya membuat keputusan tersebut menjadi bagian dari tata kelola negara yang bermartabat.
DARI PURBAYA KEMBALI KEPADA APBN
Karena itu, kita jangan terjebak dalam personalisasi persoalan. Pertanyaan “Apakah Purbaya orang baik?” bukan pertanyaan konstitusional. Pertanyaan “Apakah Presiden orang baik?” juga bukan ukuran akademik. Yang harus kita uji adalah kebijakan, kewenangan, proses, dan akibatnya bagi negara.
Dan dari sini kita kembali kepada APBN. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menempatkan APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka Menteri Keuangan boleh berganti. Kebijakan fiskal boleh disesuaikan. Kabinet boleh berubah. Tetapi tujuan konstitusionalnya tidak boleh berubah keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PERTANYAAN SEBENARNYA SETELAH PURBAYA PERGI
Karena itu, setelah pergantian Purbaya, pertanyaan kita harus lebih besar.
Apakah penerimaan negara akan meningkat tanpa semakin membebani rakyat?
Apakah kebocoran pajak dan cukai dapat ditutup?
Apakah administrasi perpajakan semakin kuat?
Apakah belanja negara menghasilkan value for money?
Apakah program prioritas pemerintah memiliki pengawasan yang memadai?
Apakah Danantara dapat dikelola secara transparan dan profesional?
Apakah BUMN dan kekayaan negara dapat menjadi sumber kemakmuran rakyat?
Apakah defisit dan utang dikelola secara prudent?
Apakah kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan dengan koordinasi yang sehat?
Dan yang paling penting Apakah rakyat memperoleh manfaat nyata dari seluruh kebijakan tersebut? Inilah yang seharusnya menjadi ujian terhadap Menteri Keuangan yang baru.
DARI TAX BASED FISCAL STATE MENUJU WEALTH BASED FISCAL STATE
Indonesia tidak boleh membangun fiskal negara dengan cara berpikir sederhana negara membutuhkan uang, maka penerimaan dari rakyat harus terus diperbesar. Pajak memang penting.
Pajak adalah instrumen utama penerimaan negara. Tetapi Indonesia bukan negara yang hanya memiliki sumber daya manusia dan konsumsi. Indonesia memiliki laut, hutan, mineral, energi, tanah, perkebunan, BUMN, aset negara, kawasan ekonomi, dan berbagai kekayaan produktif lainnya.
Maka paradigma fiskal harus diperluas. Kita membutuhkan apa yang dapat disebut wealth-based fiscal state Negara berbasis kekayaan produktif. Bukan berarti negara anti pajak. Bukan berarti rakyat dibebaskan dari kewajiban perpajakan. Tetapi negara tidak boleh terlalu kuat memungut dari rakyat sementara terlalu lemah mengelola kekayaan yang berada dalam penguasaannya.
Formula yang lebih sehat adalah pajak, sumber daya alam, BUMN, aset negara produktif, sovereign wealth, pertumbuhan ekonomi produktif. Dengan syarat amanah, transparan, profesional, bebas rente, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
DANANTARA DAN UJIAN BARU ETIKA KEKUASAAN
Dalam konteks tersebut, Danantara menjadi bagian penting dari pembicaraan. Jika semakin banyak kekayaan negara dikelola melalui institusi pengelola aset negara, maka persoalan etika kekuasaan justru menjadi semakin penting. Jangan sampai negara membangun lembaga untuk mengelola kekayaan negara, tetapi mekanisme pengawasan publik justru melemah.
Jangan sampai kekayaan negara terkonsentrasi pada satu institusi tanpa transparansi yang memadai. Jangan sampai pengelolaan aset negara berubah menjadi ruang baru bagi rent seeking. Dan jangan sampai Danantara menjadi semacam “negara dalam negara.”
Justru sebaliknya. Semakin besar kekayaan yang dikelola, semakin besar kebutuhan terhadap tata kelola, transparansi, profesionalisme, audit, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Inilah hubungan antara etika kekuasaan dan ekonomi konstitusional. Kekuasaan yang tidak diawasi dapat menghasilkan rente. Kekayaan yang tidak diawasi dapat menghasilkan oligarki. Dan anggaran yang tidak diawasi dapat menghasilkan kebocoran.
KEMBALI KEPADA PASAL 33 KEKAYAAN NEGARA HARUS KEMBALI KEPADA RAKYAT
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai fiskal tidak boleh dilepaskan dari Pasal 33 UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, paradigma fiskal Indonesia harus berani bergerak dari sekadar “berapa banyak yang dapat dikumpulkan negara?” menjadi “berapa besar kekayaan negara dapat dikelola secara produktif dan adil untuk rakyat?”
Membaca Pasal 33 wajib terhubung secara sistematis dengan Pasal 23 (keuangan negara dan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 28 (Hak Asasi Manusia dan penghidupan layak), Pasal 29 (dimensi keimanan dan amanah ketuhanan dalam mengelola bumi), Pasal 34 (kewajiban negara memelihara fakir miskin), serta Pembukaan UUD 1945 dan Sila Ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Jika dilepaskan dari jalinan pasal-pasal ini, Pasal 33 berisiko direduksi sekadar menjadi lisensi bagi negara untuk berbisnis.
Di sinilah gagasan ekonomi konstitusional menemukan relevansinya. Negara tidak boleh hanya menjadi tax collector. Negara harus menjadi wealth manager yang amanah. Negara tidak boleh hanya pandai memungut. Negara harus pandai menciptakan nilai. Negara tidak boleh hanya kuat mengambil. Negara juga harus kuat melindungi rakyat dari kebocoran, korupsi, pemburuan rente, dan ketidakadilan ekonomi.
UKURAN ETIKA KEKUASAAN YANG SESUNGGUHNYA
Dengan demikian, etika kekuasaan tidak boleh dipersempit menjadi persoalan apakah seorang Presiden memberhentikan seorang Menteri melalui telepon atau secara langsung. Itu hanya satu aspek. Etika kekuasaan yang lebih fundamental adalah Apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan umum? Apakah pergantian pejabat dilakukan untuk memperbaiki pemerintahan atau sekadar mengubah konfigurasi kekuasaan?
Apakah pejabat dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas? Apakah kekayaan negara dikelola untuk rakyat atau untuk segelintir kelompok? Apakah pajak dipungut secara adil? Apakah belanja negara diawasi? Apakah korupsi diberantas? Apakah institusi diperkuat? Dan apakah seluruh kebijakan akhirnya membawa Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran? Inilah etika kekuasaan yang sesungguhnya.
KITA TIDAK BOLEH MENGHAKIMI MOTIF YANG BELUM TERBUKTI
Purbaya bukan pusat persoalan. Presiden pun bukan pusat persoalan. Negaralah pusat persoalannya. Kita tidak mengetahui seluruh pertimbangan Presiden. Karena itu, kita tidak boleh mengarang motif. Kita tidak mengetahui seluruh dinamika internal pemerintahan. Karena itu, kita tidak boleh menjadikan spekulasi sebagai fakta. Yang dapat kita lakukan adalah memberikan ukuran. Jika Presiden mengganti Menteri karena kebutuhan memperbaiki pemerintahan, maka hasilnya harus terlihat dalam perbaikan pemerintahan.
Jika Menteri baru ditunjuk untuk memperkuat fiskal, maka kredibilitas fiskal harus meningkat. Jika dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor, maka kepastian kebijakan harus semakin baik. Jika dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka manfaatnya harus dapat dirasakan rakyat. Inilah mekanisme pertanggungjawaban politik yang paling sehat.
PRESIDEN BOLEH MENGGANTI MENTERI, TETAPI TIDAK BOLEH MENGGANTI TUJUAN KONSTITUSI
Presiden memiliki kewenangan memilih siapa yang membantunya. Itulah desain sistem presidensial. Presiden boleh mengganti Menteri. Presiden boleh menyusun ulang kabinet. Presiden boleh mengubah strategi pemerintahan. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh diganti tujuan konstitusional pemerintahan. Indonesia adalah negara hukum.
Kekuasaan pemerintahan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Keuangan negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan kekayaan negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Maka siapa pun Menteri Keuangannya, roh konstitusinya tetap sama.
KONSTITUSI MEMBERIKAN KEWENANGAN, AMANAH MEMBERIKAN ARAH
Saya tidak mengatakan Presiden tidak berwenang memberhentikan Purbaya. Presiden berwenang. Saya juga tidak mengatakan bahwa pergantian tersebut pasti tidak etis. Belum cukup bukti untuk membuat kesimpulan sejauh itu. Tetapi saya juga tidak mengatakan bahwa karena Presiden berwenang, maka seluruh cara dan alasan penggunaannya otomatis benar. Tidak demikian.
Karena kekuasaan dalam negara hukum mempunyai dua dimensi kewenangan dan pertanggungjawaban. Konstitusi memberikan kewenangan. Hukum memberikan batas. Etika memberikan ukuran kepatutan. Islam memberikan amanah dan keadilan.
Tradisi Masyumi mengingatkan bahwa politik harus memiliki tujuan moral dan kemaslahatan.
Dan rakyat menjadi tujuan akhir dari seluruh penyelenggaraan kekuasaan. Karena itu, pertanyaan terbesar setelah Purbaya diberhentikan bukan “Mengapa Purbaya diberhentikan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “Untuk apa pergantian itu dilakukan dan apakah Indonesia menjadi lebih baik setelahnya?”
Jika setelah pergantian tersebut fiskal semakin sehat, penerimaan semakin adil, kebocoran semakin kecil, kekayaan negara semakin produktif, belanja semakin efektif, Danantara semakin akuntabel, dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat, maka pergantian tersebut harus dinilai sebagai bagian dari perbaikan pemerintahan.
Tetapi jika yang berubah hanya orangnya, sementara persoalan struktural tetap sama, maka pergantian itu tidak menyelesaikan persoalan. Sebab masalah fiskal Indonesia bukan persoalan satu orang Menteri. Masalahnya adalah arsitektur fiskal, tata kelola kekayaan negara, kualitas belanja, penerimaan negara, koordinasi kebijakan, pengawasan, dan keberanian politik memberantas rente.
Purbaya mungkin dapat diganti dalam satu hari. Menteri Keuangan dapat berganti.
Kabinet dapat berubah. Tetapi amanah konstitusi tidak pernah berganti. Dan amanah itu pada akhirnya bermuara pada satu tujuan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itulah ukuran terakhir kekuasaan. Bukan siapa yang duduk di kursi Menteri. Bukan siapa yang memenangkan pertarungan politik. Bukan siapa yang paling kuat dalam pemerintahan.
Tetapi apakah kekuasaan itu benar – benar menghadirkan keadilan, kemakmuran, dan keberkahan bagi rakyat. Tauhid, Keadilan, Kemakmuran, Peradaban, Indonesia Berkah.

