P E R N YA T A A N S I K A P
Nomor: 017/08/2026
Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi
Mengenai
BERSIHKAN BIROKRASI PEMERINTAH DARI PENGKHIANAT KONSTITUSI:
KASUS PAKSAAN MELEPAS JILBAB BAGI MAHASISWI UNHAN
Bismillahirrahmanirrahim
MUKADDIMAH
Kasus mundurnya calon kadet Asma Wafa Andina dari Universitas Pertahanan (Unhan) akibat tekanan lisan untuk melepas jilbab di lapangan telah mencederai rasa keadilan kita. Meskipun Kementerian Pertahanan pada 23 Agustus 2026 mengklarifikasi bahwa Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan jilbab, kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara aturan tertulis dengan praktik pemaksaan sepihak yang merugikan mahasiswi.
Sebagai partai yang konsisten tegak di atas prinsip amar ma’ruf nahi munkar, Partai Masyumi memandang pemaksaan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hak beragama sekaligus hak memperoleh pendidikan yang dijamin penuh oleh konstitusi. Institusi pendidikan negara seharusnya mendukung pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa, bukan malah memaksa mereka menanggalkan keyakinannya demi mendapatkan hak pendidikan.
TUNTUTAN PARTAI MASYUMI
Oleh karena itu, demi menyelamatkan integritas hukum dan moral bangsa, Masyumi menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
- Usut Oknum Pembuat Aturan Sepihak. Tindakan oknum di UNHAN jelas telah menunjukkan tindakan semena-mena, karena bertentangan dengan Peraturan Rektor Unhan 28/2025 yang tidak memuat larangan spesifik hijab serta Asas Legalitas dalam administrasi negara. Oleh karena aturan resmi Unhan tidak melarang hijab, maka instruksi lisan untuk melepas hijab di lapangan merupakan tindakan sepihak dan melampaui batas. Pengusutan penting dilakukan demi membongkar motif oknum serta menegakkan kepastian hukum (rule of law) di lingkungan kampus negara.
- Pecat Oknum Pelanggar Konstitusi. Pelanggaran atas undang-undang dan regulasi, harus memiliki konsekwensi berupa tindakan Pasal 29 ayat (2) (kebebasan
beragama), Pasal 28E ayat (1) (hak pendidikan), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 (hak beragama yang tidak dapat dikurangi & hak bebas dari diskriminasi), serta UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 22, jelas mengatur kemerdekaan warga negara. Menekan mahasiswi untuk melepas jilbab sebagai syarat pendidikan adalah pelanggaran konstitusional berat yang mempertemukan diskriminasi agama dengan perampasan hak belajar. Oknum yang menyalahgunakan wewenang ini tidak layak mempertahankan jabatannya karena tindakan mereka mencederai parameter legalitas institusi negara.
- Terima Kembali Asma Wafa Andina Tahun Ini. Oleh karena Asma Wafa Andina telah lulus seluruh tahapan seleksi objektif dan mundurnya Wafa semata-mata dipicu oleh tekanan psikologis akibat instruksi lisan tidak tertulis, maka hak pendidikannya harus dipulihkan tahun ini juga karena pengunduran dirinya cacat hukum akibat malpraktik administrasi kampus dan melanggar UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 (hak mahasiswa atas layanan pendidikan sesuai potensi) dan Asas Keadilan Administratif (fairness).
- Tegaskan Aturan Jilbab dalam Peraturan Rektor. Partai Masyumi juga menuntut agar pihak Rektor menuangkan dan menjabarkan butir-butir UU 12/2012 Pasal 6 huruf b (pendidikan tinggi wajib non-diskriminatif dan menjunjung nilai agama) serta standar Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas TNI, sebagai peraturan tertulis di Kampus Unhan. Pengaturan tertulis ini wajib dibuat, guna mengakhiri kekosongan regulasi (regulatory ambiguity) yang sering disalahgunakan di lapangan. Penggunaan benchmark Perpang TNI 11/2019 membuktikan secara nyata bahwa kedisiplinan pertahanan dan penggunaan hijab sama sekali tidak bertentangan dan sangat bisa diselaraskan.
- Jadikan Peringatan Keras bagi Semua Kementerian. UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 ayat (1) dan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan menjunjung nilai keagamaan); adalah paradoks hukum yang luar biasa ketika institusi pendidikan negara yang bertugas mencetak manusia beriman justru memaksa peserta didik menanggalkan keyakinan agamanya demi pendidikan. Kasus ini harus mendisiplinkan seluruh kementerian agar setiap kebijakan birokrasi di lapangan wajib tunduk pada aturan konstitusional.
KHATIMAH
Partai Masyumi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kesucian konstitusi dan hak beragama di tanah air. Kebijakan yang diskriminatif tidak boleh dibiarkan tumbuh di institusi pendidikan mana pun, terutama di lembaga pertahanan negara. Kita harus menjaga kemerdekaan beribadah sebagai amanat suci pendiri bangsa demi keselamatan dan keberkahan NKRI. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua untuk terus konsisten menegakkan kebenaran dan keadilan.
Jakarta, 23 Agustus 2026
Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi
Dr. Ahmad Yani, SH., MH Samsudin Dayan, SH., M.Si Ketua Umum Sekretaris Jenderal

