Londo Ireng, APBN, dan Ketimpangan Struktural: Refleksi Kritis 81 Tahun Indonesia Merdeka
Oleh: Samasudin Dayan
Peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia semestinya tidak hanya dimaknai sebagai ritual kenegaraan, melainkan sebagai kesempatan untuk menilai sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam kerangka itu, istilah Londo Ireng yang sedang hangat diperbincangkan diruang publik dapat juga dibaca dan dimaknai sebagai metafora kritis atas orientasi kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan kepentingan kelompok kuat dan asing sementara rakyat kecil tetap menanggung beban paling berat.
Dalam perspektif ini, kemerdekaan belum sepenuhnya tuntas apabila negara belum mampu menghadirkan kedaulatan ekonomi yang nyata.
Dari sisi fiskal, postur APBN menunjukkan bahwa negara masih sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pembiayaan. APBN 2026 menetapkan penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, dengan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Komposisi ini menegaskan bahwa sebagian besar agenda pembangunan dibiayai oleh kontribusi rakyat melalui pajak, sehingga persoalan keadilan fiskal menjadi sangat penting untuk diperhatikan.
Secara akademik, ketergantungan besar pada pajak menuntut adanya legitimasi sosial yang kuat, yakni keyakinan publik bahwa beban fiskal tersebut berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat luas.
Namun, ketika ketimpangan sosial masih tinggi, pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah pajak telah benar-benar berfungsi sebagai instrumen redistribusi. Data BPS menunjukkan bahwa gini ratio Indonesia pada Maret 2026 berada di angka 0,368, dengan ketimpangan di perkotaan lebih tinggi daripada di perdesaan, yang menandakan bahwa jarak sosial-ekonomi antara kelompok miskin dan kaya masih nyata.
Ketimpangan itu makin terasa apabila kebijakan ekonomi justru melemahkan produsen domestik. Kebijakan Impor bermaca-macam komoditas hasil pertanian dapat dibaca sebagai bagian dari struktur kebijakan yang menekan daya saing petani lokal.
Dalam kondisi seperti itu, petani tidak hanya berhadapan dengan mekanisme pasar, tetapi juga dengan keputusan negara yang seharusnya melindungi mereka.
Karena itu, istilah Londo Ireng dapat juga dipahami sebagai kritik atas model pembangunan yang memprioritaskan efisiensi sempit, tetapi mengabaikan keberlanjutan hidup produsen kecil.
Hal serupa dapat dilihat pada isu tenaga kerja asing dan eksploitasi sumber daya alam. Ketika ruang kerja bagi tenaga lokal terasa menyempit, sementara kekayaan alam seperti tambang, hutan, dan energi lebih banyak menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak, maka yang muncul adalah ketimpangan struktural. Rakyat luas menanggung biaya sosial dan ekologis, tetapi nilai tambah ekonominya tidak terdistribusi secara adil.
Dalam situasi demikian, pembangunan kehilangan dimensi emansipatorisnya dan justru memperdalam ketidakadilan dan ketimpangan.
Refleksi 81 tahun Indonesia merdeka harus diarahkan pada pertanyaan mendasar: apakah negara telah sungguh-sungguh menjadi alat untuk melindungi kepentingan rakyat, atau justru menjadi fasilitator bagi konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu.
Jika APBN yang besar masih bertumpu pada pajak rakyat, sementara ketimpangan tetap lebar dan kedaulatan ekonomi rapuh, maka kemerdekaan perlu terus diperjuangkan dalam makna yang lebih substantif.
Dengan demikian, Londo Ireng bukan sekadar istilah historis, melainkan simbol peringatan agar bangsa ini tidak terjebak dalam bentuk baru ketergantungan dan ketidakadilan.
Di tengah berbagai persoalan struktural tersebut, Presiden Prabowo Subianto tampak berupaya keras memperbaiki keadaan melalui penegasan agenda kedaulatan pangan, efisiensi birokrasi, penguatan ketahanan energi, dan pemberantasan praktik penyimpangan dalam tata kelola negara.
Dalam pidato kenegaraan dan berbagai arahan kebijakan, Presiden secara konsisten menekankan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi penghambat keputusan yang baik, melainkan harus menjadi instrumen percepatan pelayanan publik dan perwujudan kepentingan rakyat.
Hal ini menunjukkan adanya orientasi politik yang cukup jelas untuk mendorong perubahan dari atas secara lebih tegas.
Namun demikian, tantangan utama tampaknya terletak pada kemampuan para pembantu presiden dan keseluruhan mesin birokrasi untuk secara utuh menangkap, menerjemahkan, dan melaksanakan kehendak politik presiden tersebut.
Sejumlah pernyataan resmi bahwa pemerintah memang mendorong reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan sinkronisasi lintas lembaga, tetapi fakta bahwa agenda ini masih terus dipercepat menandakan bahwa resistensi, kelambanan, dan fragmentasi administratif belum sepenuhnya teratasi.
Dengan kata lain, keberhasilan visi presiden sangat bergantung pada kualitas eksekusi para menteri, pejabat, dan aparatur negara agar arah perubahan tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat. INSYA ALLAH

