Peran Pemikiran Mohammad Natsir Dalam Mewujudkan Keseimbangan Da’kwah Politik Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islam

August 8, 2026

PERAN PEMIKIRAN MOHAMMAD NATSIR DALAM MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN DA’WAH POLITIK DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF POLITIK ISLAM
(Kajian konseptual terhadap hubungan da’wah dan politik Mohammad Natsir)

Salsabila Kaliky
STID Mohammad Natsir

*Pendahuluan*

Sebagian aspek penting dalam kehidupan di masyarakat adalah politik, karena hal itu bersangkutan dengan pengelolaan kekuasaan, pengelolaan pemerintah, dan juga pemulihan kebijakan yang mempengaruhi banyak aspek. Dalam perspektif islam, politik bukan hanya diartikan sebagai upaya menghasilan dan mempertahankan kekuasaan, tapi juga sebagai amanah untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, serta kesejahtraan umat. Karena itu, politik dan islam tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama yang memiliki dimensi moral dan spiritual. Dimana kekuasaan dipandang sebagi sarana untuk menjunjung nilai-nilai kebenaran, bukan sebagai tujuan akhir.

Di Indonesia sendiri, hubungan antara da’wah dan politik masih menjadi tema besar yang perlu dikaji, khususnya melalui pemikiran para tokoh politik Indonesia. Beberapa kalangan berpendapat bahwa agama dan politik harus di pisahkan, karena ditakutkan dapat melahirkan konflik kepentingan atau politisasi agama. Tapi, ada juga yang berpendapat bahwa politik justru bisa menjadi media da’wah jika dijalankan dengan prinsip-prinsip islam yang mengutamakan, amanah, keadilan, musyawarah dan kemaslahatan.

Pertumbuhan politik tidak hanya membutuhkan perbaikan sistem dan peraturan, tapi juga nilai-nilia moral. Karena di sisi lain demokrasi yang memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk menentukan arah pemerintah yang mampu mengarahkan pengelenggaraan kekuasaan agar tetap berpihak pada masyarakat, ternyata masih dijumpai berbagai permasalahan seperti korupsi, politik uang, polarisasi masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan, dengan kejadian tersebut menunjukan bahwa politik belum seutuhnya serasi dengan etika dan moral. Sehingga menjadikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Politik menjadi naik turun.

Islam mengajarakan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang pasti akan dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakatnya ataupun kepada Allah. Dalam Al-qur’an juga menegaskan pentingnya menegakan keadilan, melakukan musyawarh serta penyampaikan amanah. Semua itu menjadi fondasi untuk menegakkan dan melaksanakan pemerintahan yang adil dan bersih. Oleh sebab itu, da’wah sangat berperan dalam membentuk karakter, tidak hanya untuk pemimpin tapi juga masyarakat, supaya bisa melaksanakan aktivitas politik dengan nilai-nilai islam serta bertanggung jawab atas semua amanah dan kepercayaan yang diberikan.

Da’wah merupakan hal yang tidak bisa di pisahkan dari aktivitas umat islam. Selama ini cukup banyak yang menganggap bahwa da’wah hanya dilakukan melalui ceramah di masjid atau pengajian. Namun nyatanya da’wah mempunyai arti yang lebih luas. Da’wah merupakan Sebagian instrument dalam islam yang berfungsi untuk menyampaikan perihal agama sekaligus mendorong terjadinya perubahan sosial menuju kehidupan yang lebih baik, berfungsi juga sebagai proses transformasi sosial yang sanggup meningkatkan kualitas masyarakat di suatu negara. Usaha untuk mengajak manusia kepada kebaikan, dan memberikan solusi supaya menjadi lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan. Sejarah mencatat bahwa da’wah memiliki peran yang penting pada perkembangan peradaban islam. Pada masa Rasulullah ﷺ da’wah menjadi dasar untuk membangun masyarakat madinah yang menjunjung tinggi keimanan, persaudaraan, keadilan dan musyawarah. Setelah Rasulullahﷺ wafat, para khulafaur Rasyidin melanjutkan sistem kepemimpinan itu dengan mengutamakan amanah, keadilan dan kesejahtraan masyarakat. Pada masa inilah da’wah bukan hanya berfungsi untuk menyebarkan ajaran islam tapi menjadi pedoman yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi serta pemerintahan.

Dalam perspektif politik islam, kepemimpinan dan kebijaksanaan publik, dipandu untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, serta kesejahtraan masyarakat. Oleh karena, itu da’wah tidak hanya memperkuat hubungn dengan Allah tetapi juga melahirkan masyarakat yang peduli, bertanggung jawab, mempunyai integritas dan kejujuran yang tinggi serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui nlai-nilai islam.

Di Indonesia hubungan antara da’wah dan politik juga dapat dilihat dari pemikiran Salah satu tokoh Islam di Indonesia yang memberikan perhatian besar dan juga kontribusi dalam hubungan da’wah dan politik. Bapak Mohammad Natsir, bagi ia politik bukan hanya sekedar perampasan kekuasaan, melainkan sarana untuk mengimplementasikan nilai-nilai islam dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Menurut M. Natsir, hubungan antara Islam dan politik merupakan perpaduan yang tidak dapat dibedakan. Seorang muslim punya tanggung jawab untuk terlibat kehidupan politik, sementara seorang yang berkiprah di bidang politik harus menjadikan Islam sebagai landasan ideologinya. Dalam pandangannya, perjuangan menegakkan ajaran Islam bukan hanya terbatas hanya tentang ibadah dan kehidupan spiritual, tetapi juga mencangkup usaha membangun tatanan masyarakat, memperkuat kehidupan bernegara, serta mempertahankan kemerdekaan. Gagasan tersebut menunjukkan keyakinan Natsir terhadap konsep _syumuliyah_ (keutuhan ajaran Islam), yaitu bahwa Islam mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, menurutnya tidak terdapat dikotomi antara agama dan politik maupun antara urusan dunia dan akhirat, karena keduanya saling berkaitan dalam mewujudkan nilai-nilai Islam secara utuh. (Abdur Razzaq, 2014).

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara keseluruhan peran pemikiran Mohammad Natsir dalam mewujudkan keseimbangan antara da’wah dan politik di Indonesia berdasarkan perspektif politik Islam. Penelitian ini juga bertujuan menjelaskan hubungan antara pemikiran Mohammad Natsir sebagai landasan konseptual sebagai upaya mewujudkan keseimbangan da’wah politik di Indonesia. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan partisipasi terhadap peningkatan khazanah keilmuan politik Islam, terkhusus dalam memperkuat pemahaman mengenai integrasi nilai-nilai da’wah dan politik sebagai fondasi bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, demokratis, serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

*Konsep Da’wah Dalam Perspektif Islami*

Secara etimologis, kata da’wah berasal dari kata bahasa Arab, _da’a – yad’u – da’wah atau da’watun_ yang memiliki arti menyeru, memanggil, mengajak. Secara etimologis, istilah da’wah memiliki makna sebagai ajakan atau seruan yang dapat mengarah kepada dua tujuan yang berbeda. Di satu sisi, da’wah dipahami sebagai seruan menuju kebaikan, kebenaran, dan jalan yang diridhai Allah ﷻ. Seruan ini dilakukan oleh Allah ﷻ., paraNabi dan juga Rasul, serta orang-orang beriman yang mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupannya. Di sisi lain, istilah da’wah juga digunakan untuk menggambarkan ajakan menuju keburukan atau kesesatan, yang dilakukan oleh setan, orang-orang kafir, orang-orang munafik, maupun pihak-pihak lain yang mengajak manusia menjauhi petunjuk Allah ﷻ. Dengan demikian, makna da’wah pada dasarnya merujuk pada aktivitas mengajak atau menyeru, sedangkan arah dan tujuan ajakan tersebut ditentukan oleh nilai-nilai yang menjadi landasannya. (Muhammad Qadaruddin Abdullah, 2019).

Dalam buku Fiqhu Da’wah yang merupakan salah satu karya Mohammad Natsir, disunting oleh S.U. Bayasut, Mohammad Natsir memandang da’wah bukan hanya sekedar aktivitas menyampaikan ajaran islam, tapi sebagai kewajiban setiap muslim setiap muslim melalui pelaksanaan _amar ma’ruf nahi munkar._ Karena orang-orang islam adalah yang diberikan amanah untuk melanjutkan risalah da’wah, antara ummat ke ummat, ataupun perseorangan dimanapun mereka berada dengan kemampuannya masing-masing. Karena da’wah adalah kewajiban manusia yang membawa fitrah selaku makhluk sosial. (Mohammad Natsir, 2017).

Selain memiliki dimensi sosial, da’wah menurut Natsir juga merupakan bentuk pengabdian manusia kepada Allah ﷻ Selaku makhluk yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta, kepada Allah ﷻ Sebagai makhluk yang diciptakan oleh Sang Pencipta, manusia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perintah-Nya, termasuk mengajak sesama kepada kebaikan, bukan sekedar terbatas pada ibadah ritual saja, tapi mencangkup seluruh aktivitas yang bernilai pengabdian kepada Allah, termasuk melaksanakan da’wah sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan umat. ( Imas Emalia, 2015).

Sebagaimana firman Allah ﷻ
_”Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”_(Q.S Ali ‘Imran: 104.)

Ayat ini menjelaskan bahwa da’wah merupakan tanggung jawab umat Islam untuk mewujudkan masyarakat yang baik. Oleh karena itu, da’wah bukan sekedar untuk meningkatkan kualitas spiritual, tetapi juga memperbaiki kondisi sosial masyarakat. Dalam konteks modern, da’wah telah menghadapi berbagai tantangan, seperti perkembangan teknologi, globalisasi, perubahan budaya, serta persoalan sosial seperti kemiskinan, korupsi, dan ketimpangan ekonomi. Karena itu, da’wah perlu dilakukan secara komprehensif agar mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat.

*Konsep Da’wah Dalam Perspektif Politik Islami*

Da’wah merupakan ranah sosial yang meliputi segala aspek masyarakat, maka dari itu semua bidang kehidupan dapat di jadikan arena dan kegiatan. Di masyarakat juga menjadi sarana atau alat berda’wah. Politik ialah salah satu aspek kehidupan yang termasuk dalam bidang muamalah, mengatur hubungan antara manusia termasuk mengatur tentang pemerintahan dan sudah ada petunjuknya dalam Al-qur’an. Dari sini kita bisa memahami bahwa da’wah dan politik tidak bisa dipisahkan. Da’wah sebagai landasan untuk menegakan _amar makruf nahi mungkar_ dan juga melakukan segala aspek kehidupan sesuai denga apa yang Allah dan Rasulnya ajarkan, sedangkan politik sebagai wadah untuk menjalankan itu semua dalam roda kekuasaan, sehingga bisa mengetahui bagaimana cara menggunkana kekuasaan secara baik dan adil. (Lukman Ma’sa, 2020).

Imam Al-Ghazali membahas prinsip-prinsip da’wah dalam beberapa karya tulisnya, salah satunya _Mizan al-‘Amal._ Menurutnya, da’wah merupakan upaya menyampaikan ajaran Islam dan mengajak manusia kepada kebaikan dan ketakwaan kepada Allah ﷻ Da’wah bukan sekedar bertujuan mengutarakan ilmu agama, tetapi juga mebangun akhlak, meningkatkan kesadaran spiritual, dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Sementara itu, Prof. Dr. Said Aqil Siradj memandang da’wah sebagai usaha mengajak masyarakat kepada nilai-nilai Islam yang berorientasi pada pembentukan akhlak dan perbaikan perilaku. Beliau berpendapat bahwa keberhasilan da’wah tidak hanya diukur dari tersampaikannya pesan keagamaan, tetapi juga dari perubahan sikap, karakter, dan kehidupan sosial masyarakat menuju nilai-nilai yang lebih baik. Dengan demikian, da’wah berperan sebagai media transformasi moral yang mendorong terciptanya kehidupan harmonis, beretika, dan sesuai dengan ajaran Islam. (Ahamad Murjoko, 2015).

*Pemikiran Mohammad Natsir tentang Da’wah dan Politik*

Minangkabau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam melahirkan tokoh-tokoh nasional, khususnya pada awal abad ke-20. Daerah ini dikenal sebagai pusat perkembangan pemikiran Islam, pendidikan, dan pergerakan nasional. Dari wilayah inilah lahir banyak tokoh yang berpengaruh, seperti Haji Agus Salim, Buya Hamka, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tuanku Imam Bonjol, Mohammad Hatta. Hadirnya tokoh tersebut menunjukkan bahwa tradisi intelektual dan keislaman di Minangkabau telah memberikan sumbangan penting bagi perjalanan bangsa Indonesia.

Mohammad Natsir sendiri lahir di Sumatra Barat, tepatnya di Alahan Panjang, pada 17 Juli 1908. Natsir adalah putra dari Idris Sutan Saripado dan Khadijah. Sejak usia muda, Natsir telah menunjukkan minat yang tinggi terhadap dunia pendidikan, da’wah, dan organisasi. Lingkungan keluarga serta budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai agama dan pendidikan turut serta membentuk karakter dan juga pola pikirnya sebagai intelektual muslim. Ia popular dikenal sebagai seorang politisi, tokoh pembaharu, intelektual, ulama dan seorang ngarawan muslim dalam dunia islam pada abad ke-20. Ketika perjuangan kemerdekaan ia dipercaya untuk menempati beberapa jabatan penting di Republik Indonesia seperti Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Mentri Penerangan pada tahun 1946-1948, dan Perdana Mentri pada tahun 1950-1951. Kepercayaan itu diberikan karena kejujurannya dalam perjuangan.

Mohammad Natsir mulai aktif di dunia politik sejak muda, ketika dia bergabung bersama organisasi Jong Islamieten Bond (JIB) cabang yang ada di Bandung. Di organisasi yang sama dia juga menjabat sebagai ketua, pengalaman itu menjadi dasar perkembangan pemikiran dan jiwa kepemimpinannya. Setelah itu Natsir terus berkarya dengan memimpin Partai Islam Indonesia (PII) dan kemudian menjadi salah satu tokoh utama Masyumi. Ketika Masyumi dibubarkan, ia tetap melanjutkan perjuangannya melalui Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) hingga akhir hayatnya. Melalui organisasi-organisasi tersebut, Natsir berusaha memperjuangkan ajaran islam, baik dalam da’wah, kehidupan sosial, politik, dan juga pembangunan bangsa. (Hasanudin Yusuf A dan Husaini A. Jalil, 2019).

Menurut Mohammad Natsir, Islam bukan hanya mengatur dalam aspek ibadah, tapi juga memberikan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan itu tergambar dalam pidatonya pada Sidang Pleno Konstituante tanggal 12 November 1957, saat mengemukakan gagasan bahwa negara Indonesia sebaiknya berlandaskan nilai-nilai Islam melalui konsep ‘negara demokrasi berdasarkan Islam’. Usulan tersebut bukan semata-mata karena fakta bahwa umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia, melainkan karena ajaran Islam dianggap memiliki prinsip-prinsip yang menyeluru dalam mengatur hubungan antara negara, masyarakat, dan kehidupan beragama. Menurutnya, nilai-nilai Islam dapat menjadi dasar bagi terwujudnya cita-cita keadilan, persatuan, serta kerukunan dalam kehidupan berbangsa.

Walaupun demikian, Natsir tidak juga menolak seluruh konsep pemerintahan modern yang berkembang di Barat. Ia berpendapat bahwa sistem maupun mekanisme pemerintahan dapat diadopsi dan diambil sepanjang itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Natsir bersikap terbuka terhadap perkembangan sistem politik modern, tetapi tetap meletakkan nilai-nilai Islam sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah suatu sistem layak diterapkan. Ini menunjukkan bahwa pemikiran politik Natsir menerima kemajuan serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan tanpa mengabaikan landasan moral dan etika Islam. (Sony Falamsyah, 2018).

*Aspek Historis*

Dalam sebuah jurnal da’wah karya Ustadz Ahmad Murjoko mengutip artikel yang dimuat oleh _Majalah Tempo_ edisi 2 Desember 1989 berjudul _Politik Melalui Jalur “Dakwah_, Mohammad Natsir menjelaskan bahwa perjalanan intelektual dan politiknya dibentuk oleh lingkungan pendidikan Islam serta bimbingan sejumlah tokoh yang berpengaruh. Natsir memperoleh kesempatan memperdalam pemahaman keislaman serta memperkaya wawasan lewat berbagai literatur, seperti _Tafsir Al-Furqan dan The Holy Qur’an_ karya Muhammad Ali. keaktifannya di Jong Islamieten Bond (JIB) mengembangkan pandangannya mengenai perjuangan umat Islam dan mengenalkannya kepada berbagai tokoh nasional yang berkiprah di bidang politik. Latar belakang kehidupan Natsir, menjadikan pemebentukan karakternya semakin kuat. Ia dibesarkan dalam lingkungan religius, kedekatan rumah dengan surau, serta pendidikan agama yang diterimanya sejak usia dini membuat aktivitas keagamaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya.

Ketertarikan Natsir terhadap dunia pendidikan dan da’wah semakin berkembang saat ia memilih menetap di Bandung bersekolah di Algemene Middelbare School (AMS) Bandung. Walaupun pernah mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke Belanda. Di kota inilah ia mulai bersentuhan secara langsung dengan dinamika pemikiran politik Indonesia. Interaksi dan perdebatan dengan tokoh-tokoh nasional, memperluas perspektifnya sehingga pemahaman keagamaannya berkembang dengan kesadaran politik yang semakin matang.

Perjalanan tersebut kemudian membawanya aktif dalam organisasi dan partai politik Islam. Natsir bergabung dengan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) serta berkontribusi sebagai penulis di majalah _Pembela Islam,_ sebuah media yang memiliki jangkauan pembaca cukup luas di kalangan masyarakat dan pesantren. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa da’wah tidak hanya dilakukan melalui mimbar keagamaan, tetapi juga melalui media massa dan aktivitas politik. Pada masa pendudukan Jepang, keterlibatannya di Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), kemudian Partai Masyumi semakin mempertegas pandangannya bahwa perjuangan politik dapat menjadi bagian dari pelaksanaan dakwah Islam.

Namun, perubahan situasi politik nasional setelah pembubaran Partai Masyumi membuat perubahan strategi perjuangan Natsir. Jika sebelumnya da’wah dijalankan melalui ranah politik, maka setelah Masyumi tidak lagi beroperasi, orientasi perjuangan bergeser menjadikan da’wah sebagai media utama dalam aktivitas politik. Hal inilah yang kemudian dikenal melalui ungkapan “Dahulu berda’wah melalui jalur politik, lalu sekarang berpolitik melalui jalur da’wah.” Ungkapan tersebut tidak menunjukkan perubahan prinsip, melainkan perubahan strategi untuk mewujudkan cita-cita Islam sejalan dengan keadaan sosial-politik yang berkembang.

Bagi Natsir, politik bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk merealisasikan nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Keterlibatannya dalam dunia politik selalu mengarah kepada menegakan keadilan, membela kepentingan umat, serta membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran Islam. Ia tidak pernah memandang politik sebagai ruang untuk membenarkan segala cara. Sebaliknya, aktivitas politik harus dilaksanakan dengan menerapkan nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, serta etika yang diajarkan Islam. Pandangan tersebut kemudian dihimpun di dalam buku _Politik Melalui Jalur Dakwah_ yang diterbitkan oleh Media Dakwah pada tahun 2008.

Secara abstrak, istilah “berda’wah melalui jalur politik” dan “berpolitik melalui jalur da’wah”. Melalui kedua konsep tersebut, Mohammad Natsir menunjukkan bahwa da’wah dan politik merupakan dua bidang yang saling melengkapi, bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya diarahkan dengan tujuan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat dan Islam memiliki peran yang kuat dalam kehidupan publik. Politik dipandang sebagai wahana pengabdian kepada masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai da’wah, sedangkan da’wah mendapat ruang yang lebih luas melalui kontribusi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Ahamad Murjoko, 2015).

Menurut Natsir, sejarah menunjukan bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya berperan sebagai yang menyampaikan wahyu saja, tapi sebagai pemimpin negara yang mengatur kehidupan masyarakat lewat prinsip keadilan, persaudaraan, dan musyawarah. Model kepemimpinan tersebut menjadi inspirasi bagi konsep politik yang dikembangkan Natsir. Politik menurut Natsir bukanlah alat untuk mempertahankan kekuasaan, tetapi sebagai media dan sarana dakwah untuk mengimplementasikan nilai-nilai islam dalam kehidupan berbangsa.

*Aspek Yuridis*

Dalam perspektif hukum dan ketatanegaraan, Mohammad Natsir memandang bahwa ajaran Islam tidak hanya menelola ikatan manusia dengan Allah melalui ibadah, tapi juga memberikan landasan etis dalam mengatur hubungan antara manusia dan kehidupan bermasyarakat. Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dasar untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, sedangkan pengaturan yang bersifat teknis dan administratif diserahkan kepada hasil ijtihad para pemimpin sesuai dengan tuntutan zaman dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, Islam tidak menetapkan satu bentuk sistem pemerintahan secara baku, tapi memberi ruang bagi pengembangan tata kelola negara dengan tetap berlandaskan dengan nilai-nilai syariat.

Menurutnya, keberadaan negara memiliki peran penting dalam mewujudkan pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan sosial. Negara diperlukan sebagai pemegang otoritas yang mampu menjamin tegaknya hukum, menciptakan ketertiban, serta melindungi hak-hak masyarakat sehingga nilai-nilai Islam dapat di terapkan secara nyata. Agama dan negara mempunyai ikatan yang saling melengkapi. Islam berperan sebagai sumber nilai dan pedoman moral, negara menjadi sarana untuk mengimplementasikan nilai-nilai itu dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Berdasarkan hasil telaah berbagai literatur, pemikiran Mohammad Natsir tidak diarahkan untuk mengganti sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi negara agama. Tapi ia mendorong agar nilai-nilai Islam, seperti tanggung jawab, amanah, kejujuran, dan keadilan, menjadi landasan etika dalam kehidupan politik dan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, hubungan antara Islam dan negara dipahami sebagai hubungan yang bersifat sinergis, dimana keduanya saling menunjang dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, damai, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita konstitusi Indonesia. (Amin Suyitno, 2015).

*Aspek Filosfis*

Mohammad Natsir berpendapat bahwa da’wah tidak berhenti pada penyampaian ajaran agama, tetapi merupakan proses membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Menurutnya, da’wah dan politik adalah “dua sisi mata uang” yang tidak bisa dipisahkan. Politik ialah pelaksanaan _amar ma’ruf nahi munkar_ dalam ruang publik, sehingga aktivitas politik harus diarahkan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan sekadar tempat mempertahankan kekuasaan. Dari sisi epistemologis, pemikiran Mohammad Natsir bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipahami secara keseluruhan. Mohammad Natsir mendasarkan konsep da’wahnya pada ajaran Al-Qur’an, terutama prinsip _amar ma’ruf nahi munkar_ dan penafsiran terhadap Surah An-Nahl ayat 125 mengenai metode da’wah. Selain itu, ia juga mengutip pandangan Muhammad Abduh dalam mengelompokkan sasaran da’wah, dimana umat yang ditemui oleh seorang da’i bisa dibagi tiga golongan yaitu, kelompok Cendekiawan, kelompok awam, dan kelompok yang taraf kecerdasanya diantara dua kelompok tersebut. Sehingga strategi da’wah dapat disesuaikan dengan karakter masyarakat yang dihadapi. Natsir juga menolak pandangan yang memisahkan agama dari politik. Baginya, Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang utuh, sehingga seorang muslim tidak dapat melepaskan diri dari politik maupun dari ideologi Islam dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Seorang politisi menurut Natsir harus memiliki akhlak _(Fatsoen Politik)_ supaya tidak menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan politik. Seluruh aktivitas politik pada akhirnya diarahkan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada-Nya. Menurut Natsir, keberhasilan politik tidak diukur dari lamanya seseorang berkuasa, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui kebijakan yang dihasilkan. Konsep da’wah politik Mohammad Natsir bergandengan dengan tujuan _maqashid al-syari’ah_, yakni menjaga agama, memelihara harta, keturunan, akal, dan juga jiwa. Politik menjadi sarana untuk menghadirkan kemaslahatan, sedangkan da’wah menjadi pedoman moral agar kekuasaan tidak disalahgunakan. (Siti Nur Fadilah, 2020).

*Aspek Sosiologis*

Perkembangan politik Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tantangan, antara lain meningkatnya polarisasi politik, praktik politik uang, penyebaran informasi yang tidak benar, serta masih tingginya kasus korupsi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi belum sepenuhnya diiringi dengan penguatan etika politik. Selain itu, perkembangan media sosial juga memengaruhi pola komunikasi politik masyarakat. Informasi yang cepat menyebar sering kali dimanfaatkan untuk membangun opini yang bersifat provokatif sehingga memperlemah persatuan masyarakat.

Dalam menjalankan da’wah politik, Natsir menempuh tiga jalur perjuangan yang saling melengkapi. Pertama, melalui lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Kedua, perjuangan melalui pemerintahan dilakukan dengan mendorong lahirnya kebijakan publik yang mencerminkan nilai-nilai Islam. Ketiga, perjuangan melalui pembinaan umat dilaksanakan dengan memajukan kualitas sumber daya manusia lewat pendidikan, da’wah, dan pembentukan karakter.

Selain menempuh tiga jalur tersebut, Natsir juga menerapkan tiga strategi da’wah politik yang saling mendukung, yaitu _da’wah bil hal, bil qalam, dan bil lisan._ Strategi _bil hal_ diwujudkan melalui tindakan nyata dalam membina masyarakat, termasuk aktivitas da’wah yang dilakukan melalui Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Pendekatan ini menunjukkan bahwa da’wah tidak cukup diwujudkan dalam bentuk wacana, tapi juga melalui tindakan sosial yang memberikan manfaat langsung untuk masyarakat. Strategi _bil qalam_ diwujudkan melalui karya-karya tulis berupa buku, artikel, dan berbagai publikasi yang membahas hubungan Islam, da’wah, dan politik. Melalui tulisan.Kemudian strategi _bil lisan_ dilaksanakan melalui ceramah, pidato, dialog, dan pertemuan-pertemuan ilmiah, baik di tingkat nasional ataupun internasional. Mohammad Natsir memperlihatkan bahwa da’wah politik merupakan proses transformasi sosial yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, bermoral, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Islam.

Dalam hal sosiologi politik, gagasan ini masih mempunyai relevansi yang kuat untuk menghadapi tantangan politik Indonesia pada masa kini, terutama dalam hal menguatkan integrasi sosial, meningkatkan kualitas kepemimpinan, membangun budaya musyawarah, serta menciptakan manajemen pemerintahan yang mengarah pada kemaslahatan masyarakat. (Sri Harda Yanti, M. Fatchurrohman, Herri Gunawan, 2023).

Menurut Natsir, para penyusun pancasila yang Sebagian besar berasal dari orang-orang muslim tentu tidak akan merumuskan dasar negara yang bertolak belakang dengan nilai-nilai findamental ajaran agama islam. Karena itu, Natsir memandang bahwa aspek atau nilai yang terdapat dalam Pancasila bukanlah hal yang asing bagi islam. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa walaupun ada keselarasan antara Pancasila dan islam, bukan berarti keduanya bisa disamakan. Baginya pernyataan tentang “Pancasila adalah islam” dan “Islam adalah pancasila” adalah pandangan yang keliru dan salah. Islam mempunyai cakupan nilai yang lebih luas dibandingkan lima sila yang ada dalam pancasila, sedangkan sila-sila tersebut hanya menggambarkan sebagian kecil dari nilai-nilai yang di ajarkan dan juga aspek serta nilai dalam islam.

Pandangan itu menunjukan bahwa Natsir merupakan seorang pemikir islam yang toleran. Melalui ijtihadnya, ia mengakui Pancasila untuk dasar negara tanpa mengesampingkan prinsip bahwa hakikat ajaran islam tidak bisa diwakili sepenuhnya oleh Pancasila. (Lukman dan Siti Nur Fadilah, 2021).

Menurut Mohammad Natsir, negara bukanlah sasaran utama dalam ajaran Islam, melainkan instrumen yang dipakai untuk mewujudkan nilai-nilai dan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Melalui negara, berbagai ketentuan syariat seperti pelaksanaan pendidikan, pengelolaan zakat, penegakan moral, serta pencegahan berbagai bentuk kemaksiatan dapat dijalankan secara lebih efektif. Negara dipandang sebagai sarana untuk mengimplementasikan hukum-hukum Allah dalam kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat sehingga tujuan kemaslahatan dapat tercapai.

Selain itu, Natsir menjelaskan bahwa keberadaan negara ialah suatu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari eksistensi manusia. Menurutnya, lembaga negara telah dikenal sejak masa sebelum Islam dan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan setelah Islam hadir. Oleh karena itu, pendirian negara tidak dipahami sebagai perintah yang secara eksplisit diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ, karena eksistensinya telah menjadi bagian dari perkembangan peradaban manusia. Yang menjadi perhatian Islam bukan semata-mata pembentukan negara, melainkan bagaimana negara tersebut dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah, serta nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Saoki, 2014).

*Analisis Peran Pemikiran Mohammad Natsir Dalam Mewujudkan Kesimbangan Da’wah Politik Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islami*

Dalam penelitian ini, analisis menggunakan Teori Politik Islam _(Siyāsah Syar’iyyah)_ dan juga Teori Post-Behavioralis. Teori Siyasah Syar’iyyah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas politik harus diarahkan untuk mencapai cita-cita kepentingan masyarakat dan menjaga tujuan syariat _(maqāṣid al-syarī’ah)._ Kekuasaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan, melindungi agama, menjaga akal, keturunan, jiwa harta masyarakat dan keturunan. (Muhammad Safwan Bin Harun).

Sedangkan Teori Post-Behavioralis adalah perkembangan dari pendekatan behavioralisme yang muncul sebagai kritik terhadap kecenderungan ilmu politik yang terlalu berorientasi pada objektivitas ilmiah berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat diuji, tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi, emosi, kepentingan politik, atau keyakinan tertentu dan penelitian empiris. Menurut David Easton, ilmu politik belum cukup hanya menghadirkan pengetahuan yang bebas nilai, tetapi juga harus memiliki relevansi terhadap persoalan masyarakat serta mampu mendorong tindakan nyata dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial. Oleh karena itu, pendekatan post-behavioralis menempatkan nilai-nilai moral, keadilan, tanggung jawab sosial, dan kemanusiaan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penelitian politik. Dengan demikian, ilmu politik tidak hanya berfungsi menjelaskan fenomena politik, tetapi juga memberikan kontribusi dalam mewujudkan perubahan sosial yang lebih baik. (David Easton, 1969).

Pandangan tersebut memiliki keterkaitan yang cukup kuat dengan pemikiran Mohammad Natsir. Menurut Natsir, politik bukanlah tujuan akhir untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan, melainkan sarana da’wah untuk mewujudkan _amar ma’ruf nahi munkar_ dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat serta ummat. Orientasi politik tidak hanya dilihat dari keberhasilan mempertahankan kekuasaan, tapi juga dari sejauh mana kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat untuk kehidupan masyarakat. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran Natsir memiliki dimensi yang selaras dengan semangat post-behavioralisme, yaitu menjadikan ilmu politik sebagai instrumen perubahan sosial yang berorientasi pada nilai-nilai moral.

jika dilihat dari kondisi politik Indonesia saat ini, pendekatan post-behavioralis semakin memperlihatkan relevansinya. Berbagai persoalan seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, polarisasi politik, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik menunjukkan bahwa penyelenggaraan politik tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme demokrasi dan prosedur hukum, tetapi juga membutuhkan fondasi etika dan moral. Pemikiran Mohammad Natsir menjadi solusi melalui integrasi nilai-nilai da’wah ke dalam praktik politik, sehingga aktivitas politik tetap berada dalam nilai-nilai islam seperti amanah, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, politik tidak lagi dipandang sebagai arena kompetisi kekuasaan saja, tapi sebagai media untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
Melalui teori ini, pemikiran Mohammad Natsir dapat dipahami sebagai bentuk kritik terhadap praktik politik yang kehilangan dimensi moral. Natsir menempatkan nilai-nilai Islam sebagai landasan etik dalam penyelenggaraan negara tanpa menolak sistem politik modern selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Pemikiran Mohammad Natsir tidak hanya memiliki nilai historis dalam perkembangan politik Islam di Indonesia, tetapi juga memberikan kontribusi konseptual bagi pembangunan politik yang demokratis, etis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Tetapi menurut Philip L. Beardsley mengkritik bahwa post-behavioralisme terlalu menekankan orientasi pada pemecahan masalah sosial sehingga kehilangan dasar filosofis dan metodologis yang jelas. Menurutnya, teori ini belum mampu memberikan kerangka ilmiah yang konsisten bagi penelitian politik. Penelitian yang terlalu berorientasi pada tindakan _(action)_ berisiko mengurangi objektivitas ilmiah karena peneliti dapat terdorong oleh kepentingan nilai atau agenda tertentu daripada bukti empiris. (Beardsley, 1977).

Pemikiran Mohammad Natsir memiliki kesesuaian yang kuat dengan teori _Siyasah Syar’iyyah._ Natsir menolak pandangan yang memisahkan agama dari negara _(sekularisme)._ Menurutnya, Islam memberikan pedoman tidak hanya dalam aspek ibadah, tapi juga dalam penyelenggaraan kehidupan sosial dan politik. Karena itu, seorang pemimpin harus menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia saat ini, pemikiran Natsir tetap relevan. Hambatan contohnya, menyalahgunakan kekuasaan korupsi, identitas politik yang memecah belah, dan memudarnya etika politik membuktikan betapa penting menghadirkan kembali nilai-nilai da’wah dalam praktik politik. Dengan demikian, politik tidak kehilangan dimensi moralnya dan tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Meskipun teori post-behavioralis berasal dari tradisi ilmu politik Barat, substansi pemikirannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip politik Islam. Justru, penekanannya terhadap pentingnya etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai universal yang diajarkan dalam Islam. Dalam perspektif Islam, setiap kebijakan politik harus diarahkan untuk mewujudkan _maqāṣid al-syarī‘ah,_ yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi tercapainya kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, teori yang berasal dari Barat tidak serta-merta harus ditolak, selama substansi dan penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sikap seperti ini juga tercermin dalam pemikiran Mohammad Natsir yang menerima sistem demokrasi, musyawarah, dan mekanisme konstitusional sebagai instrumen penyelenggaraan negara, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia, penerapan nilai-nilai politik Islam sebagaimana dipahami oleh Natsir tidak berarti mengubah Indonesia menjadi negara agama ataupun menghilangkan identitas konstitusionalnya sebagai negara yang berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, nilai-nilai Islam diposisikan sebagai sumber etika publik yang dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nilai-nilai seperti amanah, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan musyawarah memiliki relevansi yang kuat untuk dijadikan landasan moral dalam kehidupan politik tanpa harus mengubah bentuk negara yang telah disepakati.

Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, akibatnya hasil dari penelitian ini bersifat konseptual serta bergantung pada kualitas literatur yang dianalisis. Penelitian ini juga belum menguji implementasi pemikiran Mohammad Natsir melalui penelitian lapangan atau wawancara dengan praktisi politik maupun akademisi.

*Kesimpulan*

Pemikiran Mohammad Natsir menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara aktivitas da’wah dan praktik politik dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Bagi Natsir, Islam merupakan ajaran yang bersifat komprehensif _(syumul)_, sehingga nilai-nilai Islam bukan hanya mengatur tentang ibadah saja, tapi juga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan sosial, termasuk bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan da’wah tidak terbatas pada kegiatan penyampaian ajaran islam melalui ceramah, pengajaran, atau pembinaan agama saja, tetapi bisa di wujudkan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan dan perumusan kebijakan publik.

Semakin kuat penerapan prinsip amanah, keadilan, musyawarah, dan akhlak politik sebagaimana dikemukakan Mohammad Natsir, semakin besar peluang terciptanya keseimbangan antara da’wah dan politik. Keseimbangan tersebut tercermin dalam lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, meningkatnya integritas pemimpin, terjaganya persatuan bangsa, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun sebaliknya, jika aktivitas politik dilepaskan dari nilai-nilai da’wah, maka politik cenderung kehilangan arah moral sehingga membuka peluang terjadinya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta konflik sosial. Oleh karena itu, pemikiran Mohammad Natsir memiliki kontribusi konseptual dalam membangun praktik politik yang lebih etis dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, pendirian negara tidak semata-mata dipahami sebagai perintah khusus dari Rasulullah ﷺ, melainkan sebagai kebutuhan alamiah manusia dalam membangun tatanan sosial. Perbedaan yang ditekankan Natsir terletak pada fungsi negara, yaitu ketika negara dijadikan inn sebagai media untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

*Daftar Pustaka*

Abdullah, M. Q. (2019). Pengantar ilmu dakwah. Jawa Timut: CV Qiara Media.

Abdur Razzaq. (2014). Dinamika Dakwah dan Politik dalam pemikiran Islam modernis di Indonesia. Jurnal.radenfatah.ac.id, 27 (15).

Adian Husaini, A., & Jalil, H. Y. (2019). Mosi integral Mohammad Natsir: Upaya perpaduan ummah dan bangsa dalam NKRI. Banda Aceh: Adnin Foundation Publisher Aceh.

Beardsley, P. L. (1977). A critique of post-behavioralism. Political Theory, 5(1)

Easton, D. (1969). The new revolution in political science. American Political Science Review, 63(4)

Emalia, I. (2015). Usaha Mochammad Natsir di bidang pendidkan dalam memajukan umat Islam Indonesia 1950-1960. Al-Turas, 21(2).

Falamsyah, S. (2018). Pemikiran politik Mohammad Natsir tentang pemerintahan Islam. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 6(1).

Harun, M. S. B. Kepentingan Siyasah Syar’iyyah dalam pemerintahan.

Lukman, M. (2020). Prinsip-prinsip dan uregensi dakwah politik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jurnal dakwah stid Mohammad Natsir, 3(2).

Lukman, & Fadilah, S. N. (2021). Toleransi dakwah Mohammad Natsir. Jurnal Dkwah: Risalah Merintis: Dakwah Melanjutkan, 4(1).

Murjoko, A. (2015). Rekontruksi dakwah politik di Indonesia: Studi kasus pasca kejatuhan Turki Utsmani. Jurnal Dakwa: Risalah Merintis Dakwah Melanjutkan, 8(1).

Natsir, M. (2017). Fiqhu dakwah. Jakarta: Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

Saoki. (2014). Islam dan negara menurut M. Natsir dan Abdurrahman Wahid. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundungan Islam, 4(2).

Suyitno, A. (2015). Konsep negara menurut M. Natsir. Tinjauan dari perspektif pemikiran politik Islam. Intizar, 21(2).

Yanti, S. H., Fatchurrohman, M, & Gunawan, H. (2023). Konsep dakwah politik Mohammad Natsir di Indonesia. Jurnal Program Studi PGMI, 10(1).