Perjuangan Nabi Muhammad SAW (25)

March 14, 2026

PERJUANGAN NABI MUHAMMAD SAW (25)

Abdullah Hehamahua

 Nabi Muhammad SAW sebagai politis ulung, berhasil memeroleh peng-akuan eksistensi agama Islam dari kaum Quraisy melalui Perjanjian Hudai-biyah pada tahun ke-6 hijriah. Sebab, umat Islam yang tadinya dihina dan diusir dari kampung halaman, sekarang duduk semeja dalam suatu perjanjian yang setara.

Dampak positifnya, hanya dalam waktu dua tahun, penduduk seluruh ja-zirah Arab, memeluk Islam. Padahal, semulanya, mayoritas sahabat yang ikut di Hudaibiyah, menganggap Ra-sulullah SAW terlalu mengalah terha-dap tekanan pimpinan Quraisy.

Bai’ahtur Ridhwan

Nabi Muhammad SAW bersama 1.500 sahabat meninggalkan Madinah, menuju Mukkah untuk berumrah. Ra-sulullah SAW setiba di daerah Hudai-biyah, mengutus Usman bin Affan me-nemui pimpinan Quraisy agar tidak menghalangi umat Islam yang akan melakukan umrah. Namun, tersiar be-rita bahwa, Usman ditangkap, -bahkan sampai dibunuh.

 

Rasulullah SAW ketika menerima berita tersebut, bertekad untuk menun-tut balas, sesuai ketentuan Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenan dengan orang yang dibunuh. Orang Merdeka dengan orang Merdeka dengan orang Merdeka, ham-ba sahaya dengan hamba sahaya, Per-empuan dengan Perempuan. Namun, barangsiapa memeroleh maaf dari saudaranya (ahli waris korban), hen-daklah (yang memaafkan) mengikuti cara yang patut , dan (yang diberi maaf) membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu Adalah keringanan dan Rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui ba-tas sesudah itu maka dia akan men-dapat azab yang sangat pedih.” (QS Al- Baqarah: 178).

Ayat Al-Qur’an ini menginfor-masikan, hukum qisas merupakan pe-negakkan HAM atas seluruh manusia. Sebab, berlaku kesamaan hukum bagi setiap pesalah, baik rakyat biasa, maupun pejabat negara. Tragisnya, pemerintah Indonesia biasa meng-ajukan permohonan ke pemerintah Arab Saudi agar membebaskan TKW  yang membunuh majikannya. Padahal, yang berwenang membebaskan se-orang pembunuh, bukan pemerintah tapi ahli keluarga korban.

Kenaifan lain dari orang Indo-nesia, mereka biasa protes hukuman mati, dengan dalih melanggar HAM.  Namun, jika ada anggota keluarganya dibunuh, mereka ngotot agar pembu-nuhnya juga dibunuh. Inilah perilaku manusia yang hanya menerapkan se-bagian hukum, tapi menolak sebagian lain berdasarkan kepentingan pribadi. Perilaku manusia seperti ini dicerca Allah SWT melalui wahyu-Nya:

Apakah kamu beriman kepada seba-gian al kitab (Taurat) dan ingkar ter-hadap sebagian yang lain. ? tiada ba-lasan bagi orang yang berbuat demi-kian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah: 85).

Rasulullah SAW, berdasrkan ayat Al-Qur’an tersebut meminta kebulatan tekad para sahabat agar bersatu mem-bela kematian Usman bin Affan. Kon-sekwensi logisnya, satu per satu sahabat berikrar di depan Rasulullah SAW bahwa, mereka setia dengan Raullah SAW untuk menuntut bela atas kematian Usman bin Afan. Mereka ber-janji setia di bawah sebatang pohon yang rindah di daerah Hudaibiyah. Ter-nyata, janji setia para sahabat tersebut diridhai Allah SWT dengan turunnya wahyu mengenai hal ini . Allah SWT berfirman:

 

Sungguh Allah telah ridai orang-orang mukmin  ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon . dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu Dia memberi ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat” (QS Al Fath: 18).

 

Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah  adalah ke-sepakatan di antara kaum Quraisy dan Rasulullah SAW yang intinya meliputi empat hal, yakni: (1) Genjatan senjata di antara kedua kelompok selama 10 tahun.; (2) Masing-masing pihak dapat berkolaborasi dengan suku mana saja; (3) Orang Makah yang hijrah ke Madi-nah harus dikembalikan semula ke Makah. Namun, orang Madinah yang balik ke Makah tidak harus dikemba-likan ke Madinah; (4) Umat Islam dapat melakukan umrah tahun berikutnya tanpa membawa pedang yang terhunus.

 

Mayoritas sahabat kecewa karena menganggap, perjanjian terse-but menempatkan umat Islam sebagai orang yang kalah perang. Namun, jika diamati dengan cermat, justru perjajian tersebut merupakan cerminan dari Rasulullah SAW sebagai seorang poli-tisi, negarawan, dan pelobi yang luar biasa. Pengkajian serius berdasarkan Aqidah, sosiologi, taktik, strategi, dan intelijen, dapat diuraikan alasan Ra-sulullah SAW menyetui Parjanjian ter-sebut adalah sebagai berikut:

  1. Rasulullah SAW bersedia mencoret perkataan Bismillah-hirrahmanirrahim atas permin-taan perwakilan Quraisy, Suhail bin Amr karena tersebut adalah ayat Qur’an. Maknanya, Suhail sudah Islam kalau menyetujui perkataan tersebut.
  2. Penduduk Makah yang pindah ke Madinah, harus dikembalikan semula ke Makah. Rasulullah SAW menyetujui hal ini karena baginda tahu, orang mau hijrah adalah mereka yang kualitas aqidahnya kokoh. Sebab, laksa-na emas, jatuh ke dalam got berbulan-bulan, kotor, dan bau busuk. Namun, jika dibersihkan, emas itu tetap eksis sebagai emas.
  3. Penduduk Madinah yang ke Makah, tidak harus dikemba-likan semula ke Madinah. Ra-sulullah SAW menyetujui hal tersebut karena dua pertim-bangan: (a)  Jika orang itu mur-tad, maka hukumannya harus dibunuh. Sebab, dalam budaya militer, ia disebut sebagai tin-dakan disersi dan hukumannya adalah ditembak mati; (b) Tin-dakan penyusupan di mana sahabat tersebut melakukan operasi intelijen di Makah dalam rangka perebutan kembali kota Makah oleh umat Islam (Fatuh Makah).
  4. Genjatan senjata selama 10 ta-hun adalah peluang emas bagi para sahabat untuk mendak-wahkan Islam tanpa gangguan dari kaum Quraisy. Dampak po-sitifnya, hanya dalam dua tahun, seluruh penduduk jazirah Arab masuk Islam.

 

Simpulan

  1. Perjanjian Hudaibiyah menunjuk-kan, Baginda, bukan hanya nabi dan rasul, tapi juga seorang politisi, negarawan, dan pelobi ulung. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian tersebut, seluruh penduduk jazirah Arab, memeluk Islam hanya dalam waktu dua tahun.
  2. Baginda, selain sebagai nabi dan rasul, juga kepala negara  dan ayah bagi umat dan rakyatnya. Sebab, 1.500 sahabat yang berada di Hudaibiyah, semuanya berjanji se-tia terhadap Rasulullah dalam rangka menegakkan agama Allah SWT, termasuk menuntut bela ter-hadap Usman bin Affan  yang dibe-ritakan dibunuh kaum Quraisy. Janji setia yang dikenal sebagai bai’ahtur ridhwan ini, langsung mendapat dukungan Allah SWT melalui  Surah Al Fath, ayat 18. (Depok, 21 Ramadhan 1447H/11 Maret 2026M).