PERJUANGAN NABI MUHAMMAD SAW (25)
Abdullah Hehamahua
Nabi Muhammad SAW sebagai politis ulung, berhasil memeroleh peng-akuan eksistensi agama Islam dari kaum Quraisy melalui Perjanjian Hudai-biyah pada tahun ke-6 hijriah. Sebab, umat Islam yang tadinya dihina dan diusir dari kampung halaman, sekarang duduk semeja dalam suatu perjanjian yang setara.
Dampak positifnya, hanya dalam waktu dua tahun, penduduk seluruh ja-zirah Arab, memeluk Islam. Padahal, semulanya, mayoritas sahabat yang ikut di Hudaibiyah, menganggap Ra-sulullah SAW terlalu mengalah terha-dap tekanan pimpinan Quraisy.
Bai’ahtur Ridhwan
Nabi Muhammad SAW bersama 1.500 sahabat meninggalkan Madinah, menuju Mukkah untuk berumrah. Ra-sulullah SAW setiba di daerah Hudai-biyah, mengutus Usman bin Affan me-nemui pimpinan Quraisy agar tidak menghalangi umat Islam yang akan melakukan umrah. Namun, tersiar be-rita bahwa, Usman ditangkap, -bahkan sampai dibunuh.
Rasulullah SAW ketika menerima berita tersebut, bertekad untuk menun-tut balas, sesuai ketentuan Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenan dengan orang yang dibunuh. Orang Merdeka dengan orang Merdeka dengan orang Merdeka, ham-ba sahaya dengan hamba sahaya, Per-empuan dengan Perempuan. Namun, barangsiapa memeroleh maaf dari saudaranya (ahli waris korban), hen-daklah (yang memaafkan) mengikuti cara yang patut , dan (yang diberi maaf) membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu Adalah keringanan dan Rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui ba-tas sesudah itu maka dia akan men-dapat azab yang sangat pedih.” (QS Al- Baqarah: 178).
Ayat Al-Qur’an ini menginfor-masikan, hukum qisas merupakan pe-negakkan HAM atas seluruh manusia. Sebab, berlaku kesamaan hukum bagi setiap pesalah, baik rakyat biasa, maupun pejabat negara. Tragisnya, pemerintah Indonesia biasa meng-ajukan permohonan ke pemerintah Arab Saudi agar membebaskan TKW yang membunuh majikannya. Padahal, yang berwenang membebaskan se-orang pembunuh, bukan pemerintah tapi ahli keluarga korban.
Kenaifan lain dari orang Indo-nesia, mereka biasa protes hukuman mati, dengan dalih melanggar HAM. Namun, jika ada anggota keluarganya dibunuh, mereka ngotot agar pembu-nuhnya juga dibunuh. Inilah perilaku manusia yang hanya menerapkan se-bagian hukum, tapi menolak sebagian lain berdasarkan kepentingan pribadi. Perilaku manusia seperti ini dicerca Allah SWT melalui wahyu-Nya:
Apakah kamu beriman kepada seba-gian al kitab (Taurat) dan ingkar ter-hadap sebagian yang lain. ? tiada ba-lasan bagi orang yang berbuat demi-kian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah: 85).
Rasulullah SAW, berdasrkan ayat Al-Qur’an tersebut meminta kebulatan tekad para sahabat agar bersatu mem-bela kematian Usman bin Affan. Kon-sekwensi logisnya, satu per satu sahabat berikrar di depan Rasulullah SAW bahwa, mereka setia dengan Raullah SAW untuk menuntut bela atas kematian Usman bin Afan. Mereka ber-janji setia di bawah sebatang pohon yang rindah di daerah Hudaibiyah. Ter-nyata, janji setia para sahabat tersebut diridhai Allah SWT dengan turunnya wahyu mengenai hal ini . Allah SWT berfirman:
“Sungguh Allah telah ridai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon . dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu Dia memberi ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat” (QS Al Fath: 18).
Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyah adalah ke-sepakatan di antara kaum Quraisy dan Rasulullah SAW yang intinya meliputi empat hal, yakni: (1) Genjatan senjata di antara kedua kelompok selama 10 tahun.; (2) Masing-masing pihak dapat berkolaborasi dengan suku mana saja; (3) Orang Makah yang hijrah ke Madi-nah harus dikembalikan semula ke Makah. Namun, orang Madinah yang balik ke Makah tidak harus dikemba-likan ke Madinah; (4) Umat Islam dapat melakukan umrah tahun berikutnya tanpa membawa pedang yang terhunus.
Mayoritas sahabat kecewa karena menganggap, perjanjian terse-but menempatkan umat Islam sebagai orang yang kalah perang. Namun, jika diamati dengan cermat, justru perjajian tersebut merupakan cerminan dari Rasulullah SAW sebagai seorang poli-tisi, negarawan, dan pelobi yang luar biasa. Pengkajian serius berdasarkan Aqidah, sosiologi, taktik, strategi, dan intelijen, dapat diuraikan alasan Ra-sulullah SAW menyetui Parjanjian ter-sebut adalah sebagai berikut:
- Rasulullah SAW bersedia mencoret perkataan Bismillah-hirrahmanirrahim atas permin-taan perwakilan Quraisy, Suhail bin Amr karena tersebut adalah ayat Qur’an. Maknanya, Suhail sudah Islam kalau menyetujui perkataan tersebut.
- Penduduk Makah yang pindah ke Madinah, harus dikembalikan semula ke Makah. Rasulullah SAW menyetujui hal ini karena baginda tahu, orang mau hijrah adalah mereka yang kualitas aqidahnya kokoh. Sebab, laksa-na emas, jatuh ke dalam got berbulan-bulan, kotor, dan bau busuk. Namun, jika dibersihkan, emas itu tetap eksis sebagai emas.
- Penduduk Madinah yang ke Makah, tidak harus dikemba-likan semula ke Madinah. Ra-sulullah SAW menyetujui hal tersebut karena dua pertim-bangan: (a) Jika orang itu mur-tad, maka hukumannya harus dibunuh. Sebab, dalam budaya militer, ia disebut sebagai tin-dakan disersi dan hukumannya adalah ditembak mati; (b) Tin-dakan penyusupan di mana sahabat tersebut melakukan operasi intelijen di Makah dalam rangka perebutan kembali kota Makah oleh umat Islam (Fatuh Makah).
- Genjatan senjata selama 10 ta-hun adalah peluang emas bagi para sahabat untuk mendak-wahkan Islam tanpa gangguan dari kaum Quraisy. Dampak po-sitifnya, hanya dalam dua tahun, seluruh penduduk jazirah Arab masuk Islam.
Simpulan
- Perjanjian Hudaibiyah menunjuk-kan, Baginda, bukan hanya nabi dan rasul, tapi juga seorang politisi, negarawan, dan pelobi ulung. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian tersebut, seluruh penduduk jazirah Arab, memeluk Islam hanya dalam waktu dua tahun.
- Baginda, selain sebagai nabi dan rasul, juga kepala negara dan ayah bagi umat dan rakyatnya. Sebab, 1.500 sahabat yang berada di Hudaibiyah, semuanya berjanji se-tia terhadap Rasulullah dalam rangka menegakkan agama Allah SWT, termasuk menuntut bela ter-hadap Usman bin Affan yang dibe-ritakan dibunuh kaum Quraisy. Janji setia yang dikenal sebagai bai’ahtur ridhwan ini, langsung mendapat dukungan Allah SWT melalui Surah Al Fath, ayat 18. (Depok, 21 Ramadhan 1447H/11 Maret 2026M).

