PERNYATAAN SIKAP Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi Mengenai Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara Dalam Operasional Bandara IMIP di Morowali

December 4, 2025

PERNYATAAN SIKAP

Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi

Mengenai

Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara

Dalam Operasional Bandara IMIP di Morowali

Bismillahirrahmaanirrahiim

Tegakkan Kedaulatan Negara:

Investigasi Kerugian dan Usut Pelakunya

Partai Masyumi -sebagai partai politik yang berkomitmen pada tegaknya kedaulatan

negara, keadilan, dan integritas bangsa- merasa perlu menyampaikan pernyataan

sikap resmi terkait polemik yang muncul atas operasional Bandara IMIP di Morowali,

Sulawesi Tengah. Polemik ini menyangkut ketiadaan otoritas pemerintah dalam

pengawasan bandara tersebut, khususnya terkait dugaan adanya penerbangan

internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan

oleh Menhan Syafrie Syamsuddin, yang menduga adanya praktik ‘negara dalam

negara’.

Sejak beroperasi pada tahun 2019, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara khusus

untuk kepentingan internal kawasan industri. Namun, fakta di lapangan

menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. Ketika Kementerian

Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional pada tanggal 13 Oktober

2025, hal itu menimbulkan pertanyaan besar: apakah selama ini telah terjadi

penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh

aspek fundamental kedaulatan Republik Indonesia.

Pandangan Partai Masyumi:

  1. Kedaulatan Negara Tidak Boleh Ditawar

Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan adanya bandara yang

melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Hal

ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara.

Bandara adalah pintu masuk dan keluar bagi orang, barang, dan modal. Tanpa

pengawasan resmi, kedaulatan negara dapat terancam.

  1. Ancaman Penyelundupan dan Kejahatan Transnasional

Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka

peluang besar bagi penyelundupan. Tidak hanya komoditas sederhana, tetapi juga

orang, senjata, narkoba, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam yang dapat dicuri

dan dibawa keluar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan

nasional, stabilitas sosial, dan integritas ekonomi.

  1. Dugaan Penerbangan Internasional Sejak 2019

Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan tidak memiliki izin penerbangan

internasional, ketiadaan pengawasan membuat sangat dimungkinkan penerbangan

internasional terjadi sejak 2019. Fakta bahwa Kemenhub mencabut izin

penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik

tersebut memang pernah berlangsung. Ini adalah bukti adanya kelemahan regulasi

dan pengawasan.Oleh karena itu, Partai Masyumi menuntut pemerintah untuk:

  1. Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ijin operasional

Bandara IMIP, apakah benar-benar memenuhi syarat. Apakah juga ada ijin

untuk penerbangan internasional. Pihak-pihak yang terlibat harus diusut.

Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam

kedaulatan negara: siapa memberikan ijin, siapa yang meresmikan, dan

bagaimana proses keluarnya ijin, sehingga jelas apakah ini legal atau illegal.

  1. Menginvestigasi dugaan terjadinya penerbangan internasional sejak 2019–
  2. Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat

penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan

lembaga terkait untuk menyelidiki apakah benar telah terjadi penerbangan

internasional illegal: berapa banyak uang, barang dan orang yang keluar

masuk dari dan ke Indonesia melalui Bandara IMIP.

  1. Menginvestigasi dugaan kerugian negara. Operasional bandara tanpa

pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak,

bea masuk, maupun potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung

dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang terjadi: apakah ada

barang dan orang secara illegal telah masuk. Harus diusut siapa yang terlibat

dalam proses ini, apakah ada pejabat dari kementerian atau aparat itu

sendiri.

  1. Memberlakukan regulasi ketat terhadap bandara khusus. Ke depan,

pemerintah harus memastikan bahwa setiap bandara, baik umum maupun

khusus, memiliki pengawasan otoritas negara yang ketat. Tidak boleh ada lagi

bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

  1. Senada dengan kasus Bandara IMIP ini, juga harus diinvestigasi secara ketat

Pelabuhan-pelabuhan di Kawasan industry khusus Morowali dan lainnya,

apakah ada penyelewengan keluar masuk barang secara illegal, sebagaimana

diduga oleh Faisal Basri adanya dugaan penyelundupan 3,5 juta ton bijih nikel

ke Tiongkok dari Indonesia; berapa banyak yang diselundupkan, siapa yang

terlibat dan berapa kerugian negara serta kerugian masyarakat.

Penutup

Partai Masyumi menegaskan bahwa isu bandara IMIP bukan sekadar masalah teknis,

melainkan menyangkut kedaulatan, kerugian negara dan kerugian rakyat. Tidak

boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas

negara. Pemerintah harus mengusut dan bertindak tegas, transparan, dan

akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga

kedaulatan negara. Bandara adalah pintu gerbang Republik Indonesia. Jika pintu

gerbang ini dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, maka ancaman terhadap bangsa

akan semakin besar.

Jakarta, 3 Desember 2025

Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi

Dr. Ahmad Yani, SH., MH Samsudin Dayan, SH., M.Si

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal