Harapan Dan Usulan Tidak Lanjut Hasil Revisi Undang Undang BUMN

October 4, 2025

HARAPAN DAN USULAN TINDAK LANJUT HASIL REVISI UNDANG-UNDANG BUMN

Oleh : Muhammad Said Didu

Dari proses panjang, akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2025, Pemerintah
dan DPR menyetujui Revisi UU No 19 Tahun 2003 yang membubarkan Kementerian BUMN.

Sejak 2006, saya sebagai Sekretaris Kementerian BUMN mengusulkan agar Kementerian BUMN dibubarkan agar tidak menjadi “lembaga” politik untuk “merampok” BUMN, sehingga BUMN harus dikelola oleh lembaga Negara – bukan oleh Lembaga Pemerintah yg sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

Presiden Prabowo sepertinya memiliki pemikiran yg sama bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan oleh lembaga Negara – bukan oleh lembaga Pemerintah (Kementerian). Atas dasar pemikiran tersebut, Presiden melakukan revisi UU BUMN.

Tahun ini, revisi UU BUMN sdh dilakukan 2 (dua) kali, yaitu Februari 2025 dan 2 Oktober 2025. Ini terjadi karena saat Februari 2025, Menteri BUMN pak Erick Thohir belum rela Kementerian BUMN dibubarkan dan melakukan Lobby ke DPR untuk tetap mempertahankan Kementerian BUMN. Akhirnya Revisi Februari 2025 hanya mensahkan BPI Danantara dan Kementerian BUMN masih dipertahankan.
Presiden Prabowo sepertinya mengetahui “permainan” tersebut sehingga September 2025, Presiden Prabowo memindahkan Erick Thohir dari Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga pada resuffle Kabinet tgl 17 September 2025. Setelah “hambatan” Erick Thohir tidak ada lagi di Kementerian BUMN, Pemerintah mengajukan revisi UU BUMN ke DPR, dibahas secara cepat dan disahkan menjadi UU BUMN yg baru tanggal 2 Oktober 2025. Selamat datang sistem pengelolaan BUMN yang baru.

Apa saja yang berubah dan harus diubah setelah revisi ?

Ada 12 substansi penting yang diubah atau ditetapkan dalam UU BUMN yang baru, yaitu :

1) Pembentukan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang BUMN. Artinya bahwa yang mewakili dan memiliki kewenangan mengambil keputusan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham BUMN adalah BP BUMN selaku RUPS. Adapun keputusan RUPS yang penting biasanya, antara lain : (a) pengangkatan/pemberhentian Komisaris, Dewas, dan Direksi, (b) penetapan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan), (c) pelepasan asset, (d) kerjasama jangka panjang, (e) merger, akuisisi, pembentukan holding, dan likuidasi. Inilah yang menjadi tugas dan kewenangan BP BUMN.

2) penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh Negara pada BP BUMN. Ini adalah penegasan bahwa saat ini BP BUMN sebagai pemegang mandat wakil pemerintah selaku RUPS dengan kewenangan seperti diuraikan di butir 1. Sementara BPI Danantara adalah Holding pengelola BUMN.

3) penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan Operasional pada BPI Danantara. Ini penegasan terhadap posisi BP BUMN dan BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN sebagai korporasi sesuai UU Perseroan dan UU lain.

4) larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri sebagai Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Substansi ini adalah menampung putusan Mahkamah Konstitusi.

5) penetapan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. Substansi ini mengembalikan substansi UU BUMN sebelumnya yg sempat dihilangkan pada revisi UU BUMN bulan Februari 2025. Artinya pejabat BUMN wajib mengikuti segala aturan sebagai penyelenggara Negara, termasuk melaporkan kekayaan dalam LHKPN.

6) penataan posisi Dewan Komisaris di Holding investasi dan Operasional agar diisi kalangan profesional. Pasal ini penafsirannya perlu dipertegas. Substansi ini jangan sampai ditafsirkan bahwa Komisaris, Dewas, dan Direksi yang profesional hanya yang ada di Danantara. Pengertian substansi ini adalah bahwa Komisaris, Dewas, dan Direksi BUMN yg dikelola oleh Holding Danantara harus diisi oleh profesional. Dengan demikian Komisaris dan Dewas BUMN setelah revisi UU BUMN ini hendaknya dievaluasi – yang tidak memenuhi kriteria UU ini harus diberhentikan. Ke depan, harus dibuat mekanisme seleksi Komisaris, Dewas, dan Direksi secara profesional yang bebas dari intervensi. Ini penting agar BUMN berhenti digandakan sebagai penampungan caleg gagal, relawan/tim sukses pengangguran, dan balas jasa politik.

7) penguatan posisi BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN. Substansi ini berupa penegasan bahwa uang BUMN adalah uang negara yg harus diperiksa oleh BPK.

8) penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN. Substansi ini ditujukan sebagai pintu pemberian tugas negara/pemerintah ke BUMN.

9) penegasan kesetaraan gender dalam jabatan Direksi, Komisaris, dan manajerial di BUMN

10) pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui Peraturan Pemerintah.

11) pengecualian penugasan BP BUMN terhadap BUMN yg ditetapkan sebagai alat fiskal. Substansi ini adalah “pengamanan” terhadap “BUMN” yang dikelola oleh Kementerian Keuangan tidak ikut diatur oleh BP BUMN dan BPI Danantara

12) pengalihan status pegawai Kementerian BUMN menjadi pegawai BP BUMN. Karena BP BUMN hanya bagaikan kantor Biro Administrasi pengelolaan RUPS, maka selayaknya BP BUMN hanya dikelola atau diisi hanya sekitar 25 orang.

Mari kita jaga agar penataan pengelolaan BUMN melalui revisi UU BUMN bisa menjadi titik awal bangkitnya BUMN sebagai pilar kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat – bukan sebagai sapi perah penguasa.

Selamat datang BUMN baru Indonesia