Partaimasyumi.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang tak boleh dibuka kepada publik. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khsusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi persnya, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.
“Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. DPR mempertanyakan kenapa aturan ini baru keluar tahun 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai. Jika bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.
“Yang kedua, waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang.
“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” ujarnya.

