POLICY BRIEF
Mewujudkan EMAS: Era Mewujudkan Syariah
Menuju Kedaulatan Umat Islam di Indonesia
Disusun oleh: Nunu A. Hamijaya
Jaringan Hijrah Politik Indonesia
Latar Belakang
Umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas penduduk, namun secara politik dan sistem negara, mereka mengalami marginalisasi struktural. Sejarah telah mencatat bahwa berbagai upaya untuk menegakkan syariat Islam secara konstitusional telah mengalami pembelokan dan pengkhianatan, baik melalui Proklamasi 7/1949 dan Qonun Asasi, maupun Piagam Jakarta.
Saat ini, Indonesia lebih mencerminkan Negara Perjanjian Internasional (NPI) daripada negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Sistem politik nasional masih dikendalikan oleh arus sekuler yang terhubung dengan kepentingan global Barat. Umat Islam sebagai mayoritas hanya menjadi buih dalam percaturan politik—besar dalam jumlah, tapi lemah dalam kuasa.
Permasalahan Utama
1. Dekonstruksi Sejarah Politik Islam:
Jejak historis perjuangan Islam sejak Zelfbestuur 1916 dan Proklamasi 7/1949 dihapus dari narasi kebangsaan.
2. Pengkhianatan terhadap Piagam Jakarta:
Kesepakatan luhur antara umat Islam dan nasionalis pada 1945 digugurkan secara sepihak tanpa proses demokratis.
3. Marjinalisasi Umat Islam secara Politik:
Umat Islam terjebak dalam sistem yang tidak memungkinkan penerapan nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik.
4. Dominasi Neokolonialisme Global:
Politik dan hukum Indonesia dikendalikan oleh perjanjian internasional yang mengekang kedaulatan umat dan negara.
Visi Perubahan: Menuju Negara Madinah Indonesia (NMI)
Negara Madinah Indonesia adalah paradigma negara berbasis syariah, keadilan sosial, dan musyawarah, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dalam membangun Madinah. Model ini telah dirintis dalam Proklamasi 7/1949 dan harus dilanjutkan, bukan diulang dari nol.
Rekomendasi Kebijakan
1. Mengarusutamakan Sanad Perjuangan Islam Bernegara
Pendidikan politik umat Islam harus diorientasikan pada sejarah perjuangan syariah di Indonesia.
2. Konsolidasi Umat Islam Melalui Panji Kalimat Tauhid:
Perlu ada konsolidasi nasional antarormas, partai Islam, pesantren, dan intelektual Muslim untuk menyatukan visi politik Islam.
3. Reformasi Konstitusi dan Peninjauan Perjanjian Internasional:
Mendesak audit ulang terhadap UU dan perjanjian internasional yang bertentangan dengan prinsip syariat dan kedaulatan negara.
4. Pembangunan Basis Sosial-Politik Syariah:
Dorong pembentukan komunitas madani berbasis syariah sebagai fondasi sosial menuju tegaknya sistem Islam secara bertahap.
5. Strategi Hijrah Politik
Umat Islam perlu membangun strategi Hijrah Politik, meninggalkan kompromi gagal dan membangun kekuatan baru dari basis akar rumput hingga struktur kenegaraan.
Dampak yang Diharapkan
✅ Kembali tegaknya martabat dan peran politik umat Islam.
✅ Tumbuhnya kesadaran sejarah dan identitas perjuangan umat.
✅ Terbangunnya sistem sosial-politik berbasis syariah.
✅ Berkurangnya dominasi asing dalam kebijakan nasional.
✅ Terbukanya jalan menuju Futuh Mekkah-nya Indonesia—kemenangan Islam secara adil dan damai.
Penutup
Seperti dalam QS. Al-Ma’idah:54, jika umat Islam berpaling dari perjuangan, Allah akan menggantikan mereka dengan kaum lain yang mencintai Allah dan dicintai-Nya. Maka inilah saatnya umat Islam Indonesia tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek sejarahnya sendiri.
Saatnya EMAS dimulai. Saatnya Indonesia Hijrah Menuju Syariah
Billahi fi sabilillah. Haq.

