JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ? (6)
Abdullah Hehamahua
Pencurian dapat dilakukan seseorang secara sendirian. Namun, korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri.
Korupsi selalu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Ia dilakukan oleh bos dan bawahannya. Ia dilakukan oleh sesama karyawan. Namun, pengalaman di KPK, mayoritas kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Kasus yang mencolok, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, tahun 2018, ditangkap KPK. Jauh sebelumnya, gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Wawan, tahun 2013, ditangkap KPK.
Begitu pula halnya, bupati Kukar, Kaltim di mana ayah (Syaukani) dan anaknya (Rita Widyasari), ditangkap KPK. Mutakhir, mantan walikota Semarang (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan suaminya (Alwin Basri), 19 Februari 2025, ditangkap KPK.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa, korupsi yang dilakukan Jokowi, baik sebagai walikota Solo, gubernur DKI, maupun presiden, melibatkan anak-anak, mantu, dan oligarki ekonomi.
Artikel seri kelima yang lalu, diinformasikan korupsi materi yang dilakukan Jokowi. Seri ini, akan dikomunikasikan korupsi materi yang dilakukan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran dan Korupsi Materi
Gibran, Desember 2010, mendirikan usaha kuliner jasa katering bernama Chili Pari. Anak sulung Jokowi ini lalu mengembangkan usahanya ke sembilan jenis bisnis lainnya. Mereka adalah Markobar; PT. Selalu Siap Masa; iColor; Kerjaholic; Madhang Indonesia; Tugas Negara Bos; Sang Pisang; Pasta Buntel; dan TernaKopi.
Jika Gibran, bukan anak presiden, apalagi tanpa pengalaman dan usia relative muda, bisa memiliki 10 perusahaan.? Fakta menunjukkan, bisnis Gibran dan Kaesang mendapat suntikan dana dari Alpha JWC sebanyak dua kali senilai Rp. 100 miliar.
Alpha JWC baru didirikan oleh Jefrey Joe dan Chandra Tjan pada tahun 2015. Ia merupakan firma modal ventura yang berinvestasi dalam perusahan teknologi dengan fokus di sektor teknologi finansial, e-commerce, dan SaaS (Software as a service).
Gibran juga mendapat suntikan dana dari PT. EMTEK, milik Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Ia merupakan perusahaan media & digital, kesehatan, teknologi & infrastruktur digital, dan layanan keuangan. Eddy juga menguasai tiga stasiun TV Indonesia, yakni: SCTV, Indosiar, dan MOJI.
Eddy, tahun 2021 berkolaborasi dengan Salim Group. Wajar jika majalah Forbes menyenaraikan Eddy sebagai orang terkaya ke-19 di Indonesia tahun 2022. Kekayaannya, 2,4 miliar dolar AS, setara Rp. 36 triliun.
Data-data di atas menunjukkan bahwa, Jokowi dan anak-anaknya berkolaborasi dengan konglomerat aseng dalam mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya.
Fakta lain, Gibran telah menggunakan kedudukannya sebagai walikota dan status ayahnya sebagai presiden dalam mengumpulkan kekayaan. Maknanya, kedua perusahaan tersebut di atas berinvestasi di perusahaan Gibran dan Kaesang karena mereka anak presiden.
Naifnya, Gibran ke Kompas.com, 20 Januari 2022, mengatakan, “suntikan modal dari investor ke perusahaan miliknya, merupakan hal yang biasa.” Padahal, beliau adalah walikota yang tugasnya mengurus rakyat, bukan berbisnis.
Gibran, dengan perilaku seperti di atas telah melakukan tiga kesalahan besar. Pertama, Gibran dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Kedua, Gibran juga dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU Tipikor. Sebab, Gibran menyalah-gunakan jabatan serta wewenang dirinya sebagai walikota dan bapaknya sebagai presiden.
Ketiga, Gibran dikenakan sanksi perdata. Sebab, beliau menerima dana investasi untuk bisnis dalam kedudukan sebagai walikota dan anak presiden. Konsekwensi logisnya, sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UUD 45, separuh kekayaan Gibran harus disita Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan khalifah Umar bin Khattab yang menyita separuh kekayaan seorang pedagang. Sebab, pedagang ini mendapat modal bisnis dari Baitul Mal di mana beliau punya hubungan kekerabatan dengan Pengelola Baitul Mal.
Gibran, Walikota Solo, dan Korupsi
Gibran, sewaktu mengikuti Pilkada Solo, melaporkan kekayaannya, Rp 21.152.810.130. Jumlah fantastis bagi seorang anak muda yang menjadi walikota.
Kekayaan itu berupa 5 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta. Beliau memiliki 5 mobil, 3 motor serta giro dan setara kas, Rp 2,15 miliar. Jika Gibran bukan anak seorang presiden, apakah beliau dalam waktu relative singkat tersebut dapat memiliki tanah dan kenderaan bermotor sebanyak tersebut.?
Harta lain yang tidak dijelaskan asal usulnya oleh Gibran, sebanyak Rp 5,52 miliar. Apakah Gibran tidak menjelaskan asal usul uang sebesar Rp. 5,52 miliar tersebut karea “money laundry” atau gratifikasi.? KPK wajib mengusutnya.
Gibran sebagai Cawapres
Gibran sewaktu mengikuti pilpres 2024, kekayaannya per 31 Desember 2023, mencapai Rp 25.576.015.455. Kekayaannya didominasi tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000. Surat bergarga yang dimiliki, Rp 5.552.000.000 dan setara kas Rp 2.093.015.455.
Gibran dalam konteks ini, selama tiga tahun menjadi wali kota Solo (2021 – 2024), kekayaannya bertambah Rp. 4,5 milyar. Tanah dan bangunan miliknya bertambah dua unit. Apakah penambahan kekayaan tersebut wajar jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama tiga tahun.?
PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menetapkan, gaji pokok wali kota adalah Rp.2,1 juta per bulan. Tunjangan walikota, berdasarkan Perpres No. 68/2001, sebesar Rp.3,78 juta per bulan. Maknanya, penghasilan Gibran sebagai walikota adalah Rp. 5,88 juta sebulan. Perkataan lain, penghasilan Gibran selama menjadi walikota adalah
Simpulannya, Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun. Bahkan, bisa hukuman seumur hidup. Sebab, Akil Muhtar, Ketua MK yang korupsi hanya puluhan miliar, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jika Gibran dijatuhi hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, maka Jokowi, sang ayah wajar dijatuhi hukuman mati. Semoga !!! (bersambung) (Depok, 25 Februari 2025).