Jokowi Dapat Di Hukum Mati ? (5)

February 19, 2025

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI ? (5)
Abdullah Hehamahua

Bab satu yang lalu, dalam empat seri berturut-turut, diinformasikan jenis-jenis korupsi berdasarkan motif. Ada empat jenis, yakni: corruption by need (korupsi karena kebutuhan); corruption by greedy (korupsi karena serakah); corruption by opportunity (korupsi karena peluang); dan corruption by exposure (korupsi yang telanjang).

Bab dua ini, akan diinformasikan korupsi berdasarkan target. Korupsi ini terdiri dari tiga jenis, yakni: material corruption (korupsi materi); political corruption (korupsi politik); dan intellectual corruption (korupsi intelektual).
Seri kelima ini, diinformasikan korupsi karena materi, baik berupa uang, harta bergerak, kekayaan tidak bergerak, saham, pangkat, maupun jabatan.

Jokowi, keluarga dan geng oligarkinya mendapatkan pelbagai materi, mulai dari uang, usaha bisnis, saham di perusahaan serta sejumlah pangkat dan jabatan.
Kekayaan Jokowi, berdasarkan LHKPN, 31 Desember 2023, Rp. 95,82 miliar, naik 248,9% dari hartanya sebelum menjadi presiden. Belum lagi penambahan kekayaannya selama 10 bulan dalam tahun 2024.
Wajar jika OCCRP melantik Jokowi sebagai orang terkorup nomor dua peringkat dunia. Konsekwensi logisnya, Jokowi, berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman mati serta seluruh kekayaannya disita KPK.

Material Corruption
Korupsi materi (material corruption) adalah salah satu jenis korupsi yang targetnya, perolehan materi. Ia bisa berupa harta maupun pangkat dan jabatan.
Kekayaan tersebut meliputi harta bergerak, aset tidak bergerak, setara kas dan simpanan di bank, serta saham dalam pelbagai perusahaan.
Harta bergerak meliputi kenderaan, baik mobil, motor, sepeda, pesawat terbang, kapal laut, maupun ferry. Harta tidak bergerak meliputi rumah dan perabotnya, bangunan, perkebunan, sawah, dan lahan.
Jenis kekayaan ketiga adalah simpanan di bank, baik berupa rekening giro, deposito, maupun saham dalam suatu perusahaan.

Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik mantan gubernur Banten, Atut Chosiyah, ketika ditangkap, 41 unit kenderaannya disita KPK. Kenderaan tersebut meliputi mobil mewah, truk, sampai dengan motor besar.
Dahsyatnya, Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanagara, Kaltim, punya 72 unit kenderaan yang disita KPK.

Perilaku dua orang di atas merupakan contoh dari korupsi berdasarkan target. Sebab, apa yang diinginkan dari jabatannya adalah materi. Target korupsi seperti itulah yang ingin dicapai Jokowi, anggota keluarga, dan geng oligarkinya. Hal ini dibuktikan dengan kekayaan yang dimiliki Sembilan Naga. Mereka, menurut majalah Forbes, 6 Januari 2024 adalah:
(1) Robert. Budi Hartono (Oei Hwie Tjong) dan saudaranya Michael Hartono (Oei Hwie Siang), pemilik rokok PT. Jarum. Kekayaan mereka, Rp. 804 triliun.
(2) Prajogo Pangestu (Phang Djun Phen), Pemilik PT Barito Pacific Timber. Kekayaannya, Rp.520 triliun.
(3) Low Tuck Kwong, penduduk Singapura yang sudah menjadi WNI, Pemilik PT Bayan Resources Tbk, perusahaan batu bara. Kekayaannya, Rp. 432 triliun;
(4) Keluarga Lim Wijaya, raja kelapa sawit. Kekayaannya, Rp. 302 triliun.
(5) Anthony Salim, anak dari Soedono Salim (Liem Hong Sien), Pendiri Salim Group dan Pemilik Indomaret. Kekayaannya, Rp. 204 triliun.
(6) Sri Tahir (Ang Tjoen Ming), pendiri Grup Mayapada, mantu dari Mochtar Riady, Pemilik Lippo Group. Kekayaannya, Rp. 88 triliun.
(7) Djoko Susanto (Kwok Kwie Fo), Pemilik Alfamart. Kekayaannya, Rp. 67 triliun.
(8) Aguan atau Sugianto Kusuma (Guo Zaiyuan), Pemilik bisnis properti Agung Sedayu Group. Kekayaannya, Rp. 42 triliun.
(9) Tomy Winata, pendiri Artha Graha Group dengan kekayaan, Rp. 37 triliun.

Jokowi dan Korupsi Material

Jokowi sebagai Pengusaha mebel, ketika mulai menjabat Walikota Solo (2005), kekayaannya, Rp 10,7 miliar dan US$ 25 ribu.
Jokowi sewaktu maju dalam Pilkada DKI (2012), kekayaannya, Rp 27,64 miliar dan US$ 17.757. Maknanya, selama 7 tahun menjadi walikota Solo, kekayaannya bertambah Rp. 17 milyar dan 13 ribu dollar AS. Padahal, PP No. 59/ 2000, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota adalah Rp 2,1 juta per bulan. Perpres No. 68/2001, tunjangan jabatan wali kota, Rp 3,78 juta per bulan. Maknanya, total penghasilan Jokowi sebagai walikota setiap bulan adalah Rp. 5.88 juta.
Konsekwensi logisnya, total penghasilan Jokowi selama 7 tahun sebagai walikota adalah Rp. 493.492.000. Faktanya, ada selisih di antara penghasilan dan kekayaan terakhir pasca lengser dari walikota sebesar Rp. 16.506.508.000. Selisih angka yang sangat signifikan tersebut merupakan bukti, Jokowi korupsi.
Penjilat Jokowi akan mengatakan, kekayaan sebesar itu berasal dari usaha mebelnya. Maknanya, Jokowi melakukan kebohongan publik. Sebab, sewaktu menjadi walikota, Jokowi harus berhenti sebagai pengusaha. Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD 45 di mana Utbah, walikota yang kekayaanya disita khalifah Umar bin Khattab karena berdagang selama menjadi pejabat publik.

Jokowi ketika mulai menjabat presiden (2014), kekayaannya, Rp 30.007.886.057 dan USD 30.000. Namun, Jokowi, berdasarkan LHKPN, Desember 2023, kekayaannya sebesar Rp. 95. 820.385.076.
Maknanya, setelah 9 tahun menjabat presiden, harta kekayaan Jokowi bertambah Rp. 65 milyar lebih. Jika dibagikan ke dalam 108 bulan, berarti hartanya bertambah Rp. 541 juta per bulan. Padahal, gaji Jokowi, sesuai dengan UU No. 7/1978, enam kali dari gaji pejabat tertinggi negara yakni Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp. 5,04 juta per bulan. Maknanya, gaji pokok Jokowi setiap bulan adalah Rp. 30,24 juta. Namun, berdasarkan Keppres, No. 68/2001, presiden mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp. 32,5 juta per bulan.
Maknanya, total gaji dan tunjangan jabatan Jokowi setiap bulan Rp. 62,74 juta. Kosekwensi logisnya, selama 9 tahun menjabat presiden, penghasilan Jokowi adalah 108 x Rp.62,74 juta = Rp. 6,775 milyar.
Ada selisih di antara pendapatan dan harta kekayaan Jokowi sebesar Rp. 89,044 milyar. Apakah ini hasil KKN, “money laundry” atau bentuk lain.? KPK punya PR besar.

Simpulannya, Jokowi sangat bernafsu dalam mengumpulkan kekayaan dengan memanfaatkan jabatan, wewenang, dan kesemapatan yang ada, baik sebagai presiden maupun kepala daerah.
Konsekwensi logisnya, berdasarkan UU Tipikor, Jokowi dapat dijatuhi hukuman mati. Minimal, hukuman di antara 50 tahun dan penjara seumur hidup. Sebab, mantan Ketua MK, Akil Mokhtar yang korupsi puluhan milyar saja, dijatuhi hukuman seumur hidup. Semoga !!! (bersambung). (Depok, 18 Februari 2025).