Perjuangan Nabi Muhammad SAW (21)

March 10, 2026

PERJUANGAN NABI MUHAMMAD SAW (21)

Abdullah Hehamahua

Nabi Muhammad SAW, setelah mempersaudarakan golongan Anshar dan Muhajirin, langsung membangun masjid. Kebijakan Rasulullah SAW ini sepatutnya menginspirasi pemimpin, pejabat, organisasi, dan orpol Islam agar mendahulukan pembangunan masjid daripada proyek sarana dan prasarana lainnya.

Masjid Rasulullah SAW yang dikenal dengan nama Masjid Nabawai, bukan saja merupakan tempat shalat, tapi justru menjadi Markas Perjuangan dan Pusat Kebudayaan Islam

Masjid sebagai Tempat Shalat

Masjid Nabawi dibangun di atas tanah milik dua anak yatim dari Bani Najjar bernama Sahl dan Suhail . Me-reka ingin menghibahkan tanah terse-but. Namun,  Rasulullah SAW tetap membelinya dengan harga wajar agar ia sah menjadi wakaf, bukan pembe-rian.

 

Masjid ini dibangun selama kur-ang lebih dua bulan. seluas  seki-tar 1.050 meter persegi. Bangunan awal ini terbuat dari batu bata tanah liatdengan tiang pohon kurma. Atapnya juga dari daun kurma. Namun, setelah Perang Khaibar (tahun 7 H), masjid diperluas menjadi sekitar 50 x 50 meter.

Pasca selesai pembangunan masjid, semua lelaki muslim di Madi-nah, shalat di sini. Masjid betul-betul merupakan tempat shalat lima waktu, khususnya bagi lelaki. Nabi Muham-mad SAW bersabda:

“…Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerin-tahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumah-nya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sahabat, Abdullah bin Ummi Maktum meminta keringanan untuk tidak ke masjid karena buta, rumahnya jauh, dan tidak ada orang yang menun-tunnya. Baginda mengiyakan. Namun baginda bertanya, “Apakah engkau mendengar azan?”. Abdullah menja-wab “Ya.”  Rasulullah SAW menegas-kan, “Aku tidak menemukan keringan-an bagimu“.

 

Masjid, Kantor Kepala Negara

Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara, menyelesaikan semua persoalan masyarakat dan negara di masjid. Masjid sebagai kantor kepala negara, secara hakiki adalah: Semua pelaksanaan tugas kepala negara, tidak boleh bertentangan dengan se-mangat masjid. Masjid adalah simbol rumah Allah, maka kebijakan dan ke-giatan di dalamnya tidak boleh berten-tangan dengan ketentuan Allah SWT.

Bagaimana kalau di kantor, tidak ada masjid.?  Usahakan agar dibangun masjid di kompleks kantor. Jika tidak bisa karena sebagian besar pegawai dan pejabat di kantor, sekuler, anda tetap terapkan semangat masjid  dalam pikiran, hati, dan anggota tubuh.

Masjid Sebagai Sekolah

Nabi Muhammad, sesudah shalat, mengajar dan mendidik umat, baik mengenai wahyu yang baru turun, maupun  mengajarkan Al-Qur’an seca-ra menyeluruh. Rasulullah SAW meng-ajarkan tata cara  shalat yang benar. Baginda juga mengajarkan tata cara hidup berkeluarga, bertetangga, ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsekwensinya, di masjid, ada per–pustakaan. Dampak positifnya, jamaah dapat membaca ilmu yang dieksplorasi dari Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Masjid Sebagai Markas Perang

Para sahabat  berlatih perang di pekarangan masjid. Ada latihan mema-nah, melempar lembing, naik kuda dan gulat. Rasulullah SAW, salah seorang pegulat tangguh dan hampir tidak ada sahabat yang dapat mengalahkan bel-iau.

Masjid Sebagai Pusat Ekonomi

Masjidil Haram, sebelum pelebaran, ada pasar Seng, tidak jauh dari hala-man masjid. Kampung yang bercirikan Islam di Indonesia, ada masjid, pasar, dan rumah Kades yang berdekatan. Konsekwensinya, ketika adzan, seluruh pedagang meninggalkan dagangan-nya, untuk shalat berjamaah. Dampak positifnya, tidak ada jual beli yang ber-tentangan dengan semangat masjid: Tidak ada riba, penipuan timbangan, apalagi penzaliman di antara penjual dan pembeli.

 

Masjid Sebagai Rumah Sakit

Rasulullah SAW menyediakan ruangan di samping masjid untuk korban perang yang mendapat pera-watan. Mereka tetap berada dalam suasana masjid di mana bisa ikut shalat berjamaah, sekalipun dalam keadaan berbaring. Bahkan, mereka dapat mengikuti pengajian Rasulullah SAW, Olehnya, masjid pada masa kekhila-fahan Islam, selalu ada poliklinik  di samping masjid.

 

Masjid Sebagai Penginapan

Musafir yang bertugas di jalan Allah, menginapnya di masjid. Musafir yang menginap di masjid, tidak akan ketinggalan shalat berjamaah. Dia tidak akan berperilaku yang bertentangan dengan semangat masjid. Beberapa negara Islam menyediakan penginapan untuk musafir. Penginapan ini dilola Yayasan Masjid, dengan harga yang relatif murah.

 

Simpulan:   

  1. Masjid adalah kantor Kepala Neg-ara. Konsekwensinya, semua urus-an masyarakat, pemerintahan, dan kenegaraan dipusatkan di masjid.
  2. Presiden, pejabat eksekutif, legis-latif, yudikatif, dan BUMN/BUMD, di mana dan kapan saja harus senan-tiasa berpikir ala masjid. Konsek-wensinya, tidak boleh ada undang-undang, kebijakan, tindakan, dan perilaku preisden, pejabat ekseku-tif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD tidak boleh bertentangan dengan semangat dan jiwa masjid.
  3. Prioritas pembangunan infrastruk-tur adalah masjid di mana di sekitarnya disiapkan fasilitas pen-didikan, kesehatan, latihan bela diri, pasar, dan penginapan.
  4. Setiap lelaki muslim harus shalat lima waktu di masjid, kecuali ada halangan syar’i. Sebab, hanya Imam Syafii yang mengatakan, sshalat di masjid statusnya sunnah mu’aqad bagi laki-laki. Namun, tiga imam lain mengatakan, laki-laki wajib shalat di masjid. Sebab, hal ini sesuai dengan dialog di antara Rasulullah SAW dengan sahabat Abdullah bin Ummi Maktum yang buta. (Depok, 21 Ramadhan 1447H /11 Maret 2026M).

 

Politik Cerdas Yudi Latif

Politik Cerdas Yudi Latif Saudaraku, Indonesia telah membakar gunungan uang untuk politik pembodohan. Saatnya beralih