𝙋eluang 𝘿an 𝙏antangan 𝙋artai 𝙄slam 𝘿alam 𝙋enerapan 𝙎y ariat 𝙄slam 𝙈enuju 𝙄ndonesia 𝙀mas 2045.

January 2, 2026

𝙖𝙧𝙩𝙞𝙠𝙚𝙡 𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙖𝙣 (2).

𝙋𝙀𝙇𝙐𝘼𝙉𝙂 𝘿𝘼𝙉 𝙏𝘼𝙉𝙏𝘼𝙉𝙂𝘼𝙉 𝙋𝘼𝙍𝙏𝘼𝙄 𝙄𝙎𝙇𝘼𝙈 𝘿𝘼𝙇𝘼𝙈 𝙋𝙀𝙉𝙀𝙍𝘼𝙋𝘼𝙉 𝙎𝙔𝘼𝙍𝙄𝘼𝙏 𝙄𝙎𝙇𝘼𝙈 𝙈𝙀𝙉𝙐𝙅𝙐 𝙄𝙉𝘿𝙊𝙉𝙀𝙎𝙄𝘼 𝙀𝙈𝘼𝙎 2045.

𝘼𝙃𝙈𝘼𝘿 𝙈𝙐𝙍𝙅𝙊𝙆𝙊
𝘿𝙄𝙍𝙀𝙆𝙏𝙐𝙍 𝙎𝙀𝙆𝙊𝙇𝘼𝙃 𝙋𝙊𝙇𝙄𝙏𝙄𝙆 𝙈𝘼𝙎𝙔𝙐𝙈𝙄 (𝙎𝙋𝙈)
———-

7. Batasan dan Prasyarat Pengaruh Positif
Perlu ditegaskan bahwa pengaruh positif syariat Islam akan tercapai jika: diterapkan secara substantif, bukan simbolik, selaras dengan konstitusi dan pluralisme, berbasis maqāṣid al-syarī‘ah,
didukung kapasitas institusional yang kuat.
Tanpa prasyarat ini, syariat berisiko akan dipolitisasi, menimbulkan resistensi,
kehilangan makna etiknya.
8. Sintesis Akademik
Penerapan syariat Islam secara substantif memberikan pengaruh signifikan terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan kualitas manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih, keadilan sosial-ekonomi, stabilitas nasional, dan pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka negara kesatuan demokratis, syariat Islam berfungsi bukan sebagai alat eksklusivisme, melainkan sebagai sumber etika publik dan fondasi peradaban nasional.

Penerapan syariat secara substantif diharapkan berpengaruh pada penurunan korupsi,
penguatan solidaritas sosial, peningkatan kesejahteraan berbasis keadilan distributif.
Etika Islam memiliki korelasi kuat dengan good governance.
(Auda, 2008: 44)

5. 𝙁𝙖𝙠𝙩𝙤𝙧 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙪𝙠𝙪𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙝𝙖𝙢𝙗𝙖𝙩

Secara sekilas faktor pendukung dan penghambat bagi Partai Islam dalam mewujudkan syariat Islam adalah bahwa
mayoritas penduduk Indinesia adalah Muslim,
basis ormas Islam, nilai islam sebagai living law yang dapat menjadi
kerangka hukum nasional.

Sedangkan faktor penghambat bagi upaya penerapan syariat Islam oleh Partai Islam adalah adanya fragmentasi politik umat, resistensi ideologis, tekanan global dan ketiadaan konsep yang integral dan komprehensip tentang strategi memperjuangkan syariat islam bagi partai-partai Islam.

Berikut di bawah ini penulis berikan beberapa hal terkait dengan faktor pendukung dan penghambat tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Faktor Pendukung
1. Basis Demografis Mayoritas Muslim.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memberikan modal sosial dan elektoral bagi partai Islam. Dimana,
“Religious demography provides potential political capital, though not automatic support.”
(Hefner, 2011: 45).

Dan sebagai Implikasinya bahwa
Partai Islam memiliki peluang besar jika mampu mengartikulasikan aspirasi umat secara inklusif dan rasional.

2. Konstitusionalitas Nilai-Nilai Agama.
UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan membuka ruang masuknya nilai agama ke dalam kebijakan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Asshiddiqie bahwa :
“Nilai agama dapat diperjuangkan melalui hukum positif sepanjang tidak bersifat diskriminatif.”
(Asshiddiqie, 2006: 91)

Dengan demikian sebagai Implikasi yuridis nya maka
Perjuangan syariat secara substantif sah dan legal dalam kerangka negara kesatuan.

3. Relevansi Syariat dengan Masalah Kebangsaan.
Nilai syariat memiliki daya jawab terhadap kasus-kasus menjadi persoalan negara seperti
korupsi, ketimpangan ekonomi,krisis moral elite, dll. seperti dikatakan oleh Chapra :
“Islamic ethics offer moral solutions to governance failures.”
(Chapra, 2000: 57).

Dengan demikian Implikasi kebijakannya bahwa syariat menjadi solusi praktis, bukan ideologis semata.

4. Infrastruktur Ormas dan Civil Society Islam.
Keberadaan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, dll.) memperkuat dalam hal pendidikan politik,
kaderisasi nilai,
advokasi kebijakan. Dimana, “Strong civil Islamic organizations stabilize democratic Islamic politics.”
(Hefner, 2011: 72)

5. Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah.
Transformasi wacana partai Islam ke pendekatan maqāṣid perlu menurunkan resistensi, memperluas koalisi, meningkatkan legitimasi publik. Hal ini sejalan dengan, “Maqasid-oriented politics enhances inclusivity and effectiveness.”
(Auda, 2008: 44)

B. Faktor Penghambat
1. Fragmentasi Internal dan Konflik Elite.
Perpecahan internal melemahkan daya tawar politik partai Islam. Hal ini karena, “Elite fragmentation undermines ideological consistency.”
(Noer, 1987: 215). Dan sebagai dampaknya maka Syariat kehilangan arah strategis dan konsistensi.

2. Stigma Formalisasi Syariat.
Stigma tentang formalisasi syariat sering diasosiasikan dengan intoleransi,
anti-HAM,
anti-demokrasi, dll. Yang selalu diingatkan kan oleh An-Naim bahwa,
“Public fear of sharia formalism limits Islamic political appeal.”
(An-Na‘im, 2008: 114).

Dan sebagai dampaknya akan terjadi kemungkinan adanya penolakan publik meski substansi kebijakan moderat sekalipun.

3. Pragmatisme Elektoral dan Populisme.
Partai Islam sering terjebak dalam
politik identitas,
simbolisme agama,
mobilisasi emosi. Seperti yang disampaikan oleh Hadiz bahwa : “Islamic populism replaces policy substance with moral symbolism.”
(Hadiz, 2016: 41). Dan sebagai dampaknya
Syariat direduksi menjadi slogan politik semata.

4. Lemahnya Kapasitas Kebijakan (Policy Capacity).
Partai Islam memiliki keterbatasan riset dan teknokrasi yang dapat menyebabkan kebijakan tidak matang, resistensi legislatif, judicial review. Sejalan dengan pemikiran Sartori yang menyatakan bahwa :
“Policy capacity determines ideological success.”
(Sartori, 1976: 64)

5. Tekanan Global dan Internasionalisasi HAM.
Norma global sering menjadi hambatan Partai Islam dalam memperjuangkan syariat Islam. Seperti yang dikatakan oleh Habermas sebagai berikut : “Global governance constrains religious-based legislation.”
(Habermas, 1996: 110)

Berdasarkan analisis di atas, partai Islam perlu :
mengonsolidasikan internal dan visi ideologis, Menghindari formalisasi simbolik,
Menguatkan kapasitas kebijakan berbasis maqāṣid, Mengartikulasikan syariat sebagai solusi publik, Membangun diplomasi nilai dalam konteks global.

6. 𝙋𝙚𝙧𝙚𝙣𝙘𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣, 𝘼𝙣𝙩𝙞𝙨𝙞𝙥𝙖𝙨𝙞, 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙤𝙡𝙪𝙨𝙞
Pentingnya perencanaan dan antisipasi serta solusi bagi partai islam dalam penerapan syariat islam menuju Indonesia Emas 2045 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama, Prinsip Dasar Perencanaan: Pendekatan Substantif–Gradual.
Dalam perencanaan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 harus didasarkan pada prinsip substantif, gradual, dan konstitusional, bukan pendekatan formalistik atau koersif.

Pengalaman negara-negara Muslim menunjukkan bahwa formalisasi syariat tanpa kesiapan sosial dan institusional justru melahirkan resistensi dan instabilitas politik.
“The sustainability of Islamic norms depends on social acceptance and institutional capacity.”
(An-Na‘im, 2008: 114)

Dengan demikian, perencanaan diarahkan pada internalisasi nilai syariat dalam kebijakan publik, bukan perubahan bentuk negara atau dasar konstitusi.

Kedua, Tahap Perencanaan Strategis (Roadmap Menuju 2045) melalui beberapa tahap yaitu :
a. Tahap Fondasi (2025–2030): Pada tahap pondasi ini maka Konsolidasi Nilai dan Literasi Publik dengan
fokus utamanya pada
literasi maqāṣid al-syarī‘ah, pendidikan etika publik, serta reformasi pendidikan karakter.

Selanjutnya memerlukan instrumen kebijakan yang meliputi :
kurikulum nilai keadilan dan amanah, penguatan ekonomi syariah,
transparansi tata kelola negara. Dan pendidikan moral merupakan prasyarat utama keberhasilan kebijakan berbasis nilai.
(Chapra, 2000: 62)

b. Tahap Institusionalisasi (2030–2038): Integrasi Kebijakan.
Pada tahap ini, nilai syariat diintegrasikan secara sistemik dalam
kebijakan anti-korupsi,
perlindungan sosial,
pengelolaan SDA,
keuangan dan ekonomi syariah.

Pendekatan ini sejalan dengan teori policy mainstreaming, di mana nilai etik menjadi standar lintas sektor.

c. Tahap Konsolidasi Peradaban (2038–2045): Negara Berkeadaban.
Pada fase ini partai Islam perlu fokus pada
kepemimpinan berintegritas,
keadilan distributif,
keseimbangan pembangunan material–spiritual. Pada tahap ini, syariat berfungsi sebagai etos peradaban nasional, bukan isu politik elektoral.

Ketiga, Antisipasi Tantangan Utama
a. Tantangan Sosio-Politik (Pluralisme & Polarisasi).
Risiko yang akan muncul dalam penerapan syariat Islam adalah kemungkinan munculnya
tuduhan intoleransi,
resistensi kelompok minoritas,
politisasi agama.

Maka sebagai antisipasi nya perlu menegaskan bahwa syariat sebagai nilai universal,
dialog lintas agama,
koalisi lintas partai berbasis isu keadilan. Sebagaimana disampaikan oleh Habermas bahwa “Democracy requires moral consensus, not ideological coercion”.
(Habermas, 1996: 110)

b. Tantangan Yuridis dan Konstitusional
Risiko yang mungkin terjadi adalah adanya
konflik dengan HAM,
judicial review,
inkonsistensi regulasi.

Dan sebagai antisipasinya perlu melakukan
pendekatan legal drafting berbasis maqāṣid,
harmonisasi hukum nasional,
pengujian konstitusionalitas sejak awal.

Hal ini sejalan dengan pendapat Asshiddiqie bahwa konstitusi adalah ruang dialog nilai, bukan benteng sekularisme.
(Asshiddiqie, 2006: 91)

c. Tantangan Global dan Geopolitik
Risiko yang akan bermunculan adalah adanya tekanan HAM internasional,
stigma ekstremisme,
ekonomi global liberal.

Dan sebagai antisipasinya perlu melakukan diplomasi nilai moderat, alignment dengan SDGs, positioning Indonesia sebagai model Islam demokratis.

4. Solusi Strategis Berbasis Kebijakan Publik
a. Substantialisasi Syariat dalam Legislasi
Partai Islam perlu memberikann berbagai solusi mengenai
regulasi ekonomi berkeadilan,
sistem jaminan sosial,
kebijakan anti-riba dan anti-eksploitasi.
Hal ini karena tujuan syariat adalah kemaslahatan, bukan simbol hukum.
(al-Syathibi, 1997: 8)

b. Reformasi Partai Islam dan Aktor Politik
Perlunya Partai Islan memberikan solusi dan tawaran tentang
penguatan kapasitas kebijakan partai Islam,
penghindaran populisme simbolik,
pengarusutamaan maqāṣid dalam platform partai.

c. Penguatan Civil Society dan Umat

Solusi strategis Partai Islam berikutnya adalah melakukan
pemberdayaan ormas Islam, ekonomi umat,
dakwah substantif dan inklusif. Diman civil Islam is the backbone of democratic Islamic politics.
(Hefner, 2011: 72)

Kelima, Integrasi Syariat dan Pembangunan Berkelanjutan.
Penerapan syariat Islam harus diintegrasikan dengan program PBB yakni : SDGs, pembangunan berkelanjutan,
green economy.
Hal ini sesuai dengan dalil naqli yang menegaskan:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”
(QS. al-A‘rāf [7]: 56)
Hal ini menjadikan syariat sebagai etika ekologi dan keadilan antargenerasi, relevan dengan visi 2045.

Ke-enam, Model Implementasi: Maqāṣid-Based Governance.
Model ini menempatkan:
maqāṣid sebagai indikator kebijakan,
kemaslahatan sebagai ukuran keberhasilan,
keadilan sebagai tujuan akhir.
Pendekatan ini kompatibel dengan:
negara kesatuan,
demokrasi,
pluralisme.

Ketujuh, Sintesis Strategis.
Penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 menuntut perencanaan jangka panjang, antisipasi multidimensi, dan solusi kebijakan berbasis nilai.

Dengan pendekatan substantif, konstitusional, dan maqāṣid-oriented, syariat Islam tidak menjadi sumber konflik, melainkan motor pembangunan berkeadaban dan keadilan sosial.

Solusi strategis meliputi:
Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah (Ibn Ashur, 2006: 178), Integrasi nilai syariat ke kebijakan publik, bukan simbol hukum, Demokratisasi dan dialog kebangsaan (Habermas, 1996: 110),
Penguatan negara kesatuan yang inklusif (Madjid, 1992: 82).

7. 𝘼𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙞𝙨 𝙏𝙚𝙤𝙧𝙞𝙩𝙞𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙡𝙞𝙡 𝙉𝙖𝙦𝙡𝙞

Berikut ini penulis sampaikan analisis teoritis dan dalil Naqli tentang peluang dan tantangan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 sebagai berikut :

Pertama, Kerangka Teoritis, Syariat Islam sebagai Sistem Nilai Pembangunan.
Bahwa dalam teori politik dan pembangunan modern, negara tidak hanya dipahami sebagai entitas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen penciptaan kesejahteraan (welfare state) dan pembangunan manusia (human development). Dalam konteks ini, syariat Islam dapat dianalisis bukan semata sebagai sistem hukum, tetapi sebagai sistem nilai normatif (normative value system) yang mengarahkan tujuan pembangunan.

Menurut Maqāṣid al-Syarī‘ah, tujuan utama syariat adalah : 1. menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), 2. jiwa (ḥifẓ al-nafs), 3. akal (ḥifẓ al-‘aql), 4. keturunan (ḥifẓ al-nasl), 5. harta (ḥifẓ al-māl).

Sedangkan tujuan syariat adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”
(al-Syathibi, 1997: 8)

Dengan demikian ecara teoritis, visi Indonesia Emas 2045—yang menekankan SDM unggul, keadilan sosial, dan keberlanjutan—memiliki korespondensi langsung dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

Kedua, Teori Negara dan Etika Publik: Kritik terhadap Pembangunan Sekularistik.
Bahwa teori pembangunan modern yang berorientasi semata pada pertumbuhan ekonomi telah menuai kritik karena menghasilkan beberapa persoalan yakni
ketimpangan struktural,
krisis moral elite,
kerusakan lingkungan,
degradasi keadilan sosial. Oleh karena itu M. Umer Chapra (2000) menegaskan bahwa pembangunan tanpa fondasi moral akan gagal mencapai kesejahteraan hakiki.
“Development without moral values leads to injustice, instability, and social decay.”
(Chapra, 2000: 57)

Dalam perspektif ini, syariat Islam berfungsi sebagai : pertama, sumber etika publik, kedua, kerangka korektif bagi kapitalisme, ketiga,
penjaga keseimbangan antara material dan spiritual.

Penerapan syariat secara substantif memberi fondasi etik bagi agenda Indonesia Emas 2045 agar tidak terjebak pada materialisme pembangunan.

Ketiga, Teori Maqāṣid dan Governance Modern.
Dalam teori Maqasid dan Governance Modern, Jasser Auda mengembangkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai systems approach, yang relevan dengan tata kelola negara modern (good governance).
“Maqasid provide an ethical framework for public policy in complex modern societies.”
(Auda, 2008: 44)

Dalam konteks Indonesia masih relevan dalam tata kelola negara modern seperti
kebijakan anti-korupsi sebagai ḥifẓ al-māl,
pendidikan berkualitas sebagai ḥifẓ al-‘aql,
perlindungan keluarga sebagai ḥifẓ al-nasl,
jaminan kesehatan sebagai ḥifẓ al-nafs.

Dengan demikian, syariat Islam secara teoritis kompatibel dengan prinsip Demokrasi,
HAM, dan negara kesatuan.

Keempat, Dalil Naqli: Al-Qur’an tentang Keadilan dan Kemaslahatan.
Bahwa pentingnya penerapan syariat Islam memiliki landasan naqli yang kuat, terutama terkait tujuan keadilan dan kemaslahatan sosial.
a. Keadilan sebagai Tujuan Utama
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. an-Nahl [16]: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan perintah normatif universal, bukan sekadar hukum ritual. Negara yang menargetkan Indonesia Emas 2045 memerlukan arsitektur keadilan yang sistemik, yang sejalan dengan prinsip syariat.
b. Amanah Kekuasaan dan Etika Pemerintahan
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak.”
(QS. an-Nisā’ [4]: 58). Ayat ini menjadi dasar teologis dalam newujudkan
pemerintahan bersih,
akuntabilitas,
anti-korupsi.

Dalam konteks teori politik Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan hak absolut (al-Mawardi, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah).
c. Kemaslahatan dan Pencegahan Kerusakan
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.”
(QS. al-A‘rāf [7]: 56)
Ayat ini relevan dengan:
pembangunan berkelanjutan,
perlindungan lingkungan,
kritik eksploitasi sumber daya alam.

Kelima, Dalil Hadis: Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Sosial.
Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan tentang prinsip akuntabilitas kekuasaan, tanggung jawab sosial elite,
yang sangat relevan dengan agenda kepemimpinan nasional menuju 2045.

Ke-enam, Integrasi Dalil Naqli dan Tujuan Indonesia Emas 2045.
Jika dipetakan, visi Indonesia Emas 2045 memiliki titik temu langsung dengan nilai syariat Islam yakni :
Bahwa Visi Indonesia Emas 2045 sangat relevan dengan
Prinsip Syariat
SDM unggul & berkarakter
ḥifẓ al-‘aql, sesuai dengan keadilan sosial
al-‘adl, dan
Pemerintahan bersih
al-amānah serta
Ekonomi inklusif
ḥifẓ al-māl serta
Pembangunan berkelanjutan
lā tufsidu.

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam secara substantif bukan agenda sektarian, melainkan agenda peradaban nasional.

Ketujuh, Sintesis Teoritis–Naqli
Secara teoritis, syariat Islam menyediakan kerangka etika dan tujuan pembangunan berbasis kemaslahatan. Secara naqli, Al-Qur’an dan Sunnah menegaskan keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi kehidupan bernegara. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam—dalam bentuk nilai, prinsip, dan kebijakan publik—memiliki urgensi strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

“Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. an-Nahl: 90).

Secara teoritis, syariat Islam kompatibel dengan negara modern bila ditempatkan sebagai sumber nilai, bukan alat dominasi politik (Hallaq, 2009: 153).

8. 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙧𝙩𝙖𝙞 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝘿𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙈𝙚𝙬𝙪𝙟𝙪𝙙𝙠𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙚𝙧𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙮𝙖𝙧𝙞𝙖𝙩 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢 𝙈𝙚𝙣𝙪𝙟𝙪 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙀𝙢𝙖𝙨 2045

Adapun peran Partai Islam yang dimaksud dalam mewujudkan penerapan syariat islam menuju Indonesia Emas 2045 adalah

a. Posisi Strategis Partai Islam dalam Negara Kesatuan Demokratis
Dalam sistem demokrasi konstitusional negara kesatuan seperti Indonesia, partai politik merupakan aktor utama artikulasi dan agregasi kepentingan publik. Oleh karena itu, partai Islam memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara nilai-nilai syariat Islam dan kebijakan negara.
Partai politik adalah instrumen utama untuk mentransformasikan nilai sosial dan ideologis menjadi kebijakan publik.
(Sartori, 1976: 64)
Partai Islam tidak beroperasi di ruang teokratis, melainkan dalam kerangka:
UUD 1945,
Pancasila,
sistem multipartai,
pluralisme masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, peran partai Islam bukan mengganti dasar negara, tetapi mengisi ruang kebijakan publik dengan nilai-nilai syariat secara konstitusional.

b. Evolusi Peran Partai Islam di Indonesia (Historis–Politis)
Secara historis, partai Islam di Indonesia telah mengalami transformasi orientasi:
1. Fase ideologis–formalistik (Masyumi awal, 1945–1959),
2. Fase defensif–akomodatif (Orde Baru),
3. Fase substantif–pragmatis (era Reformasi).
Kegagalan pendekatan formalis mendorong partai Islam mengadopsi strategi substantif dan gradual.
(Noer, 1987: 215).

Transformasi ini menunjukkan pembelajaran historis bahwa penerapan syariat Islam lebih efektif melalui jalur demokrasi dan kebijakan publik, bukan konfrontasi ideologis.

c. Peran Idiologis: Penjaga Nilai dan Etika Publik
Peran utama partai Islam menuju Indonesia Emas 2045 adalah penjaga nilai (value guardian) dalam politik nasional, khususnya dalam hal etika kekuasaan (amanah, kejujuran),
keadilan sosial,
keberpihakan kepada kelompok lemah. Sebab
syariat Islam dalam politik modern lebih relevan sebagai sumber etika publik daripada instrumen legalistik.
(Auda, 2008: 44)

Dalam konteks ini, partai Islam berfungsi dalam
melawan korupsi struktural, mengoreksi kapitalisme eksploitatif,
memperjuangkan kebijakan ekonomi berkeadilan.

d. Peran Legislasi: Substansialisasi Syariat dalam Kebijakan Publik
Partai Islam memiliki peran konkret melalui fungsi legislasi, bukan dengan memaksakan “label syariat”, tetapi dengan substansi kebijakan yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah, antara lain melakukan regulasi ekonomi syariah,
jaminan sosial dan perlindungan fakir miskin, kebijakan anti riba dan anti-eksploitasi,
perlindungan keluarga dan generasi muda.
Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk kemaslahatan dan bukan simbol hukum.
(al-Syathibi, 1997: 8). Dengan demikian maka
Pendekatan ini memungkinkan nilai syariat dapat
diterima lintas fraksi,
tidak memicu resistensi pluralisme, dan akan
berdampak nyata pada pembangunan nasional.

e. Peran Politik Pembangunan: Kontribusi terhadap Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 menuntut dalam mendapatkan
SDM unggul, ekonomi inklusif, pemerintahan berintegritas.
dimana nilai syariat Islam sangat relevan dalam mewujudkan
pembangunan karakter (akhlaq, etos kerja),
keadilan distributif,
solidaritas sosial.
Hal ini karena pembangunan tanpa etika akan melahirkan ketimpangan dan krisis legitimasi. (Chapra, 2000: 57)

Oleh karena itu maka partai Islam dapat menjadi motor dalam mengintegrasikan antara moral, ekonomi, politik,
pembangunan manusia seutuhnya, perlawanan terhadap pragmatisme politik jangka pendek, dll

f. Peran Edukasi Politik dan Transformasi Kesadaran Publik.
Selain fungsi elektoral, partai Islam juga memiliki tanggung jawab pendidikan politik terhadap umat, yaitu dapat mendewasakan para pemilih, mencegah politisasi agama, menanamkan demokrasi beretika, dll. Hal ini sejalan dengan pemikiran Habermas bahwa “Demokrasi membutuhkan aktor politik yang bermoral, bukan sekadar prosedural.
(Habermas, 1996: 110).
Tanpa pendidikan politik, syariat Islam berisiko direduksi menjadi slogan populis, bukan agenda peradaban.

g. Tantangan Internal Partai Islam.
Walaupun peran strategis tersebut sangat besar. Namun Partai Islam menghadapi tantangan internal yang serius yaitu fragmentasi elit dan umat, pragmatisme elektoral,
lemahnya kapasitas kebijakan (policy capacity), ketergantungan pada isu simbolik, dll. Namun populisme Islam sering melemahkan agenda transformasi struktural.
(Hadiz, 2016: 41). Oleh karena itu partai Islam
tanpa melakukan pembaruan internal maka partai Islam justru akan menjadi penghambat agenda syariat substantif.

h. Strategi Penguatan Peran Partai Islam Menuju 2045.
Agar relevan menuju Indonesia Emas 2045, partai Islam perlu hal-hal sebagai berikut : Melakukan
reorientasi ideologi ke maqāṣid al-syarī‘ah,
Penguatan kapasitas teknokratis dan kebijakan publik,
Koalisi lintas ideologi berbasis isu keadilan,
Menjadi partai gagasan, bukan sekadar partai identitas.

Hal ini sejalan dengan pendapat Hefner bahwa “Islam politik yang berkelanjutan adalah Islam yang mampu berdialog dengan realitas modern”.
(Hefner, 2011: 72)

i. Sintesis Akademik
Peran partai Islam dalam penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 bukan terletak pada upaya formalisasi negara Islam, melainkan pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai syariat menjadi kebijakan publik yang adil, inklusif, dan berorientasi kemaslahatan. Dalam kerangka negara kesatuan demokratis, partai Islam justru memiliki peluang besar untuk menjadi aktor peradaban apabila mampu melampaui simbolisme dan pragmatisme politik.

Untuk memperkuat argumentasi tentang betapa pentingnya peran Partai Islam dalam mewujudkan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 dapat penulis sampaikan sebagai berikut :

a. Syariat Islam dan Partai Islam: Bukan Formalisasi Negara.
Menurut Noer (1987) menegaskan bahwa pengalaman historis partai Islam Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan syariat Islam tidak identik dengan pembentukan negara Islam, melainkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.
“Partai-partai Islam di Indonesia pada akhirnya menyadari bahwa aspirasi syariat lebih realistis diperjuangkan melalui kebijakan publik daripada perubahan bentuk negara.”
(Noer, 1987: 219)

Masih menurutnya bahwa peran partai Islam adalah instrumental dan gradual, bukan revolusioner-formalistik.

b. Syariat sebagai Etika Publik, Bukan Simbol Hukum.
Menurut Jasser Auda (2008) menyatakan bahwa dalam negara modern, partai Islam seharusnya membawa maqāṣid al-syarī‘ah ke ruang kebijakan, bukan sekadar simbol hukum Islam. Hal ini sejalan bahwa : “Political movements that focus on maqasid contribute more effectively to public welfare than those obsessed with legal formalism.”
(Auda, 2008: 53). Dengan demikian maka Partai Islam berperan sebagai penyaring etika kebijakan, bukan pemaksaan hukum.

c. Partai Islam sebagai Aktor Demokratis.
Menurut pendapat Robert W. Hefner (2011) melihat partai Islam di negara demokratis sebagai aktor penting dalam konsolidasi demokrasi, selama mereka menerima pluralisme dan konstitusionalisme. Hal itu berarti bahwa :
“Islamic parties can strengthen democracy when they articulate Islamic ethics through democratic institutions.”
(Hefner, 2011: 68)

Dengan demikian maka peran partai Islam justru menjembatani Islam dan demokrasi, bukan mempertentangkannya.

d. Syariat dan Negara Bangsa Modern.
Menurut Pemikir Abdullahi Ahmed An-Na‘im (2008) berpendapat bahwa penerapan syariat melalui negara harus dilakukan secara sukarela dan demokratis, bukan melalui pemaksaan legal oleh partai Islam. Dimana,
“Shari‘a principles must be mediated through civic reason and political consensus.”
(An-Na‘im, 2008: 114)

Peran dan posisi Partai Islam berfungsi sebagai mediator nilai, bukan pemegang monopoli kebenaran agama.

e. Perspektif Pakar Indonesia: Konstitusi dan Pancasila.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa perjuangan nilai Islam oleh partai Islam konstitusional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini karena “Nilai-nilai agama dapat dan sah diperjuangkan melalui partai politik selama diwujudkan dalam norma hukum yang inklusif.”
(Asshiddiqie, 2006: 89). Dengan demikian peran partai Islam sah secara hukum bila bersifat substantif dan inklusif.

f. Kritik terhadap Populisme Partai Islam.
Menurut Vedi R. Hadiz (2016) mengkritik sebagian partai Islam yang menjadikan syariat sebagai alat mobilisasi populis, bukan agenda transformasi struktural. Hal ini mengingat bahwa : “Islamic populism often substitutes symbolic moralism for real socio-economic reform.”
(Hadiz, 2016: 41)

Kritik keras terhadap Partai Islam yang tidak memiliki agenda kebijakan, partai Islam berisiko melemahkan makna syariat itu sendiri.

g. Pandangan Ekonomi Islam.
Menurut Umer Chapra (2000) menilai bahwa partai Islam memiliki peran penting dalam menerjemahkan prinsip syariat ke dalam kebijakan ekonomi berkeadilan. Hal ini karena : “Islamic values must inform public policy to achieve social justice and sustainable development.” (Chapra, 2000: 57)

Dari berbagai pandangan pakar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Peran dan posisi
Partai Islam sangatlah penting namun bukan sebagai alat formalisasi negara Islam. Melainkan
peranannya terletak pada transformasi nilai syariat menjadi kebijakan publik.

Pendekatan maqāṣid lebih diterima secara demokratis dan sementara itu populisme simbolik justru melemahkan agenda syariat. Partai Islam yang ideal adalah partai Islam yang memiliki etika, kebijakan, dan peradaban mendatang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙎𝙖𝙧𝙖𝙣
Kesimpulan
1. Partai Islam memiliki peluang memperjuangkan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045.
2. Penerapan syariat Islam dalam NKRI memiliki peluang besar apabila dilakukan secara substantif, konstitusional, dan inklusif. Tantangan utama bukan pada susunan negara kesatuan, melainkan pada pendekatan formalis dan politisasi agama. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kunci menuju Indonesia Emas 2045.

Saran-saran
1. Pemerintah perlu mengarusutamakan etika Islam dalam kebijakan publik.
2. Partai Islam, ormas Islam dan akademisi perlu mengembangkan tafsir syariat yang kontekstual.
3. Negara harus menjamin pluralisme dan persatuan nasional.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙩𝙪𝙥

Syariat Islam dan NKRI bukanlah dua entitas yang saling menegasikan. Dengan pendekatan yang tepat, syariat Islam justru dapat menjadi sumber nilai strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, bermartabat, dan berkeadaban.

Jakarta, 01-01-2026

𝘼𝙝𝙢𝙖𝙙 𝙈𝙪𝙧𝙟𝙤𝙠𝙤
𝘿𝙤𝙨𝙚𝙣 𝙎𝙏𝘼𝙄 𝙃𝘼𝙎 𝘾𝙄𝙆𝘼𝙍𝘼𝙉𝙂 𝘽𝙀𝙆𝘼𝙎𝙄/𝙎𝙏𝙄𝘿 𝙈. 𝙉𝘼𝙏𝙎𝙄𝙍

𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧 𝙋𝙪𝙨𝙩𝙖𝙠𝙖

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
al-Syathibi. (1997). Al-Muwafaqat. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
An-Na’im, A. (2008). Islam and the Secular State. Cambridge: Harvard University Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Esposito, J. L., & Voll, J. O. (1996). Islam and Democracy. New York: Oxford University Press.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. Cambridge: MIT Press.
Hadiz, V. R. (2016). Islamic Populism in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
Hallaq, W. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Hefner, R. (2011). Civil Islam. Princeton: Princeton University Press.
Ibn Ashur. (2006). Maqasid al-Shariah. Herndon: IIIT.
Madjid, N. (1992). Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Noer, D. (1987). Partai Islam di Pentas Nasional. Jakarta: Grafiti.