๐๐ง๐ฉ๐๐ ๐๐ก ๐ก๐๐ฃ๐๐ช๐ฉ๐๐ฃ (2).
๐๐๐๐๐ผ๐๐ ๐ฟ๐ผ๐ ๐๐ผ๐๐๐ผ๐๐๐ผ๐ ๐๐ผ๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐ฟ๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐ผ๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ฟ๐๐๐๐๐๐ผ ๐๐๐ผ๐ 2045.
๐ผ๐๐๐ผ๐ฟ ๐๐๐๐
๐๐๐
๐ฟ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ผ๐๐๐๐๐ (๐๐๐)
———-
7. Batasan dan Prasyarat Pengaruh Positif
Perlu ditegaskan bahwa pengaruh positif syariat Islam akan tercapai jika: diterapkan secara substantif, bukan simbolik, selaras dengan konstitusi dan pluralisme, berbasis maqฤแนฃid al-syarฤซโah,
didukung kapasitas institusional yang kuat.
Tanpa prasyarat ini, syariat berisiko akan dipolitisasi, menimbulkan resistensi,
kehilangan makna etiknya.
8. Sintesis Akademik
Penerapan syariat Islam secara substantif memberikan pengaruh signifikan terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan kualitas manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih, keadilan sosial-ekonomi, stabilitas nasional, dan pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka negara kesatuan demokratis, syariat Islam berfungsi bukan sebagai alat eksklusivisme, melainkan sebagai sumber etika publik dan fondasi peradaban nasional.
Penerapan syariat secara substantif diharapkan berpengaruh pada penurunan korupsi,
penguatan solidaritas sosial, peningkatan kesejahteraan berbasis keadilan distributif.
Etika Islam memiliki korelasi kuat dengan good governance.
(Auda, 2008: 44)
5. ๐๐๐ ๐ฉ๐ค๐ง ๐๐๐ฃ๐๐ช๐ ๐ช๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ข๐๐๐ฉ
Secara sekilas faktor pendukung dan penghambat bagi Partai Islam dalam mewujudkan syariat Islam adalah bahwa
mayoritas penduduk Indinesia adalah Muslim,
basis ormas Islam, nilai islam sebagai living law yang dapat menjadi
kerangka hukum nasional.
Sedangkan faktor penghambat bagi upaya penerapan syariat Islam oleh Partai Islam adalah adanya fragmentasi politik umat, resistensi ideologis, tekanan global dan ketiadaan konsep yang integral dan komprehensip tentang strategi memperjuangkan syariat islam bagi partai-partai Islam.
Berikut di bawah ini penulis berikan beberapa hal terkait dengan faktor pendukung dan penghambat tersebut di atas adalah sebagai berikut :
A. Faktor Pendukung
1. Basis Demografis Mayoritas Muslim.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memberikan modal sosial dan elektoral bagi partai Islam. Dimana,
โReligious demography provides potential political capital, though not automatic support.โ
(Hefner, 2011: 45).
Dan sebagai Implikasinya bahwa
Partai Islam memiliki peluang besar jika mampu mengartikulasikan aspirasi umat secara inklusif dan rasional.
2. Konstitusionalitas Nilai-Nilai Agama.
UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan membuka ruang masuknya nilai agama ke dalam kebijakan publik. Sebagaimana dikatakan oleh Asshiddiqie bahwa :
โNilai agama dapat diperjuangkan melalui hukum positif sepanjang tidak bersifat diskriminatif.โ
(Asshiddiqie, 2006: 91)
Dengan demikian sebagai Implikasi yuridis nya maka
Perjuangan syariat secara substantif sah dan legal dalam kerangka negara kesatuan.
3. Relevansi Syariat dengan Masalah Kebangsaan.
Nilai syariat memiliki daya jawab terhadap kasus-kasus menjadi persoalan negara seperti
korupsi, ketimpangan ekonomi,krisis moral elite, dll. seperti dikatakan oleh Chapra :
โIslamic ethics offer moral solutions to governance failures.โ
(Chapra, 2000: 57).
Dengan demikian Implikasi kebijakannya bahwa syariat menjadi solusi praktis, bukan ideologis semata.
4. Infrastruktur Ormas dan Civil Society Islam.
Keberadaan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, dll.) memperkuat dalam hal pendidikan politik,
kaderisasi nilai,
advokasi kebijakan. Dimana, โStrong civil Islamic organizations stabilize democratic Islamic politics.โ
(Hefner, 2011: 72)
5. Pendekatan Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah.
Transformasi wacana partai Islam ke pendekatan maqฤแนฃid perlu menurunkan resistensi, memperluas koalisi, meningkatkan legitimasi publik. Hal ini sejalan dengan, โMaqasid-oriented politics enhances inclusivity and effectiveness.โ
(Auda, 2008: 44)
B. Faktor Penghambat
1. Fragmentasi Internal dan Konflik Elite.
Perpecahan internal melemahkan daya tawar politik partai Islam. Hal ini karena, โElite fragmentation undermines ideological consistency.โ
(Noer, 1987: 215). Dan sebagai dampaknya maka Syariat kehilangan arah strategis dan konsistensi.
2. Stigma Formalisasi Syariat.
Stigma tentang formalisasi syariat sering diasosiasikan dengan intoleransi,
anti-HAM,
anti-demokrasi, dll. Yang selalu diingatkan kan oleh An-Naim bahwa,
โPublic fear of sharia formalism limits Islamic political appeal.โ
(An-Naโim, 2008: 114).
Dan sebagai dampaknya akan terjadi kemungkinan adanya penolakan publik meski substansi kebijakan moderat sekalipun.
3. Pragmatisme Elektoral dan Populisme.
Partai Islam sering terjebak dalam
politik identitas,
simbolisme agama,
mobilisasi emosi. Seperti yang disampaikan oleh Hadiz bahwa : โIslamic populism replaces policy substance with moral symbolism.โ
(Hadiz, 2016: 41). Dan sebagai dampaknya
Syariat direduksi menjadi slogan politik semata.
4. Lemahnya Kapasitas Kebijakan (Policy Capacity).
Partai Islam memiliki keterbatasan riset dan teknokrasi yang dapat menyebabkan kebijakan tidak matang, resistensi legislatif, judicial review. Sejalan dengan pemikiran Sartori yang menyatakan bahwa :
โPolicy capacity determines ideological success.โ
(Sartori, 1976: 64)
5. Tekanan Global dan Internasionalisasi HAM.
Norma global sering menjadi hambatan Partai Islam dalam memperjuangkan syariat Islam. Seperti yang dikatakan oleh Habermas sebagai berikut : โGlobal governance constrains religious-based legislation.โ
(Habermas, 1996: 110)
Berdasarkan analisis di atas, partai Islam perlu :
mengonsolidasikan internal dan visi ideologis, Menghindari formalisasi simbolik,
Menguatkan kapasitas kebijakan berbasis maqฤแนฃid, Mengartikulasikan syariat sebagai solusi publik, Membangun diplomasi nilai dalam konteks global.
6. ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ, ๐ผ๐ฃ๐ฉ๐๐จ๐๐ฅ๐๐จ๐, ๐๐๐ฃ ๐๐ค๐ก๐ช๐จ๐
Pentingnya perencanaan dan antisipasi serta solusi bagi partai islam dalam penerapan syariat islam menuju Indonesia Emas 2045 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, Prinsip Dasar Perencanaan: Pendekatan SubstantifโGradual.
Dalam perencanaan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 harus didasarkan pada prinsip substantif, gradual, dan konstitusional, bukan pendekatan formalistik atau koersif.
Pengalaman negara-negara Muslim menunjukkan bahwa formalisasi syariat tanpa kesiapan sosial dan institusional justru melahirkan resistensi dan instabilitas politik.
โThe sustainability of Islamic norms depends on social acceptance and institutional capacity.โ
(An-Naโim, 2008: 114)
Dengan demikian, perencanaan diarahkan pada internalisasi nilai syariat dalam kebijakan publik, bukan perubahan bentuk negara atau dasar konstitusi.
Kedua, Tahap Perencanaan Strategis (Roadmap Menuju 2045) melalui beberapa tahap yaitu :
a. Tahap Fondasi (2025โ2030): Pada tahap pondasi ini maka Konsolidasi Nilai dan Literasi Publik dengan
fokus utamanya pada
literasi maqฤแนฃid al-syarฤซโah, pendidikan etika publik, serta reformasi pendidikan karakter.
Selanjutnya memerlukan instrumen kebijakan yang meliputi :
kurikulum nilai keadilan dan amanah, penguatan ekonomi syariah,
transparansi tata kelola negara. Dan pendidikan moral merupakan prasyarat utama keberhasilan kebijakan berbasis nilai.
(Chapra, 2000: 62)
b. Tahap Institusionalisasi (2030โ2038): Integrasi Kebijakan.
Pada tahap ini, nilai syariat diintegrasikan secara sistemik dalam
kebijakan anti-korupsi,
perlindungan sosial,
pengelolaan SDA,
keuangan dan ekonomi syariah.
Pendekatan ini sejalan dengan teori policy mainstreaming, di mana nilai etik menjadi standar lintas sektor.
c. Tahap Konsolidasi Peradaban (2038โ2045): Negara Berkeadaban.
Pada fase ini partai Islam perlu fokus pada
kepemimpinan berintegritas,
keadilan distributif,
keseimbangan pembangunan materialโspiritual. Pada tahap ini, syariat berfungsi sebagai etos peradaban nasional, bukan isu politik elektoral.
Ketiga, Antisipasi Tantangan Utama
a. Tantangan Sosio-Politik (Pluralisme & Polarisasi).
Risiko yang akan muncul dalam penerapan syariat Islam adalah kemungkinan munculnya
tuduhan intoleransi,
resistensi kelompok minoritas,
politisasi agama.
Maka sebagai antisipasi nya perlu menegaskan bahwa syariat sebagai nilai universal,
dialog lintas agama,
koalisi lintas partai berbasis isu keadilan. Sebagaimana disampaikan oleh Habermas bahwa “Democracy requires moral consensus, not ideological coercion”.
(Habermas, 1996: 110)
b. Tantangan Yuridis dan Konstitusional
Risiko yang mungkin terjadi adalah adanya
konflik dengan HAM,
judicial review,
inkonsistensi regulasi.
Dan sebagai antisipasinya perlu melakukan
pendekatan legal drafting berbasis maqฤแนฃid,
harmonisasi hukum nasional,
pengujian konstitusionalitas sejak awal.
Hal ini sejalan dengan pendapat Asshiddiqie bahwa konstitusi adalah ruang dialog nilai, bukan benteng sekularisme.
(Asshiddiqie, 2006: 91)
c. Tantangan Global dan Geopolitik
Risiko yang akan bermunculan adalah adanya tekanan HAM internasional,
stigma ekstremisme,
ekonomi global liberal.
Dan sebagai antisipasinya perlu melakukan diplomasi nilai moderat, alignment dengan SDGs, positioning Indonesia sebagai model Islam demokratis.
4. Solusi Strategis Berbasis Kebijakan Publik
a. Substantialisasi Syariat dalam Legislasi
Partai Islam perlu memberikann berbagai solusi mengenai
regulasi ekonomi berkeadilan,
sistem jaminan sosial,
kebijakan anti-riba dan anti-eksploitasi.
Hal ini karena tujuan syariat adalah kemaslahatan, bukan simbol hukum.
(al-Syathibi, 1997: 8)
b. Reformasi Partai Islam dan Aktor Politik
Perlunya Partai Islan memberikan solusi dan tawaran tentang
penguatan kapasitas kebijakan partai Islam,
penghindaran populisme simbolik,
pengarusutamaan maqฤแนฃid dalam platform partai.
c. Penguatan Civil Society dan Umat
Solusi strategis Partai Islam berikutnya adalah melakukan
pemberdayaan ormas Islam, ekonomi umat,
dakwah substantif dan inklusif. Diman civil Islam is the backbone of democratic Islamic politics.
(Hefner, 2011: 72)
Kelima, Integrasi Syariat dan Pembangunan Berkelanjutan.
Penerapan syariat Islam harus diintegrasikan dengan program PBB yakni : SDGs, pembangunan berkelanjutan,
green economy.
Hal ini sesuai dengan dalil naqli yang menegaskan:
โDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.โ
(QS. al-Aโrฤf [7]: 56)
Hal ini menjadikan syariat sebagai etika ekologi dan keadilan antargenerasi, relevan dengan visi 2045.
Ke-enam, Model Implementasi: Maqฤแนฃid-Based Governance.
Model ini menempatkan:
maqฤแนฃid sebagai indikator kebijakan,
kemaslahatan sebagai ukuran keberhasilan,
keadilan sebagai tujuan akhir.
Pendekatan ini kompatibel dengan:
negara kesatuan,
demokrasi,
pluralisme.
Ketujuh, Sintesis Strategis.
Penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 menuntut perencanaan jangka panjang, antisipasi multidimensi, dan solusi kebijakan berbasis nilai.
Dengan pendekatan substantif, konstitusional, dan maqฤแนฃid-oriented, syariat Islam tidak menjadi sumber konflik, melainkan motor pembangunan berkeadaban dan keadilan sosial.
Solusi strategis meliputi:
Pendekatan Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah (Ibn Ashur, 2006: 178), Integrasi nilai syariat ke kebijakan publik, bukan simbol hukum, Demokratisasi dan dialog kebangsaan (Habermas, 1996: 110),
Penguatan negara kesatuan yang inklusif (Madjid, 1992: 82).
7. ๐ผ๐ฃ๐๐ก๐๐จ๐๐จ ๐๐๐ค๐ง๐๐ฉ๐๐จ ๐๐๐ฃ ๐ฟ๐๐ก๐๐ก ๐๐๐ฆ๐ก๐
Berikut ini penulis sampaikan analisis teoritis dan dalil Naqli tentang peluang dan tantangan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 sebagai berikut :
Pertama, Kerangka Teoritis, Syariat Islam sebagai Sistem Nilai Pembangunan.
Bahwa dalam teori politik dan pembangunan modern, negara tidak hanya dipahami sebagai entitas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen penciptaan kesejahteraan (welfare state) dan pembangunan manusia (human development). Dalam konteks ini, syariat Islam dapat dianalisis bukan semata sebagai sistem hukum, tetapi sebagai sistem nilai normatif (normative value system) yang mengarahkan tujuan pembangunan.
Menurut Maqฤแนฃid al-Syarฤซโah, tujuan utama syariat adalah : 1. menjaga agama (แธฅifแบ al-dฤซn), 2. jiwa (แธฅifแบ al-nafs), 3. akal (แธฅifแบ al-โaql), 4. keturunan (แธฅifแบ al-nasl), 5. harta (แธฅifแบ al-mฤl).
Sedangkan tujuan syariat adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.โ
(al-Syathibi, 1997: 8)
Dengan demikian ecara teoritis, visi Indonesia Emas 2045โyang menekankan SDM unggul, keadilan sosial, dan keberlanjutanโmemiliki korespondensi langsung dengan maqฤแนฃid al-syarฤซโah.
Kedua, Teori Negara dan Etika Publik: Kritik terhadap Pembangunan Sekularistik.
Bahwa teori pembangunan modern yang berorientasi semata pada pertumbuhan ekonomi telah menuai kritik karena menghasilkan beberapa persoalan yakni
ketimpangan struktural,
krisis moral elite,
kerusakan lingkungan,
degradasi keadilan sosial. Oleh karena itu M. Umer Chapra (2000) menegaskan bahwa pembangunan tanpa fondasi moral akan gagal mencapai kesejahteraan hakiki.
โDevelopment without moral values leads to injustice, instability, and social decay.โ
(Chapra, 2000: 57)
Dalam perspektif ini, syariat Islam berfungsi sebagai : pertama, sumber etika publik, kedua, kerangka korektif bagi kapitalisme, ketiga,
penjaga keseimbangan antara material dan spiritual.
Penerapan syariat secara substantif memberi fondasi etik bagi agenda Indonesia Emas 2045 agar tidak terjebak pada materialisme pembangunan.
Ketiga, Teori Maqฤแนฃid dan Governance Modern.
Dalam teori Maqasid dan Governance Modern, Jasser Auda mengembangkan maqฤแนฃid al-syarฤซโah sebagai systems approach, yang relevan dengan tata kelola negara modern (good governance).
โMaqasid provide an ethical framework for public policy in complex modern societies.โ
(Auda, 2008: 44)
Dalam konteks Indonesia masih relevan dalam tata kelola negara modern seperti
kebijakan anti-korupsi sebagai แธฅifแบ al-mฤl,
pendidikan berkualitas sebagai แธฅifแบ al-โaql,
perlindungan keluarga sebagai แธฅifแบ al-nasl,
jaminan kesehatan sebagai แธฅifแบ al-nafs.
Dengan demikian, syariat Islam secara teoritis kompatibel dengan prinsip Demokrasi,
HAM, dan negara kesatuan.
Keempat, Dalil Naqli: Al-Qurโan tentang Keadilan dan Kemaslahatan.
Bahwa pentingnya penerapan syariat Islam memiliki landasan naqli yang kuat, terutama terkait tujuan keadilan dan kemaslahatan sosial.
a. Keadilan sebagai Tujuan Utama
โSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.โ
(QS. an-Nahl [16]: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan perintah normatif universal, bukan sekadar hukum ritual. Negara yang menargetkan Indonesia Emas 2045 memerlukan arsitektur keadilan yang sistemik, yang sejalan dengan prinsip syariat.
b. Amanah Kekuasaan dan Etika Pemerintahan
โSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak.โ
(QS. an-Nisฤโ [4]: 58). Ayat ini menjadi dasar teologis dalam newujudkan
pemerintahan bersih,
akuntabilitas,
anti-korupsi.
Dalam konteks teori politik Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan hak absolut (al-Mawardi, al-Aแธฅkฤm al-Sulแนญฤniyyah).
c. Kemaslahatan dan Pencegahan Kerusakan
โDan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.โ
(QS. al-Aโrฤf [7]: 56)
Ayat ini relevan dengan:
pembangunan berkelanjutan,
perlindungan lingkungan,
kritik eksploitasi sumber daya alam.
Kelima, Dalil Hadis: Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Sosial.
Bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:
โSetiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.โ
(HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan tentang prinsip akuntabilitas kekuasaan, tanggung jawab sosial elite,
yang sangat relevan dengan agenda kepemimpinan nasional menuju 2045.
Ke-enam, Integrasi Dalil Naqli dan Tujuan Indonesia Emas 2045.
Jika dipetakan, visi Indonesia Emas 2045 memiliki titik temu langsung dengan nilai syariat Islam yakni :
Bahwa Visi Indonesia Emas 2045 sangat relevan dengan
Prinsip Syariat
SDM unggul & berkarakter
แธฅifแบ al-โaql, sesuai dengan keadilan sosial
al-โadl, dan
Pemerintahan bersih
al-amฤnah serta
Ekonomi inklusif
แธฅifแบ al-mฤl serta
Pembangunan berkelanjutan
lฤ tufsidu.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam secara substantif bukan agenda sektarian, melainkan agenda peradaban nasional.
Ketujuh, Sintesis TeoritisโNaqli
Secara teoritis, syariat Islam menyediakan kerangka etika dan tujuan pembangunan berbasis kemaslahatan. Secara naqli, Al-Qurโan dan Sunnah menegaskan keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi kehidupan bernegara. Oleh karena itu, penerapan syariat Islamโdalam bentuk nilai, prinsip, dan kebijakan publikโmemiliki urgensi strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
โAllah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikanโ (QS. an-Nahl: 90).
Secara teoritis, syariat Islam kompatibel dengan negara modern bila ditempatkan sebagai sumber nilai, bukan alat dominasi politik (Hallaq, 2009: 153).
8. ๐๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ ๐๐จ๐ก๐๐ข ๐ฟ๐๐ก๐๐ข ๐๐๐ฌ๐ช๐๐ช๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐ง๐๐ฅ๐๐ฃ ๐๐ฎ๐๐ง๐๐๐ฉ ๐๐จ๐ก๐๐ข ๐๐๐ฃ๐ช๐๐ช ๐๐ฃ๐๐ค๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ข๐๐จ 2045
Adapun peran Partai Islam yang dimaksud dalam mewujudkan penerapan syariat islam menuju Indonesia Emas 2045 adalah
a. Posisi Strategis Partai Islam dalam Negara Kesatuan Demokratis
Dalam sistem demokrasi konstitusional negara kesatuan seperti Indonesia, partai politik merupakan aktor utama artikulasi dan agregasi kepentingan publik. Oleh karena itu, partai Islam memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara nilai-nilai syariat Islam dan kebijakan negara.
Partai politik adalah instrumen utama untuk mentransformasikan nilai sosial dan ideologis menjadi kebijakan publik.
(Sartori, 1976: 64)
Partai Islam tidak beroperasi di ruang teokratis, melainkan dalam kerangka:
UUD 1945,
Pancasila,
sistem multipartai,
pluralisme masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, peran partai Islam bukan mengganti dasar negara, tetapi mengisi ruang kebijakan publik dengan nilai-nilai syariat secara konstitusional.
b. Evolusi Peran Partai Islam di Indonesia (HistorisโPolitis)
Secara historis, partai Islam di Indonesia telah mengalami transformasi orientasi:
1. Fase ideologisโformalistik (Masyumi awal, 1945โ1959),
2. Fase defensifโakomodatif (Orde Baru),
3. Fase substantifโpragmatis (era Reformasi).
Kegagalan pendekatan formalis mendorong partai Islam mengadopsi strategi substantif dan gradual.
(Noer, 1987: 215).
Transformasi ini menunjukkan pembelajaran historis bahwa penerapan syariat Islam lebih efektif melalui jalur demokrasi dan kebijakan publik, bukan konfrontasi ideologis.
c. Peran Idiologis: Penjaga Nilai dan Etika Publik
Peran utama partai Islam menuju Indonesia Emas 2045 adalah penjaga nilai (value guardian) dalam politik nasional, khususnya dalam hal etika kekuasaan (amanah, kejujuran),
keadilan sosial,
keberpihakan kepada kelompok lemah. Sebab
syariat Islam dalam politik modern lebih relevan sebagai sumber etika publik daripada instrumen legalistik.
(Auda, 2008: 44)
Dalam konteks ini, partai Islam berfungsi dalam
melawan korupsi struktural, mengoreksi kapitalisme eksploitatif,
memperjuangkan kebijakan ekonomi berkeadilan.
d. Peran Legislasi: Substansialisasi Syariat dalam Kebijakan Publik
Partai Islam memiliki peran konkret melalui fungsi legislasi, bukan dengan memaksakan โlabel syariatโ, tetapi dengan substansi kebijakan yang selaras dengan maqฤแนฃid al-syarฤซโah, antara lain melakukan regulasi ekonomi syariah,
jaminan sosial dan perlindungan fakir miskin, kebijakan anti riba dan anti-eksploitasi,
perlindungan keluarga dan generasi muda.
Hal ini karena tujuan syariat adalah untuk kemaslahatan dan bukan simbol hukum.
(al-Syathibi, 1997: 8). Dengan demikian maka
Pendekatan ini memungkinkan nilai syariat dapat
diterima lintas fraksi,
tidak memicu resistensi pluralisme, dan akan
berdampak nyata pada pembangunan nasional.
e. Peran Politik Pembangunan: Kontribusi terhadap Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 menuntut dalam mendapatkan
SDM unggul, ekonomi inklusif, pemerintahan berintegritas.
dimana nilai syariat Islam sangat relevan dalam mewujudkan
pembangunan karakter (akhlaq, etos kerja),
keadilan distributif,
solidaritas sosial.
Hal ini karena pembangunan tanpa etika akan melahirkan ketimpangan dan krisis legitimasi. (Chapra, 2000: 57)
Oleh karena itu maka partai Islam dapat menjadi motor dalam mengintegrasikan antara moral, ekonomi, politik,
pembangunan manusia seutuhnya, perlawanan terhadap pragmatisme politik jangka pendek, dll
f. Peran Edukasi Politik dan Transformasi Kesadaran Publik.
Selain fungsi elektoral, partai Islam juga memiliki tanggung jawab pendidikan politik terhadap umat, yaitu dapat mendewasakan para pemilih, mencegah politisasi agama, menanamkan demokrasi beretika, dll. Hal ini sejalan dengan pemikiran Habermas bahwa “Demokrasi membutuhkan aktor politik yang bermoral, bukan sekadar prosedural.
(Habermas, 1996: 110).
Tanpa pendidikan politik, syariat Islam berisiko direduksi menjadi slogan populis, bukan agenda peradaban.
g. Tantangan Internal Partai Islam.
Walaupun peran strategis tersebut sangat besar. Namun Partai Islam menghadapi tantangan internal yang serius yaitu fragmentasi elit dan umat, pragmatisme elektoral,
lemahnya kapasitas kebijakan (policy capacity), ketergantungan pada isu simbolik, dll. Namun populisme Islam sering melemahkan agenda transformasi struktural.
(Hadiz, 2016: 41). Oleh karena itu partai Islam
tanpa melakukan pembaruan internal maka partai Islam justru akan menjadi penghambat agenda syariat substantif.
h. Strategi Penguatan Peran Partai Islam Menuju 2045.
Agar relevan menuju Indonesia Emas 2045, partai Islam perlu hal-hal sebagai berikut : Melakukan
reorientasi ideologi ke maqฤแนฃid al-syarฤซโah,
Penguatan kapasitas teknokratis dan kebijakan publik,
Koalisi lintas ideologi berbasis isu keadilan,
Menjadi partai gagasan, bukan sekadar partai identitas.
Hal ini sejalan dengan pendapat Hefner bahwa “Islam politik yang berkelanjutan adalah Islam yang mampu berdialog dengan realitas modern”.
(Hefner, 2011: 72)
i. Sintesis Akademik
Peran partai Islam dalam penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 bukan terletak pada upaya formalisasi negara Islam, melainkan pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai syariat menjadi kebijakan publik yang adil, inklusif, dan berorientasi kemaslahatan. Dalam kerangka negara kesatuan demokratis, partai Islam justru memiliki peluang besar untuk menjadi aktor peradaban apabila mampu melampaui simbolisme dan pragmatisme politik.
Untuk memperkuat argumentasi tentang betapa pentingnya peran Partai Islam dalam mewujudkan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045 dapat penulis sampaikan sebagai berikut :
a. Syariat Islam dan Partai Islam: Bukan Formalisasi Negara.
Menurut Noer (1987) menegaskan bahwa pengalaman historis partai Islam Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan syariat Islam tidak identik dengan pembentukan negara Islam, melainkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.
โPartai-partai Islam di Indonesia pada akhirnya menyadari bahwa aspirasi syariat lebih realistis diperjuangkan melalui kebijakan publik daripada perubahan bentuk negara.โ
(Noer, 1987: 219)
Masih menurutnya bahwa peran partai Islam adalah instrumental dan gradual, bukan revolusioner-formalistik.
b. Syariat sebagai Etika Publik, Bukan Simbol Hukum.
Menurut Jasser Auda (2008) menyatakan bahwa dalam negara modern, partai Islam seharusnya membawa maqฤแนฃid al-syarฤซโah ke ruang kebijakan, bukan sekadar simbol hukum Islam. Hal ini sejalan bahwa : โPolitical movements that focus on maqasid contribute more effectively to public welfare than those obsessed with legal formalism.โ
(Auda, 2008: 53). Dengan demikian maka Partai Islam berperan sebagai penyaring etika kebijakan, bukan pemaksaan hukum.
c. Partai Islam sebagai Aktor Demokratis.
Menurut pendapat Robert W. Hefner (2011) melihat partai Islam di negara demokratis sebagai aktor penting dalam konsolidasi demokrasi, selama mereka menerima pluralisme dan konstitusionalisme. Hal itu berarti bahwa :
โIslamic parties can strengthen democracy when they articulate Islamic ethics through democratic institutions.โ
(Hefner, 2011: 68)
Dengan demikian maka peran partai Islam justru menjembatani Islam dan demokrasi, bukan mempertentangkannya.
d. Syariat dan Negara Bangsa Modern.
Menurut Pemikir Abdullahi Ahmed An-Naโim (2008) berpendapat bahwa penerapan syariat melalui negara harus dilakukan secara sukarela dan demokratis, bukan melalui pemaksaan legal oleh partai Islam. Dimana,
โShariโa principles must be mediated through civic reason and political consensus.โ
(An-Naโim, 2008: 114)
Peran dan posisi Partai Islam berfungsi sebagai mediator nilai, bukan pemegang monopoli kebenaran agama.
e. Perspektif Pakar Indonesia: Konstitusi dan Pancasila.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa perjuangan nilai Islam oleh partai Islam konstitusional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini karena โNilai-nilai agama dapat dan sah diperjuangkan melalui partai politik selama diwujudkan dalam norma hukum yang inklusif.โ
(Asshiddiqie, 2006: 89). Dengan demikian peran partai Islam sah secara hukum bila bersifat substantif dan inklusif.
f. Kritik terhadap Populisme Partai Islam.
Menurut Vedi R. Hadiz (2016) mengkritik sebagian partai Islam yang menjadikan syariat sebagai alat mobilisasi populis, bukan agenda transformasi struktural. Hal ini mengingat bahwa : โIslamic populism often substitutes symbolic moralism for real socio-economic reform.โ
(Hadiz, 2016: 41)
Kritik keras terhadap Partai Islam yang tidak memiliki agenda kebijakan, partai Islam berisiko melemahkan makna syariat itu sendiri.
g. Pandangan Ekonomi Islam.
Menurut Umer Chapra (2000) menilai bahwa partai Islam memiliki peran penting dalam menerjemahkan prinsip syariat ke dalam kebijakan ekonomi berkeadilan. Hal ini karena : โIslamic values must inform public policy to achieve social justice and sustainable development.โ (Chapra, 2000: 57)
Dari berbagai pandangan pakar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Peran dan posisi
Partai Islam sangatlah penting namun bukan sebagai alat formalisasi negara Islam. Melainkan
peranannya terletak pada transformasi nilai syariat menjadi kebijakan publik.
Pendekatan maqฤแนฃid lebih diterima secara demokratis dan sementara itu populisme simbolik justru melemahkan agenda syariat. Partai Islam yang ideal adalah partai Islam yang memiliki etika, kebijakan, dan peradaban mendatang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
๐๐๐จ๐๐ข๐ฅ๐ช๐ก๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐๐ฃ
Kesimpulan
1. Partai Islam memiliki peluang memperjuangkan penerapan syariat Islam menuju Indonesia Emas 2045.
2. Penerapan syariat Islam dalam NKRI memiliki peluang besar apabila dilakukan secara substantif, konstitusional, dan inklusif. Tantangan utama bukan pada susunan negara kesatuan, melainkan pada pendekatan formalis dan politisasi agama. Pendekatan maqฤแนฃid al-syarฤซโah menjadi kunci menuju Indonesia Emas 2045.
Saran-saran
1. Pemerintah perlu mengarusutamakan etika Islam dalam kebijakan publik.
2. Partai Islam, ormas Islam dan akademisi perlu mengembangkan tafsir syariat yang kontekstual.
3. Negara harus menjamin pluralisme dan persatuan nasional.
๐๐๐ฃ๐ช๐ฉ๐ช๐ฅ
Syariat Islam dan NKRI bukanlah dua entitas yang saling menegasikan. Dengan pendekatan yang tepat, syariat Islam justru dapat menjadi sumber nilai strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, bermartabat, dan berkeadaban.
Jakarta, 01-01-2026
๐ผ๐๐ข๐๐ ๐๐ช๐ง๐๐ค๐ ๐ค
๐ฟ๐ค๐จ๐๐ฃ ๐๐๐ผ๐ ๐๐ผ๐ ๐พ๐๐๐ผ๐๐ผ๐๐ ๐ฝ๐๐๐ผ๐๐/๐๐๐๐ฟ ๐. ๐๐ผ๐๐๐๐
๐ฟ๐๐๐ฉ๐๐ง ๐๐ช๐จ๐ฉ๐๐ ๐
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
al-Syathibi. (1997). Al-Muwafaqat. Beirut: Dar al-Maโrifah.
An-Naโim, A. (2008). Islam and the Secular State. Cambridge: Harvard University Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Esposito, J. L., & Voll, J. O. (1996). Islam and Democracy. New York: Oxford University Press.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms. Cambridge: MIT Press.
Hadiz, V. R. (2016). Islamic Populism in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
Hallaq, W. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Hefner, R. (2011). Civil Islam. Princeton: Princeton University Press.
Ibn Ashur. (2006). Maqasid al-Shariah. Herndon: IIIT.
Madjid, N. (1992). Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Noer, D. (1987). Partai Islam di Pentas Nasional. Jakarta: Grafiti.

